Array

Fadli Zon Tetap Ngotot Soal Pembubaran Ormas, Teddy Gusnaidi: Mau Lu Apa?

Selasa, 05 Januari 2021 | 16:20 WIB
Fadli Zon Tetap Ngotot Soal Pembubaran Ormas, Teddy Gusnaidi: Mau Lu Apa?
Teddy Gusnaidi (YouTube).

Suara.com - Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Teddy Gusnaidi menyinggung soal komentar Fadli Zon. Dia menanggapi komentar Fadli Zon soal pembubaran organisasi masyarakat.

Teddy Gusnaidi pun menjelaskan perihal Undang-Undang Organisasi Masyarakat. Hal itu dia kicaukan melalui akun Twitter @TeddyGusnaidi, Selasa (5/1/2021).

Dia menyebut berdasarkan UU ormas, pencabutan status hukum ormas oleh menteri bukan pengadilan.

Cuitan Teddy Gusnaidi. (Twitter/TeddyGusnaidi)
Cuitan Teddy Gusnaidi. (Twitter/TeddyGusnaidi)

"UU ormas menyatakan bahwa pencabutan status hukum ormas oleh menteri bukan pengadilan. Fadli Zon ngotot harus melalui pengadilan dan menyalahkan pemerintah," cuit Teddy Gusnaidi, dikutip Suara.com.

Lebih lanjut, Teddy menyebut pemerintah mengikuti perintah Undang-undang maupun tidak akan tetap disalahkan.

"Pemerintah ikuti perintah UU disalahkan, kalau pemerintah melanggar UU, disalahkan juga. Mau lu apa sih zon?"  lanjutnya.

Sebelumnya, Fadli Zon mengkritik keras terkait keputusan pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI).

Fadli mengatakan, pembubaran organisasi massa secara sepihak merupakan bagian dari tindakan otoriter pemerintah.

"Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme," kata Fadli Zon.

Baca Juga: Fadli Zon Sebut Kecanduan Blusukan Bisa 'Gila Pencitraan', Sindir Siapa?

Dia menyebut tindakan yang dilakukan pemerintah ini tidak sesuai dengan sistem negara demokrasi.

"Ini pembunuhan terhadap demokrasi dan telah menyelewengkan konstitusi," ujarnya.

FPI Dibubarkan

Pemerintah secara resmi melarang seluruh kegiatan Front Pembela Islam atau FPI. Selain itu, pemerintah juga akan menghentikan segala aktivitas yang digelar oleh FPI.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md. Ia menuturkan, bahwa alasan keputusan pemerintah tersebut ialah karena organisasi yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab itu tidak memiliki kedudukan hukum.

Hal tersebut berdasarkan putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI