Sidang Perdana Praperadilan Habib Rizieq, Massa Pendukung Tak Boleh Hadir

Senin, 04 Januari 2021 | 09:43 WIB
Sidang Perdana Praperadilan Habib Rizieq, Massa Pendukung Tak Boleh Hadir
Habib Rizieq Shihab menggunakan baju tahanan usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Aparat kepolisian telah menyiapkan pengamanan jelang sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Habib Rizieq Shihab. Sidang tersebut akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2020) hari ini.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono menegaskan, yang boleh hadir di ruang sidang hanya pihak yang berperkara. Untuk itu, dia meminta agar massa pendukung Rizieq tidak datang.

"Yang tidak ikut melaksanakan sidang tidak boleh datang ke pengadilan. Apalagi ada massa," ujar Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Budi melanjutkan, pihaknya belum menerima informasi tentang adanya pengerahan massa ke lokasi sidang. Namun, pihak kepolisian tetap akan berjaga dan siap melakukan pembubaran apabila ada massa yang tidak ada kaitannya dengan sidang.

"Yang pasti kami stand by tetapi sementara ini belum ada informasi yang pasti kalau ada kerumuna massa atau ada pengunjung yang tidak ada kaitan dengan sidang pasti kami bubarkan," jelasnya.

Budi menambahkan, pihaknya akan melakukan penggeledahan terhadap setiap tamu yang akan masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu dilakukan guna menghindari adanya orang-orang yang membawa benda-benda mencurigakan.

"Untuk tamu yang masuk di pengadilan ini kami harus laksanakan penggeledahan ada tidak barang berbahaya yang masuk tapi kami sudah berkoordinasi dengan pamdal pengadilan sudah protek sudah berjalan," tukas Budi.

Habib Rizieq Shihab resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan. Permohan praperadilan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).

Selain menyoal terkait penetapan tersangka, tim advokasi turut keberatan atas penahanan Habib Rizieq di Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Permohonan prapperadilan itu teregister dalam nomor 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Baca Juga: Jelang Sidang Praperadilan Rizieq, Barakuda hingga Raisa Ikut Turun Berjaga

Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar menyampaikan, langkah itu ditempuh sebagai upaya menegakkan keadilan serta memberantas dugaan kriminalisasi ulama. Dia menyatakan, praperadilan juga dilyangkan guna meruntuhkan diskriminasi hukum terhadap masyarakat yang mempunyai pendapat lain terhadap pemerintah.

"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum ulama, habaib dan Imam Besar kita IB HRS," kata Aziz dalam keterangannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI