Maklumat Kapolri Idham Azis: Warga Dilarang Dukung dan Pakai Atribut FPI!

Reza Gunadha | Suara.com

Jum'at, 01 Januari 2021 | 14:06 WIB
Maklumat Kapolri Idham Azis: Warga Dilarang Dukung dan Pakai Atribut FPI!
Brimob dan tentara bongkar atribut FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat Kepala Kepolisian Indonesia Nomor: Mak/1/I/2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam atau FPI.

Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis itu diterbitkan pada hari pertama tahun 2021, Jumat (1/1).

"Betul (penerbitan Maklumat Kapolri)," kata Kapolri Idham Azis.

Maklumat itu, kata dia, adalah tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Indonesia dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220-4780/2020; M.HH 14.HH.05.05/2020; 690/2020; 264/2020; KB/3/XII/2020; 320/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan,Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Untuk itu, guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pascadikeluarkan SKB, Polri menerbitkan maklumat yang mengatur teknisnya.

Melalui maklumat itu, Azis meminta masyarakat tidak terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Kemudian masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

"Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/ banner, atribut, pamflet dan hal lainnya terkait FPI," kata dia.

Masyarakat diminta agar tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui situs internet maupun media sosial.

Kemudian apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat itu, maka setiap polisi wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan ataupun diskresi kepolisian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemprov Jabar Sosialisasikan Pelarangan FPI ke-27 Daerah, Termasuk Bekasi

Pemprov Jabar Sosialisasikan Pelarangan FPI ke-27 Daerah, Termasuk Bekasi

Bekaci | Jum'at, 01 Januari 2021 | 07:25 WIB

FPI Bubar, Hendropriyono: Tak Ada Lagi Kriminal Terorganisir Berkedok Agama

FPI Bubar, Hendropriyono: Tak Ada Lagi Kriminal Terorganisir Berkedok Agama

Bogor | Kamis, 31 Desember 2020 | 15:23 WIB

Keras! Politisi Demokrat Sebut Tangan Jokowi Gantikan Hakim Bubarkan FPI

Keras! Politisi Demokrat Sebut Tangan Jokowi Gantikan Hakim Bubarkan FPI

Bogor | Kamis, 31 Desember 2020 | 15:08 WIB

Karangan Bunga Dukung Pembubaran FPI Hiasi Gedung DPRD Medan dan Sumut

Karangan Bunga Dukung Pembubaran FPI Hiasi Gedung DPRD Medan dan Sumut

Sumut | Kamis, 31 Desember 2020 | 12:51 WIB

Pasang Baliho Rizieq Shihab di Rumah, Jagal Sapi Sidoarjo Digeruduk Aparat

Pasang Baliho Rizieq Shihab di Rumah, Jagal Sapi Sidoarjo Digeruduk Aparat

Jatim | Kamis, 31 Desember 2020 | 11:27 WIB

Tak Terima FPI Dibubarkan, Habib Rizieq Shihab Perintahkan Gugat ke PTUN

Tak Terima FPI Dibubarkan, Habib Rizieq Shihab Perintahkan Gugat ke PTUN

Kalbar | Rabu, 30 Desember 2020 | 20:11 WIB

Habib Rizieq Jawab FPI Dibubarkan: Perjuangan Kader FPI Tetap Jalan

Habib Rizieq Jawab FPI Dibubarkan: Perjuangan Kader FPI Tetap Jalan

Kalbar | Rabu, 30 Desember 2020 | 18:37 WIB

Habib Rizieq Buka Suara Setelah FPI Dibubarkan!

Habib Rizieq Buka Suara Setelah FPI Dibubarkan!

Bogor | Rabu, 30 Desember 2020 | 18:23 WIB

Terkini

Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global

Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:55 WIB

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:26 WIB

'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:18 WIB

Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat

Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:48 WIB

Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan

Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:31 WIB

Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun

Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:20 WIB

Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos

Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:20 WIB

Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:17 WIB