Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai surat keputusan bersama (SKB) pelarangan ormas Front Pembela Islam (FPI) telah bertentangan prinsip negara hukum, khususnya kebebasan berkumpul dan berserikat.
Padahal YLBHI sendiri punya kenangan buruk dengan FPI. Berdasarkan catatan di Tahun 2017 silam, sejumlah anggota FPI disebut turut ikut dalam penyerangan kantor YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.
Kala itu penyerangan terjadi dilatarbelakangi adanya acara “Aksi-Aksi Asik" di kantor YLBHI. Acara tersebut diduga oleh pihak penyerang membahas kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI) atau paham komunisme. Selain itu FPI Jakarta Pusat juga meminta LBH Jakarta dibubarkan lantaran dianggap sebagai "sarang" komunis.
Merespons itu, Direktur YLBHI Asfinawati angkat bicara menjelaskan, alasan lembaganya mau menentang adanya SKB pembubaran FPI.
Pun YLBHI turut bersuara, menilai SKB pelarangan FPI bertentangan dengan prinsip negara hukum khususnya kebebasan berkumpul dan berserikat.
Asfinawati mengatakan, pihaknya menyuarakan hal tersebut lantaran berkerja atas nilai. Ia mengatakan, YLBHI melihat ada penegakan hukum yang tidak benar dari pemerintah terhadap ormas besutan Rizieq Shihab.
"Karena YLBHI bekerja atas nilai. Kami melihat penegakan hukum yang tidak benar dan hal-hal semacam ini akan menggerogoti negara hukum dan demokrasi," kata Asfinawati saat dihubungi Suara.com, Kamis (31/12/2020).
Dia menambahkan, pembubaran ormas FPI oleh pemerintah termasuk ke dalam ketidakadilan. Sebab, adanya SKB pembubaran FPI mengacu pada UU Ormas yang memungkinkan pemerintah membubarkan ormas secara sepihak.
Untuk itu, Asfina menyatakan, pihaknya bersuara, karena tak ingin membiarkan terjadinya ketidakadilan.
Baca Juga: Lewat Video, Ketua FPI Rokan Hilir Mengundurkan Diri
"Artinya, setiap kita membiarkan ketidakadilan terjadi, membiarkan pelanggaran HAM terjadi maka cepat atau lambat ketidakadilan dan pelanggaran HAM akan menimpa orang lain dan akhirnya semua orang," tuturnya.
Pembubaran FPI Bertentangan
Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) serta sejumlah organisasi lainnya yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menilai Surat Keputusan Bersama (SKB) pelarangan FPI telah bertentangan prinsip negara hukum khususnya kebebasan berkumpul dan berserikat.
"Surat Keputusan Bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum, khususnya terkait kebebasan berkumpul dan berserikat," tulis dalam keterangan tertulis KontraS seperti dikutip Suara.com, Kamis (31/12/2020).
Koalisi menilai, yang menjadi akar masalah adanya SKB pelarangan FPI yaitu UU No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan UU No.16 Tahun 2017 atau akrab dikenal UU Ormas.
"Secara konseptual juga sangat bermasalah dari perspektif negara hukum. UU Ormas memungkinkan pemerintah untuk membubarkan organisasi secara sepihak tanpa melalui proses peradilan," tuturnya.