Sidang Duplik, Eks Pengacara Djoko Tjandra Tolak Seluruh Tanggapan Jaksa

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Jum'at, 18 Desember 2020 | 18:12 WIB
Sidang Duplik, Eks Pengacara Djoko Tjandra Tolak Seluruh Tanggapan Jaksa
Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mendatangi Bareskrim Polri melaporkan akun Twitter @xdigeeembok. [Suara.com/Ria Rizki]

Suara.com - Tim Penasihat Hukum Anita Kolopaking menolak jawaban replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi atau nota pembelaan kliennya dalam kasus suap surat jalan palsu yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (18/12/2020) sore.

"Kami penasihat hukum dan terdakwa Anita Kolopaking menolak seluruh tanggapan replik jaksa penuntut umum dan menyatakan tetap pada nota pembelaan kami," kata M. Erlangga, pengacara Anita saat membacakan duplik di sidang.

"Terhadap dalil-dalil yang dilakukan tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum, dan menyatakan tetap dalam dalil-dalil nota pembelaan atau pleidoi kami," imbuhnya.

Erlangga menyebut bahwa pernyataan Jaksa yang menyatakan bahwa keterangan saksi Brigjen Prasetijo Utomo dan Djoko Tjandra tidak dapat dipertimbangkan secara menyeluruh. Maka itu, tim penasihat hukum menyatakan tak sependapat.

"Baik Brigjen Prasetijo ataupun Djoko Tjandra adalah terdakwa dengan tuntutan yang berbeda dan dalam keterangan a quo dengan Anita. Brigjen Prasetijo dan Djoko Tjandra adalah saksi yang di bawah sumpah. Sehingga keterangan saksi dapat dipertimbangkan," ucap Erlangga

Dia pun berharap agar majelis hakim dapat memeriksa dan memutus perkara Anita berdasarkan alat bukti yang sah.

" Bahwa terdakwa Anita Kolopaking tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang dituntutkan. Terdakwa adalah advokat yang menjalankan profesinya," kata dia. 

Erlangga pun menyatakan berdasarkan bukti, tuntutan jaksa penuntut umum tidak memiliki bukti kuat dan meyakinkan.

"Dan membebaskan terdakwa Anita Kolopaking dari semua tuntutan hukum. Membalikan kembali harkat dan martabat," tutup Erlangga.

baca juga

Sebelumnya, Anita dituntut hukuman dua tahun penjara dalam perkara surat jalan palsu. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020) sore.
Mantan kuasa hukum Djoko Tjandra tersebut terbukti melakukan tindak pidana terkait surat menyurat. Dia, dalam perkara ini menyuruh, melakukan, hingga memalsukan surat secara berlanjut sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP jo Pasal 54 ayat 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Anita juga terbukti melepaskan atau memberikan pertolongan kepada orang yang ditahan atas putusan hakim sesuai Pasal 223 KUHP. Dalam hal ini, orang yang dimaksud adalah Djoko Tjandra -- saat sedang buron karena kasus cassie Bank Bali.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Anita Dewi Anggraini Kolopaking selama dua tahun," ungkap Jaksa Yeni di ruang sidang utama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Bukan Tablet Biasa! iQOO Pad Pro Andalkan Layar OLED 165Hz dan Kipas Pendingin Aktif

Bukan Tablet Biasa! iQOO Pad Pro Andalkan Layar OLED 165Hz dan Kipas Pendingin Aktif

Your Say | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 13:30 WIB

Diduga Microsleep, Sopir Truk Tangki Meninggal Dunia usai Tabrak Trailer di Tol Cibitung-Cilincing

Diduga Microsleep, Sopir Truk Tangki Meninggal Dunia usai Tabrak Trailer di Tol Cibitung-Cilincing

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 13:26 WIB

Drama Korea Good Partner 2 Rilis Poster Perdana, Jang Nara Cari Rekan Baru

Drama Korea Good Partner 2 Rilis Poster Perdana, Jang Nara Cari Rekan Baru

Your Say | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 13:25 WIB

5 Rekomendasi Laptop Terbaik untuk Kuliah Teknik Informatika

5 Rekomendasi Laptop Terbaik untuk Kuliah Teknik Informatika

Tekno | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 13:25 WIB

Potensi BYD Racco Ancam Pasar Mobil Listrik Indonesia dengan Jarak Tempuh 320 KM

Potensi BYD Racco Ancam Pasar Mobil Listrik Indonesia dengan Jarak Tempuh 320 KM

Otomotif | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 13:25 WIB

Asing Jual Saham Rp8,13 Triliun di Sesi I, BBCA Paling Banyak Dilepas

Asing Jual Saham Rp8,13 Triliun di Sesi I, BBCA Paling Banyak Dilepas

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 13:24 WIB

Kepala BPK Jateng Ikut Terjaring OTT Bupati Klaten, KPK Sita Rp1 Miliar

Kepala BPK Jateng Ikut Terjaring OTT Bupati Klaten, KPK Sita Rp1 Miliar

Jawa Tengah | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 13:21 WIB

5 HP 3 Jutaan dengan Chipset Gahar untuk Gaming

5 HP 3 Jutaan dengan Chipset Gahar untuk Gaming

Your Say | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 13:20 WIB

Peluang Shayne Pattynama Tampil Lawan Persita Masih Misterius, Ini Kata Shin Tae-yong

Peluang Shayne Pattynama Tampil Lawan Persita Masih Misterius, Ini Kata Shin Tae-yong

Bola | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 13:17 WIB

Gaji Pas-pasan, Hiburan Kelas Sultan: Mengapa Gen Z Mengejar Konser Mahal?

Gaji Pas-pasan, Hiburan Kelas Sultan: Mengapa Gen Z Mengejar Konser Mahal?

Your Say | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 13:15 WIB

×