Fadli Zon Desak 'Maklumat Polri Larang Semua Tentang FPI' Dicabut

Dany Garjito, Chyntia Sami Bhayangkara

Sabtu, 02 Januari 2021 | 14:41 WIB
Fadli Zon Desak 'Maklumat Polri Larang Semua Tentang FPI' Dicabut
Maklumat Kapolri soal protokol kesehatan di Pilkada 2020 (Kolase foto/Twitter/@DivHumas_Polri)

Kemudian apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat itu, maka setiap polisi wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan ataupun diskresi kepolisian.

Kemerdekaan Pers Terancam

Ada empat hal yang disampaikan dalam Maklumat Kapolri, salah satunya dinilai Komunitas Pers Indonesia tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi. Selain itu dinilai bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik.

Maklumat yang dimaksud yaitu pada Pasal 2d yang isinya menyatakan: "Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial."

Menyikapi maklumat di Pasal 2d, komunitas pers yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, Persatuan Wartawan Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Pewarta Foto Indonesia, Forum Pemimpin Redaksi, Asosiasi Media Siber Indonesia, menyatakan:

Pertama, maklumat kapolri dalam Pasal 2d berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi. Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Kedua, Pasal 2d dinilai mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, "(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."

"Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai "pelarangan penyiaran," yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 UU Pers," kata Ketua AJI Indonesia Abdul Manan.

Ketiga, mendesak Idham Azis mencabut Pasal 2d karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan UU Pers.

baca juga

Keempat, mengimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh UU Pers.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dewan Pers Pastikan Simbol FPI Boleh Digunakan untuk Pemberitaan

Dewan Pers Pastikan Simbol FPI Boleh Digunakan untuk Pemberitaan

Sumsel | Sabtu, 02 Januari 2021 | 13:36 WIB

Gerindra Dukung Kelompok Intoleran Dibubarkan, Warganet Mention Fadli Zon

Gerindra Dukung Kelompok Intoleran Dibubarkan, Warganet Mention Fadli Zon

News | Sabtu, 02 Januari 2021 | 13:39 WIB

Dilarang Kapolri, Dewan Pers Bolehkan Media Gunakan Simbol FPI untuk Berita

Dilarang Kapolri, Dewan Pers Bolehkan Media Gunakan Simbol FPI untuk Berita

News | Sabtu, 02 Januari 2021 | 13:31 WIB

Terkini

Internal Politik Israel Panas! Benjamin Netanyahu Ancam Keluar dari Partai Likud

Internal Politik Israel Panas! Benjamin Netanyahu Ancam Keluar dari Partai Likud

News | Senin, 29 Juni 2026 | 05:10 WIB

Polandia Pecahkan Rekor Suhu Tertinggi 40,5C, Gelombang Panas Eropa Bergerak ke Timur

Polandia Pecahkan Rekor Suhu Tertinggi 40,5C, Gelombang Panas Eropa Bergerak ke Timur

News | Senin, 29 Juni 2026 | 02:23 WIB

Italia Siaga Gelombang Panas Ekstrem, Suhu Tembus 40 C Korban Jiwa Berjatuhan

Italia Siaga Gelombang Panas Ekstrem, Suhu Tembus 40 C Korban Jiwa Berjatuhan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 02:19 WIB

Gempa Susulan 4,8 M Guncang Venezuela, Korban Tewas Tembus 1400 Jiwa

Gempa Susulan 4,8 M Guncang Venezuela, Korban Tewas Tembus 1400 Jiwa

News | Senin, 29 Juni 2026 | 02:07 WIB

Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi

Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 22:53 WIB

Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India

Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 21:54 WIB

Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe

Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 21:31 WIB

Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II

Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 21:11 WIB

81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun

81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 21:02 WIB

DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association

DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 20:29 WIB

×