Mahfud MD: Front Persatuan Islam Boleh Asal Jangan Langgar Hukum

Reza Gunadha, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 01 Januari 2021 | 15:48 WIB
Mahfud MD: Front Persatuan Islam Boleh Asal Jangan Langgar Hukum
Ilustrasi FPI dan Menko Polhukam Mahfud MD (kolase foto/Kemenkopolhukam/sinarlampung.co)

Suara.com - Menkopolhukam Mahfud MD memberi "lampu hijau" untuk Front Persatuan Islam, organisasi jelmaan Front Pembela Islam yang dibubarkan.

Namun, Mahfud menegaskan ada syarat yang harus dipenuhi sebelum organisasi dengan nama baru itu dibentuk.

Melalui akun Twitter @mohmahfudmd, Mahfud MD menjawab pertanyaan publik mengenai FPI yang akan berganti nama. Ia menegaskan, pergantian nama setelah FPI dibubarkan tak menjadi masalah.

Namun, sebelum organisasi dengan nama baru tersebut dibentuk, harus memenuhi persyaran terlebih dahulu.

"Ada yang tanya bolehkan orang mendirikan Front Pejuang Islam? Boleh sih, asal tak melanggar hukum dan tak mengganggu ketertiban umum," kata Mahfud MD seperti dikutip Suara.com, Jumat (1/1/2021).

Mahfud memberikan contoh beberapa partai terdahulu yang telah bubar, kemudian lahir kembali dengan mengganti nama.

"Dulu Partai Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, lalu PPP, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan kemudian ada DDII yang legendaris," ungkapnya.

Tak sampai di situ, Mahfud juga mencontohkan organisasi NU yang sempat pecah kemudian melahirkan KPP-NU.

"Dulu NU pecah sampai melahirkan KPP-NU juga boleh sampai akhirnya bubar sendiri," ucapnya.

baca juga
Mahfud MD tak maslaah FPI ganti nama jadi Front Pejuang Islam (Twitter.mohmahfudmd)
Mahfud MD tak maslaah FPI ganti nama jadi Front Pejuang Islam (Twitter.mohmahfudmd)

Mahfud menjelaskan, saat ini ada sekitar 444.000 organisasi masyarakat (ormas) dan ratusan partai politik yang terdaftar secara resmi di Indonesia.

Seluruh ormas dan partai politik tersebut mendapatkan izin untuk melakukan berbagai kegiatan keorganisasian tanpa larangan dari pemerintah.

Ia mempersilakan FPI berencana mendirikan organisasi dengan nama baru. Apapun nama baru organisasinya nanti, Mahfud berpesan agar organisasi tersebut tak melanggar hukum.

"Mau mendirikan Front Penjunjung Islam, Front Perempuan Islam, Front Penjaga Intelektual boleh. Prinsipnya asal tidak melanggar hukum. Yang bagus akan tumbuh, yang tak bagus layu sendiri," tukasnya.

Muncul Front Pejuang Islam

Pembubaran FPI disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD pada Rabu (30/12/2020). Dia menuturkan, alasan pemerintah membubarkan FPI karena organisasi pimpinan Habib Rizieq Shihab itu tidak memiliki kedudukan hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Maklumat Kapolri Idham Azis: Warga Dilarang Dukung dan Pakai Atribut FPI!

Maklumat Kapolri Idham Azis: Warga Dilarang Dukung dan Pakai Atribut FPI!

News | Jum'at, 01 Januari 2021 | 14:06 WIB

Nahdlatul Ulama Siak Gembira Dengar FPI Dibubarkan

Nahdlatul Ulama Siak Gembira Dengar FPI Dibubarkan

Riau | Jum'at, 01 Januari 2021 | 12:49 WIB

Bergaul Dengan Imam Besar FPI, Tito Kernavian Sebut FPI Organisasi Toleran

Bergaul Dengan Imam Besar FPI, Tito Kernavian Sebut FPI Organisasi Toleran

Sumsel | Jum'at, 01 Januari 2021 | 13:57 WIB

Terkini

Karhutla Picu 314 Ribu Kasus ISPA di Indonesia, Riau Catat 36.433 Kasus

Karhutla Picu 314 Ribu Kasus ISPA di Indonesia, Riau Catat 36.433 Kasus

Riau | Rabu, 04 November 2026 | 08:51 WIB

Harga BBM Bisa Turun, Minyak Dunia Telah Melemah Hingga 1 Persen

Harga BBM Bisa Turun, Minyak Dunia Telah Melemah Hingga 1 Persen

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 08:50 WIB

Manga Shiba Inu Rooms Diadaptasi Jadi Anime TV Musim Panas 2027

Manga Shiba Inu Rooms Diadaptasi Jadi Anime TV Musim Panas 2027

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 08:50 WIB

Aji Santoso Bongkar Alasan De Red FC Tak Berkutik Lawan PSM Makassar

Aji Santoso Bongkar Alasan De Red FC Tak Berkutik Lawan PSM Makassar

Sulsel | Rabu, 04 November 2026 | 08:48 WIB

Telat Bayar Pajak Kendaraan? Bapenda DKI Hapus Denda hingga Akhir 2026

Telat Bayar Pajak Kendaraan? Bapenda DKI Hapus Denda hingga Akhir 2026

News | Rabu, 04 November 2026 | 08:42 WIB

Daftar 16 Bank Bangkrut Sepanjang Tahun 2026, Berpotensi Bertambah?

Daftar 16 Bank Bangkrut Sepanjang Tahun 2026, Berpotensi Bertambah?

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 08:41 WIB

Sadap Prabowo, Perjalanan Karier Listyo di Istana Cuma Bertahan 33 Hari hingga Jadi Tersangka

Sadap Prabowo, Perjalanan Karier Listyo di Istana Cuma Bertahan 33 Hari hingga Jadi Tersangka

News | Rabu, 04 November 2026 | 08:31 WIB

Ramai Kasus Penyadapan HP Prabowo oleh Listyo Sigit, Ini Cara Cek HP Anda Disadap atau Tidak

Ramai Kasus Penyadapan HP Prabowo oleh Listyo Sigit, Ini Cara Cek HP Anda Disadap atau Tidak

Tekno | Rabu, 04 November 2026 | 08:29 WIB

Review Blossoms of Power: Dua Hati yang Terikat dalam Konflik Kerajaan

Review Blossoms of Power: Dua Hati yang Terikat dalam Konflik Kerajaan

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 08:20 WIB

Mahfud Soroti Aksi Sadap Prabowo: Singgung Pasal Makar hingga Hukuman Mati Listyo

Mahfud Soroti Aksi Sadap Prabowo: Singgung Pasal Makar hingga Hukuman Mati Listyo

News | Rabu, 04 November 2026 | 08:12 WIB

×