Pelarangan Kegiatan FPI, Hidayat Nur Wahid: Mestinya Lewat Proses Hukum

Dany Garjito, Nur Afitria Cika Handayani

Kamis, 31 Desember 2020 | 10:01 WIB
Pelarangan Kegiatan FPI, Hidayat Nur Wahid: Mestinya Lewat Proses Hukum
Wakil Ketua Dewan Penasihat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Hidayat Nur Wahid. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Anggota DPR Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid memberikan responnya soal pelarangan kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Pemerintah secara resmi telah melarang kegiatan yang digelar oleh FPI. Menanggapi hal tersebut, Hidayat Nur Wahid menyinggung soal proses hukum.

Dalam cuitan di akun Twitter @hnurwahid, dia mencuitkan soal negara hukum dan HAM. Menurut dia, pelarangan kegiatan FPI harus melawati proses di pengadilan.

Cuitan Hidayat Nur Wahid. (Twitter/hnurwahid)
Cuitan Hidayat Nur Wahid. (Twitter/hnurwahid)

"Indonesia adalah negara hukum dan menjamin HAM. Mestinya 'pelarangan atau penghentian kegiatan FPI' melewati proses di pengadilan," cuitnya, dikutip Suara.com, Kamis (31/12/2020).

Lebih lanjut, Hidayat menyayangkan karena proses tersebut dihapus dalam Undang-undang Organisasi Masyarakat.

"Sayangnya, proses itu dihapus dalam UU Ormas No. 16/2017 yang mengesahkan Perppu Ormas yang dibuat Presiden Joko Widodo. Sekalipun dahulu Perppu itu ditolak oleh Gerindra, PAN, PKS, dan para aktivis HAM," lanjutnya.

Pemerintah Resmi Larang Aktivitas FPI

Pemerintah secara resmi melarang seluruh kegiatan Front Pembela Islam atau FPI. Selain itu, pemerintah juga akan menghentikan segala aktivitas yang digelar oleh FPI.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md. Ia menuturkan, bahwa alasan keputusan pemerintah tersebut ialah karena organisasi yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab itu tidak memiliki kedudukan hukum.

baca juga

Hal tersebut berdasarkan putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai oramas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).

Mahfud juga mengatakan, bahwa FPI tidak lagi melakukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni 2019.

Di samping itu, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyebut kalau FPI kerap melakukan pelanggaran selama berdiri sebagai organisasi massa.

"Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," ungkapnya.

Keputusan tersebut disampaikan Mahfud usai melakukan rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Menkominfo Johnny G Plate, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Resmi Dilarang, TNI-POLRI dan Satpol PP Kota Serang Tertibkan Baliho FPI

Resmi Dilarang, TNI-POLRI dan Satpol PP Kota Serang Tertibkan Baliho FPI

Banten | Kamis, 31 Desember 2020 | 09:12 WIB

Soal Pembubaran FPI, Komnas HAM Belum Mau Menanggapi

Soal Pembubaran FPI, Komnas HAM Belum Mau Menanggapi

Riau | Kamis, 31 Desember 2020 | 09:06 WIB

Viral Habib Rizieq Hina Gus Dur Tak Bisa Melihat: Sejuta Gus Dur Kita Lawan

Viral Habib Rizieq Hina Gus Dur Tak Bisa Melihat: Sejuta Gus Dur Kita Lawan

Bogor | Kamis, 31 Desember 2020 | 09:04 WIB

Patah Tumbuh Hilang Berganti: FPI Dilarang, Ganti Jadi FPI

Patah Tumbuh Hilang Berganti: FPI Dilarang, Ganti Jadi FPI

News | Kamis, 31 Desember 2020 | 08:45 WIB

Pemerintah Bubarkan FPI, Kasus Dugaan Munarman Hina Pecalang Diungkit

Pemerintah Bubarkan FPI, Kasus Dugaan Munarman Hina Pecalang Diungkit

Bali | Kamis, 31 Desember 2020 | 08:31 WIB

Tokoh NU Sebut Pembubaran FPI Kado Terindah Tahun Baru 2021

Tokoh NU Sebut Pembubaran FPI Kado Terindah Tahun Baru 2021

Sumbar | Kamis, 31 Desember 2020 | 09:05 WIB

Terkini

Kenapa PBB Ubah Peta Dunia? Apa yang Salah dengan Peta Lama?

Kenapa PBB Ubah Peta Dunia? Apa yang Salah dengan Peta Lama?

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 18:31 WIB

Kortastipidkor Polri Sita Aset Tanah ATR/BPN Senilai Rp4,8 Triliun di Bali

Kortastipidkor Polri Sita Aset Tanah ATR/BPN Senilai Rp4,8 Triliun di Bali

News | Kamis, 17 September 2026 | 18:29 WIB

Pelaku Karhutla Masuk Kategori 'Terorisme Ekologi', Menkum Siap Rombak Aturan dan Perberat Sanksi!

Pelaku Karhutla Masuk Kategori 'Terorisme Ekologi', Menkum Siap Rombak Aturan dan Perberat Sanksi!

News | Kamis, 17 September 2026 | 18:29 WIB

Calon Gubernur Ini Nggak Bisa Bohong Lagi! Trailer dan Poster Bapak Paling Jujur Resmi Dirilis

Calon Gubernur Ini Nggak Bisa Bohong Lagi! Trailer dan Poster Bapak Paling Jujur Resmi Dirilis

Entertainment | Kamis, 17 September 2026 | 18:24 WIB

Gegara Dolar AS Anjlok, Pasar Kripto Indonesia Langsung Melesat

Gegara Dolar AS Anjlok, Pasar Kripto Indonesia Langsung Melesat

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 18:22 WIB

Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi

Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi

News | Kamis, 17 September 2026 | 18:18 WIB

4 Moisturizer Lokal yang Aman untuk Kulit Remaja Puber Bruntusan

4 Moisturizer Lokal yang Aman untuk Kulit Remaja Puber Bruntusan

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 18:15 WIB

Saksi Ungkap Fee Percepatan Haji Mengalir ke 3 Orang, Tak Ada Nama Yaqut

Saksi Ungkap Fee Percepatan Haji Mengalir ke 3 Orang, Tak Ada Nama Yaqut

News | Kamis, 17 September 2026 | 18:10 WIB

Optimis! Fabio Quartararo Yakin Honda Bisa Bangkit di Era MotoGP 2027

Optimis! Fabio Quartararo Yakin Honda Bisa Bangkit di Era MotoGP 2027

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 18:10 WIB

BGN Rancang Marketplace Khusus MBG, Diklaim Anti Kickback dan Hanky Panky

BGN Rancang Marketplace Khusus MBG, Diklaim Anti Kickback dan Hanky Panky

News | Kamis, 17 September 2026 | 18:08 WIB

×