- Polresta Palangka Raya mencopot perwira EB dari jabatannya setelah terlibat insiden dengan Kasat Lantas H di Markas Polresta pada 18 Agustus 2026.
- Korban berinisial H mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya akibat peristiwa tersebut.
- Bidpropam Polda Kalteng mengamankan senjata tajam serta memeriksa EB yang hasil tes urinenya dinyatakan negatif narkotika.
Suara.com - Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mencopot perwira berinisial EB dari jabatan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pahandut setelah terlibat insiden dengan Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya berinisial H.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Palangka Raya Ajun Komisaris Polisi Sukrianto di Palangka Raya, Senin (24/8/2026), mengatakan kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk memastikan seluruh fakta dalam peristiwa tersebut.
"Setiap kejadian yang melibatkan personel Polri akan ditangani secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan dan pendalaman dilakukan untuk memastikan seluruh fakta dalam peristiwa tersebut," katanya sebagaimana dilansir Antara.
EB yang sebelumnya menjabat Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pahandut kini ditempatkan sebagai perwira pertama Polresta Palangka Raya berdasarkan ST/45/VIII/KEP./2026.
Pencopotan dari jabatan tersebut dilakukan setelah insiden yang melibatkan EB dan H di lingkungan Markas Polresta Palangka Raya pada Selasa (18/8).
"Pasca kejadian, yang bersangkutan telah diamankan oleh Subbid Provos Bidpropam Polda Kalimantan Tengah untuk menjalani pemeriksaan," kata Sukrianto.
Menurut dia, H mengalami luka akibat insiden tersebut dan mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya.
Peristiwa itu diduga berawal dari persoalan penindakan pelanggaran lalu lintas pada Sabtu (15/8), sebelum kemudian berkembang hingga terjadi insiden di lingkungan Polresta Palangka Raya.
Sukrianto mengatakan hasil pemeriksaan urine terhadap EB dinyatakan negatif narkotika maupun obat terlarang.
Selain itu, polisi mengamankan satu bilah senjata tajam untuk kepentingan pemeriksaan dan telah memeriksa sejumlah saksi guna mendalami rangkaian peristiwa tersebut.
"Penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur, baik melalui mekanisme kedinasan maupun proses hukum yang berjalan," katanya.