Kantornya Pernah Dikepung Laskar, YLBHI Malah Lantang Tolak Pembubaran FPI

Chandra Iswinarno, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 31 Desember 2020 | 18:58 WIB
Kantornya Pernah Dikepung Laskar, YLBHI Malah Lantang Tolak Pembubaran FPI
Ketua Umum YLBHI Jakarta, Asfinawati. (Suara.com/Novian).

Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai surat keputusan bersama (SKB) pelarangan ormas Front Pembela Islam (FPI) telah bertentangan prinsip negara hukum, khususnya kebebasan berkumpul dan berserikat.

Padahal YLBHI sendiri punya kenangan buruk dengan FPI. Berdasarkan catatan di Tahun 2017 silam, sejumlah anggota FPI disebut turut ikut dalam penyerangan kantor YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.

Kala itu penyerangan terjadi dilatarbelakangi adanya acara “Aksi-Aksi Asik" di kantor YLBHI. Acara tersebut diduga oleh pihak penyerang membahas kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI) atau paham komunisme. Selain itu FPI Jakarta Pusat juga meminta LBH Jakarta dibubarkan lantaran dianggap sebagai "sarang" komunis.

Merespons itu, Direktur YLBHI Asfinawati angkat bicara menjelaskan, alasan lembaganya mau menentang adanya SKB pembubaran FPI.

Pun YLBHI turut bersuara, menilai SKB pelarangan FPI bertentangan dengan prinsip negara hukum khususnya kebebasan berkumpul dan berserikat.

Asfinawati mengatakan, pihaknya menyuarakan hal tersebut lantaran berkerja atas nilai. Ia mengatakan, YLBHI melihat ada penegakan hukum yang tidak benar dari pemerintah terhadap ormas besutan Rizieq Shihab.

"Karena YLBHI bekerja atas nilai. Kami melihat penegakan hukum yang tidak benar dan hal-hal semacam ini akan menggerogoti negara hukum dan demokrasi," kata Asfinawati saat dihubungi Suara.com, Kamis (31/12/2020).

Dia menambahkan, pembubaran ormas FPI oleh pemerintah termasuk ke dalam ketidakadilan. Sebab, adanya SKB pembubaran FPI mengacu pada UU Ormas yang memungkinkan pemerintah membubarkan ormas secara sepihak.

Untuk itu, Asfina menyatakan, pihaknya bersuara, karena tak ingin membiarkan terjadinya ketidakadilan.

baca juga

"Artinya, setiap kita membiarkan ketidakadilan terjadi, membiarkan pelanggaran HAM terjadi maka cepat atau lambat ketidakadilan dan pelanggaran HAM akan menimpa orang lain dan akhirnya semua orang," tuturnya.

Pembubaran FPI Bertentangan

Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) serta sejumlah organisasi lainnya yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menilai Surat Keputusan Bersama (SKB) pelarangan FPI telah bertentangan prinsip negara hukum khususnya kebebasan berkumpul dan berserikat.

"Surat Keputusan Bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum, khususnya terkait kebebasan berkumpul dan berserikat," tulis dalam keterangan tertulis KontraS seperti dikutip Suara.com, Kamis (31/12/2020).

Koalisi menilai, yang menjadi akar masalah adanya SKB pelarangan FPI yaitu UU No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan UU No.16 Tahun 2017 atau akrab dikenal UU Ormas.

"Secara konseptual juga sangat bermasalah dari perspektif negara hukum. UU Ormas memungkinkan pemerintah untuk membubarkan organisasi secara sepihak tanpa melalui proses peradilan," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mantan Ketua FPI Yogya-Jateng: Jika Sudah Dibubarkan Ya Sudah

Mantan Ketua FPI Yogya-Jateng: Jika Sudah Dibubarkan Ya Sudah

Jawa Tengah | Kamis, 31 Desember 2020 | 18:13 WIB

FPI Dibubarkan, Eks Pengurus Bukittinggi: Dicopot Seribu, Kami Buat Sejuta

FPI Dibubarkan, Eks Pengurus Bukittinggi: Dicopot Seribu, Kami Buat Sejuta

Sumbar | Kamis, 31 Desember 2020 | 17:20 WIB

Isi Lengkap SKB Pembubaran FPI dari 6 Kementerian dan Lembaga

Isi Lengkap SKB Pembubaran FPI dari 6 Kementerian dan Lembaga

Kalbar | Rabu, 30 Desember 2020 | 14:28 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×