- Pemerintah memberikan remisi Natal 2025 kepada 16.078 narapidana Kristen dan Katolik; 174 orang langsung bebas.
- Remisi ini merupakan apresiasi negara atas perubahan perilaku positif dan kedisiplinan selama menjalani masa pidana.
- Kebijakan ini berdampak mengurangi kepadatan lapas serta menghasilkan penghematan anggaran makan negara sekitar Rp9,4 miliar.
Suara.com - Suasana Natal tahun 2025 membawa berkah istimewa bagi belasan ribu warga binaan di seluruh Indonesia. Pemerintah secara resmi memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman kepada 16.078 narapidana dan anak binaan yang beragama Kristen dan Katolik.
Kabar baiknya, sebanyak 174 orang di antaranya bisa langsung menghirup udara bebas dan merayakan Natal bersama keluarga.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menegaskan bahwa pemberian remisi ini bukan sekadar "diskon" hukuman.
Menurutnya, ini adalah bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku dan komitmen para warga binaan selama menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas).
“Ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan dalam mengikuti pembinaan,” kata Agus dalam keterangan yang diterima di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (24/12/2025).
Secara rinci, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.927 narapidana dewasa, serta Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal untuk 151 anak binaan.
Agus menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan instrumen penting dalam sistem pembinaan yang bertujuan memulihkan hubungan pelaku dengan masyarakat. Remisi diharapkan menjadi pemicu semangat bagi warga binaan untuk terus berkelakuan baik.
“Ini instrumen pembinaan untuk mendorong perilaku yang lebih baik, memperkuat motivasi, serta menyiapkan warga binaan agar siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat,” katanya.
Selain bermanfaat bagi individu, pemberian remisi massal pada hari besar keagamaan seperti Natal juga berdampak positif bagi institusi.
Baca Juga: Sosok Windu Aji Sutanto, Koruptor Tambang Rp 5,7 T Eks Ketua Relawan Jokowi Dapat Remisi 8 Bulan
Menurut Agus, langkah ini efektif untuk mengurangi tingkat kepadatan hunian di Lapas dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang sering kali menjadi masalah kronis.
Mengusung tema Natal 2025 “Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga”, Menteri Agus berpesan agar momen ini dijadikan titik balik. Ia meminta para warga binaan untuk menjadikan keluarga sebagai motivasi utama untuk tidak mengulangi kesalahan di masa lalu.
“Bertanggungjawablah atas semua perbuatan yang dilakukan. Bertanggung jawab terhadap istri, anak, suami, dan orang tua. Jangan sampai berbuat yang merugikan mereka, apalagi mengulangi kesalahan yang sama,” pesan Menteri Agus.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, memastikan bahwa proses pemberian remisi ini berjalan akuntabel dan transparan. Ia menegaskan bahwa tidak semua warga binaan otomatis mendapatkannya. Ada syarat ketat yang harus dipenuhi.
“Seluruh penerima remisi dan PMPK Natal merupakan warga binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko,” kata dia.
Fakta menarik lainnya, kebijakan remisi ini ternyata juga membawa dampak signifikan pada efisiensi anggaran negara. Mashudi mengungkapkan, dari pengurangan masa hukuman belasan ribu orang tersebut, negara berhasil menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan dengan angka yang fantastis, yakni mencapai Rp9.478.462.500.