11.669 Napi Kristen dan Katolik Dapat Remisi Natal: 195 Orang Bebas

Siswanto, Ria Rizki Nirmala Sari

Kamis, 24 Desember 2020 | 21:09 WIB
11.669 Napi Kristen dan Katolik Dapat Remisi Natal: 195 Orang Bebas
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

Suara.com - Sebanyak 11.669 narapidana pemeluk agama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia menerima remisi khusus Natal 2020, 195 orang di antaranya mendapatkan remisi khusus II atau dipastikan langsung bebas.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (24/12/2020), mengatakan bahwa seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara daring melalui sistem basis data pemasyarakatan.

"Perlu dipahami juga bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," ujar Reynhard.

Reynhard menjelaskan dari 11.474 narapidana penerima remisi khusus I atau pengurangan sebagian, sebanyak 2.306 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, 7.254 orang memperoleh pengurangan satu bulan, 1.497 orang mendapat pengurangan satu bulan 15 hari, dan 417 orang memperoleh pengurangan dua bulan.

Saat ini narapidana beragama Kristen dan Katolik yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 22.246 orang.

Reynhard mengungkapkan bahwa narapidana penerima remisi khusus Natal terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara dengan jumlah 2.152 narapidana, diikuti Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.730 narapidana, dan Sulawesi Utara sebanyak 929 narapidana.

"Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Namun remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, diharapkan juga dapat meningkatkan keimanan dan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik," kata Reynhard.

Hingga 15 Desember 2020, jumlah warga binaan di Indonesia sebanyak 247.017 orang, terdiri dari narapidana sebanyak 197.336 orang dan tahanan sebanyak 49.681 orang.

Adapun remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Peraturan mengenai pemberian Remisi terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah  Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP Nomor 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kado Natal dari Balik Jeruji: 138 Warga Binaan Lapas Cipinang Terima Remisi, 2 Orang Bisa Bebas

Kado Natal dari Balik Jeruji: 138 Warga Binaan Lapas Cipinang Terima Remisi, 2 Orang Bisa Bebas

News | Kamis, 25 Desember 2025 | 13:29 WIB

Dianggap Penuhi Kriteria, 15 Warga Binaan di Seluruh Indonesia Terima Remisi Natal

Dianggap Penuhi Kriteria, 15 Warga Binaan di Seluruh Indonesia Terima Remisi Natal

News | Kamis, 25 Desember 2025 | 13:27 WIB

16.078 Warga Binaan Terima Remisi Natal 2025: 174 Napi Langsung Bebas, Negara Hemat Rp9,4 Miliar

16.078 Warga Binaan Terima Remisi Natal 2025: 174 Napi Langsung Bebas, Negara Hemat Rp9,4 Miliar

News | Rabu, 24 Desember 2025 | 16:18 WIB

Hukuman Putri Candrawathi Disunat Jadi 10 Tahun dan Dapat Remisi Natal 1 Bulan

Hukuman Putri Candrawathi Disunat Jadi 10 Tahun dan Dapat Remisi Natal 1 Bulan

Your Say | Rabu, 27 Desember 2023 | 14:09 WIB

Beda Peruntungan Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi Soal Remisi Natal

Beda Peruntungan Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi Soal Remisi Natal

Lifestyle | Rabu, 27 Desember 2023 | 14:08 WIB

Tak Seberuntung Putri, Mengapa Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi Natal 2023?

Tak Seberuntung Putri, Mengapa Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi Natal 2023?

News | Selasa, 26 Desember 2023 | 11:07 WIB

Putri Candrawathi Terima Remisi Natal 2023, Bagaimana Dengan Ferdy Sambo?

Putri Candrawathi Terima Remisi Natal 2023, Bagaimana Dengan Ferdy Sambo?

News | Selasa, 26 Desember 2023 | 09:23 WIB

Terkini

Makan Aman! Balita dan Lansia Korban Kebakaran Gambir Butuh Obat serta Selimut

Makan Aman! Balita dan Lansia Korban Kebakaran Gambir Butuh Obat serta Selimut

News | Selasa, 01 September 2026 | 15:07 WIB

Beli SR025 di wondr by BNI, Nikmati Kupon hingga 6,9% dan Cashback Rp15 Juta

Beli SR025 di wondr by BNI, Nikmati Kupon hingga 6,9% dan Cashback Rp15 Juta

News | Selasa, 01 September 2026 | 15:07 WIB

Legenda Tenis Roger Federer Terima Cincin Hall of Fame di US Open 2026

Legenda Tenis Roger Federer Terima Cincin Hall of Fame di US Open 2026

Sport | Selasa, 01 September 2026 | 15:03 WIB

Mengenal Ubi Bombing, Alternatif Pemadaman Karhutla Berbasis Tepung Singkong

Mengenal Ubi Bombing, Alternatif Pemadaman Karhutla Berbasis Tepung Singkong

News | Selasa, 01 September 2026 | 15:03 WIB

AI Tak Bisa Lagi Berhenti di Tahap Uji Coba, Bisnis Dituntut Tunjukkan Dampaknya

AI Tak Bisa Lagi Berhenti di Tahap Uji Coba, Bisnis Dituntut Tunjukkan Dampaknya

Tekno | Selasa, 01 September 2026 | 15:02 WIB

Internet Sudah Jadi Kebutuhan Pokok, Kenapa Tata Kelolanya Masih Merugikan Konsumen?

Internet Sudah Jadi Kebutuhan Pokok, Kenapa Tata Kelolanya Masih Merugikan Konsumen?

Your Say | Selasa, 01 September 2026 | 15:01 WIB

Geliat Konten Affiliate: Potret Gagalnya Pemerintah Ciptakan Lapangan Kerja

Geliat Konten Affiliate: Potret Gagalnya Pemerintah Ciptakan Lapangan Kerja

Your Say | Selasa, 01 September 2026 | 15:00 WIB

Ketua KPU Langkat Dicopot-Dilaporkan ke DKPP, Diduga Gelapkan Mobil Dinas

Ketua KPU Langkat Dicopot-Dilaporkan ke DKPP, Diduga Gelapkan Mobil Dinas

Sumut | Selasa, 01 September 2026 | 14:59 WIB

Bisakah iPad Jadi Pengganti Laptop untuk Mahasiswa? Intip Daftar Harganya

Bisakah iPad Jadi Pengganti Laptop untuk Mahasiswa? Intip Daftar Harganya

Tekno | Selasa, 01 September 2026 | 14:58 WIB

3 Pilihan Sunscreen yang Mengandung Peptide, Bisa Bantu Cegah Penuaan Dini

3 Pilihan Sunscreen yang Mengandung Peptide, Bisa Bantu Cegah Penuaan Dini

Lifestyle | Selasa, 01 September 2026 | 14:57 WIB

×