Lebih Berat dari Jaksa, Hakim Vonis Djoko Tjandra 2,5 Tahun Penjara

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 22 Desember 2020 | 14:34 WIB
Lebih Berat dari Jaksa, Hakim Vonis Djoko Tjandra 2,5 Tahun Penjara
Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Jumat (4/12/2020). [ANTARA FOTO/Yuniarsyah]

Suara.com - Terdakwa perkara surat jalan palsu, Djoko Tjandra divonis hukuman dua tahun enam bulan penjara. Vonis tersebut lebih tinggi ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni dua tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim ketua Muhammad Sirat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020). Eks buronan kasus cassie Bank Bali itu terbukti secara sah melakukan tindak pidana memalsukan surat secara berlanjut.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata Sitat di ruang sidang utama.

Adapun hakim mengurai hal-hal yang memberatkan dalam vonis terhadap Djoko Tjandra. Hakim menilai tindakan Djoko Tjandra sangat berbahaya karena melakukan perjalanan tanpa tes kesehatan. 

"Tindak pidana dilakukan saat melarikan diri, terdakwa membahayakan kesehatan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa tes," sambung Sirat.

Ihwal hal yang meringankan, Djoko Tjandra disebut bersikap sopan selama menjalani persidangan. Tak hanya itu, faktor usia juga menjadi pertimbangan hakim dalam vonis tersebut.

"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya dan terdakwa berusia lanjut," pungkas Sirat.

Dalam perkara ini, Djoko Tjandra terbukti melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, JPU menuntut Djoko Tjandra dihukum dua tahun penjara dalam perkara ini. Eks buronan kasus cassie Bank Bali tersebut terbukti bersalah menyuruh melakukan tindak pidana memalsukan surat secara berlanjut.

baca juga

Dalam pertimbangannya, JPU menyebut jika eks buronan kasus cassie Bank Bali itu berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan. Hal itulah yang memberatkan Djoko Tjandra dalam tuntutan tersebut.

JPU turut membeberkan hal-hal yang meringankan Djoko Tjandra dalam perkara ini. Faktor usia menjadi pertimbangan bagi Djoko Tjandra yang dituntut hukuman selama dua tahun.

Dalam perkara ini, Djoko Tjandra telah terbukti bersalah menyuruh melakukan tindak pidana memalsukan surat secara berlanjut. Hal tersebut merujuk pada Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jelang Vonis Perkara Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra: Harusnya Bebas

Jelang Vonis Perkara Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra: Harusnya Bebas

News | Selasa, 22 Desember 2020 | 11:48 WIB

Hari Ini Sidang Vonis Tiga Terdakwa Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

Hari Ini Sidang Vonis Tiga Terdakwa Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

News | Selasa, 22 Desember 2020 | 07:51 WIB

Sidang Duplik, Eks Pengacara Djoko Tjandra Tolak Seluruh Tanggapan Jaksa

Sidang Duplik, Eks Pengacara Djoko Tjandra Tolak Seluruh Tanggapan Jaksa

News | Jum'at, 18 Desember 2020 | 18:12 WIB

Terkini

Cuma 12,7 Cm, Xbox Nano Controller Bisa Dibawa di Saku dan Terhubung ke HP

Cuma 12,7 Cm, Xbox Nano Controller Bisa Dibawa di Saku dan Terhubung ke HP

Tekno | Kamis, 15 Oktober 2026 | 17:33 WIB

Bukan Saat Bela Timnas Indonesia, Momen Laga Ini yang Buat Emil Audero Menangis

Bukan Saat Bela Timnas Indonesia, Momen Laga Ini yang Buat Emil Audero Menangis

Bola | Kamis, 15 Oktober 2026 | 17:33 WIB

Gak Pakai Lama! Mentan Minta Pupuk Subsidi Langsung Masuk Desa Lewat KDMP

Gak Pakai Lama! Mentan Minta Pupuk Subsidi Langsung Masuk Desa Lewat KDMP

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 17:32 WIB

Milirik Berbagai Sudut Pandang Kehidupan dalam Buku Batu-Batu Kelaparan

Milirik Berbagai Sudut Pandang Kehidupan dalam Buku Batu-Batu Kelaparan

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 17:30 WIB

Pansus Ijazah Gibran Menggelinding, Siapa Elite Politik yang Paling Diuntungkan?

Pansus Ijazah Gibran Menggelinding, Siapa Elite Politik yang Paling Diuntungkan?

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 17:29 WIB

Kritik Militerisasi Ruang Sipil, Todung: Perbedaan Pendapat Disingkirkan atas Nama Komando

Kritik Militerisasi Ruang Sipil, Todung: Perbedaan Pendapat Disingkirkan atas Nama Komando

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 17:29 WIB

Jalur Pintas Mazda Manfaatkan Platform  Changan Demi Kejar Ketertinggalan Mobil Listrik

Jalur Pintas Mazda Manfaatkan Platform Changan Demi Kejar Ketertinggalan Mobil Listrik

Otomotif | Kamis, 15 Oktober 2026 | 17:28 WIB

JARR-PGUN Jadi Agunan Saham, Begini Alasan Analis Kenapa Bank Mandiri Tetap Berani Terima

JARR-PGUN Jadi Agunan Saham, Begini Alasan Analis Kenapa Bank Mandiri Tetap Berani Terima

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 17:26 WIB

Serangan Houthi Sasar Bandara Riyadh, Kemlu Gerak Cepat Lindungi WNI di Arab Saudi

Serangan Houthi Sasar Bandara Riyadh, Kemlu Gerak Cepat Lindungi WNI di Arab Saudi

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 17:26 WIB

5 Tahapan Acne Care, Karena Kulit Berjerawat Tak Cukup Diatasi dengan Skincare

5 Tahapan Acne Care, Karena Kulit Berjerawat Tak Cukup Diatasi dengan Skincare

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 17:23 WIB

×