20 Kuasa Hukum Kawal Habib Rizieq di Sidang Praperadilan Hari Ini

Senin, 04 Januari 2021 | 08:00 WIB
20 Kuasa Hukum Kawal Habib Rizieq di Sidang Praperadilan Hari Ini
Habib Rizieq Shihab memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (3/11).

Suara.com - Sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab bakal digelar hari ini, Senin (4/1/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kurang lebih akan ada 20 anggota tim kuasa hukum Rizieq yang hadir dalam sidang tersebut.

"Nantinya akan ada kami hadirkan kurang lebih 20 anggota tim kuasa hukum," ujar salah satu kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar melalui pesan singkat kepada Suara.com, Senin (4/1/2021).

Aziz mengatakan, tak ada persiapan khusus menghadapi sidang praperadilan tersebut. Ia dan kuasa hukum lainnya mengaku santai menghadapi sidang hari ini.

"Santai saja kami untuk sidang praperadilan Habib Rizieq hari ini," ujarnya.

Kendati begitu, pihaknya mengaku tak akan main-main dalam sidang praperadilan tersebut. Ia yakin akan memenangkan sidang praperadilan ini, pasalnya pihaknya akan hadirkan argumen hingga bukti kuat bahwa penetapan tersangka Rizieq bermasalah.

"Kita akan hadirkan argumen dan dasar hukum, saksi dan bukti," tandasnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Rizieq Shihab, pada Senin (4/1) pukul 09.00 WIB.

Pengadilan juga juga telah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan.

"Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri," ujar Suharno.

Baca Juga: Jelang Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Kuasa Hukum: Kami Santai

Kuasa hukum Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq, dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya.

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan didaftarkannya gugatan praperadilan merupakan salah satu upaya menegakkan keadilan dan upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.

"Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," kata Aziz.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI