Suara.com - Anggota DPR Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid memberikan responnya soal pelarangan kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Pemerintah secara resmi telah melarang kegiatan yang digelar oleh FPI. Menanggapi hal tersebut, Hidayat Nur Wahid menyinggung soal proses hukum.
Dalam cuitan di akun Twitter @hnurwahid, dia mencuitkan soal negara hukum dan HAM. Menurut dia, pelarangan kegiatan FPI harus melawati proses di pengadilan.

"Indonesia adalah negara hukum dan menjamin HAM. Mestinya 'pelarangan atau penghentian kegiatan FPI' melewati proses di pengadilan," cuitnya, dikutip Suara.com, Kamis (31/12/2020).
Lebih lanjut, Hidayat menyayangkan karena proses tersebut dihapus dalam Undang-undang Organisasi Masyarakat.
"Sayangnya, proses itu dihapus dalam UU Ormas No. 16/2017 yang mengesahkan Perppu Ormas yang dibuat Presiden Joko Widodo. Sekalipun dahulu Perppu itu ditolak oleh Gerindra, PAN, PKS, dan para aktivis HAM," lanjutnya.
Pemerintah Resmi Larang Aktivitas FPI
Pemerintah secara resmi melarang seluruh kegiatan Front Pembela Islam atau FPI. Selain itu, pemerintah juga akan menghentikan segala aktivitas yang digelar oleh FPI.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md. Ia menuturkan, bahwa alasan keputusan pemerintah tersebut ialah karena organisasi yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab itu tidak memiliki kedudukan hukum.
Baca Juga: Soal Pembubaran FPI, Komnas HAM Belum Mau Menanggapi
Hal tersebut berdasarkan putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.