Tembus Miliaran Rupiah, Ini Daftar Aset-aset Nazaruddin yang Dilelang KPK

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Senin, 04 Januari 2021 | 11:57 WIB
Tembus Miliaran Rupiah, Ini Daftar Aset-aset Nazaruddin yang Dilelang KPK
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. (Suara.com/Emi)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melelang tanah dan bangunan milik terpidana Muhammad Nazzarudin yang totalnya mencapai miliaran rupiah. Aset bangunan dan tanah milik eks Bendahara umum Demokrat itu dilelang KPK setelah terjerat kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang.

"Adapun lelang eksekusi barang rampasan ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 159/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Juni 2016 atas nama terpidana Muhammad Nazaruddin," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (4/1/2021).

Lelang sejumlah aset milik Nazzarudin ini akan dilakukan secara online melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III di Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10 Jakarta Pusat pada Selasa, (26/1/2021).

Adapun sejumlah aset milik Nazzarudin yang dilelang KPK sebagai berikut: 

  1. Satu bidang tanah dan bangunan di Jalan Abdullah Syafii Nomor 19 RT 004 RW 01 Kelurahan Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan, tercatat sesuai SHM Nomor 1190/Manggarai luas 187 meter persegi dan SHM No. 1191/Manggarai luas 123M2 dengan harga limit Rp14.349.705.000,00 (empat belas miliar tiga ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus lima ribu rupiah) dan uang jaminan Rp 3 miliar.
  2. Satu bidang aset berupa tanah dan bangunan dengan Hak Milik Nomor 2551 seluas 120 m2 yang terletak di Komplek Kejaksaan Agung Blok J No. 9 Pasar Minggu Selatan dengan harga limit Rp2.066.546.000,00 (dua milyar enam puluh enam juta lima ratus empat puluh enam ribu rupiah) dan uang jaminan Rp 415.000.000,00.
  3. Satu unit tanah dan bangunan dengan alamat Jalan Samali Ujung Komplek LAN Blok D No. 23 RT 010/04 Kelurahan Pejaten Barat Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan. (BB No. 1023), tercatat sesuai SHM No. 3020/Pejaten Barat Luas 127M2 dengan harga limit Rp1.908.908.000,00 (satu milyar sembilan ratus delapan juta sembilan ratus delapan ribu rupiah) dan uang jaminan Rp 400 juta.

Menurut Ali, untuk para peserta yang ingin mengikuti lelang selengkapnya dapat diakses melalui tautan, https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/2011-pengumuman-lelang-barang-rampasan-negara-301220

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

2 Moge hingga 10 Tas Mewah Milik Koruptor Eko Darmanto Dilelang KPK, Ini Harga Bukaan Awalnya!

2 Moge hingga 10 Tas Mewah Milik Koruptor Eko Darmanto Dilelang KPK, Ini Harga Bukaan Awalnya!

News | Kamis, 27 Februari 2025 | 15:34 WIB

Eks Wakil Rektor UI jadi Koruptor, KPK Lelang Ruko Milik Tafsir Nurchamid di Margonda Depok: Limitnya Rp1,2 Miliar

Eks Wakil Rektor UI jadi Koruptor, KPK Lelang Ruko Milik Tafsir Nurchamid di Margonda Depok: Limitnya Rp1,2 Miliar

News | Senin, 01 Juli 2024 | 13:34 WIB

KPK Lelang Barang Milik Negara Non-eksekusi, 14 Mobil dan Lima Motor

KPK Lelang Barang Milik Negara Non-eksekusi, 14 Mobil dan Lima Motor

News | Jum'at, 01 Juli 2022 | 15:47 WIB

Harga Limit Rp1,1 Miliar, KPK Lelang Rumah Mewah Milik Koruptor Ahmad Fathanah di Depok

Harga Limit Rp1,1 Miliar, KPK Lelang Rumah Mewah Milik Koruptor Ahmad Fathanah di Depok

News | Kamis, 30 Juni 2022 | 15:46 WIB

Terkini

Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah

Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 08:35 WIB

Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara

Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 08:07 WIB

50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'

50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 08:03 WIB

Penggeledahan Serentak di 12 Titik, Polisi Telusuri Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi BUMN

Penggeledahan Serentak di 12 Titik, Polisi Telusuri Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi BUMN

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:44 WIB

Polemik KIP Kuliah Gara-Gara Desil Berubah, Gus Ipul Pastikan Masih Ada Jalan bagi Mahasiswa

Polemik KIP Kuliah Gara-Gara Desil Berubah, Gus Ipul Pastikan Masih Ada Jalan bagi Mahasiswa

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:08 WIB

Perpres 111/2025 Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Artinya?

Perpres 111/2025 Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Artinya?

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:05 WIB

Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun

Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 03:33 WIB

Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan

Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 03:27 WIB

Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul

Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 02:23 WIB

Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD

Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 02:16 WIB

×