Muannas Alaidid Heran BEM UI Kritik Pembubaran FPI: ini Beneran UI?

Rifan Aditya | Dwi Atika Nurjanah | Suara.com

Selasa, 05 Januari 2021 | 11:57 WIB
Muannas Alaidid Heran BEM UI Kritik Pembubaran FPI: ini Beneran UI?
Pengacara Muannas Al Aidid [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Diketahui, Badan Eksekutif Universitas Indonesia (BEM UI) tak setuju atas keputusan pemerintah Presiden Jokowi membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI). Alasannya, mereka menganggap keputusan itu hanya berlandaskan surat keputusan bersama menteri atau SKB, bukan melalui mekanisme peradilan.

Ketua BEM UI Fajar Adi Nugroho menyatakan bahwa melarang FPI dengan dasar SKB Menteri sama sekali tidak merefleksikan Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945.

"Tidak selarasnya muatan SKB tersebut dapat ditinjau dengan penggunaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang menghapuskan mekanisme peradilan dalam proses pembubaran organisasi kemasyarakatan," tulis BEM UI dalam pernyataannya, Selasa (5/1/2021).

Melihat hal itu Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid memberikan tanggapannya melakui akun Twitter pribadinya.

"Beneran UI ini? UU Ormas itu konstitusional sudah selesai di MK dan tidak halangi mereka yang dibubarkan untuk tempuh ke pengadilan," tulis @muannas_alaidid pada Selasa (5/1/2021).

Dia juga menyebut sikap BEM UI tidak mencerminkan diri sebagai intelektual terdidik. Ia turut menyarankan pada mahasiswa UI harusnya memberi tahu pada FPI agar taat hukum.

"Sebagai intelektual terdidik mestinya ajarin mereka taat hukum, jangan mau ditunggangi," terang Muannas.

Cuitan Muannas yang singgung sikap BEM UI (twitter.com/muannas_alaidid)
Cuitan Muannas yang singgung sikap BEM UI (twitter.com/muannas_alaidid)

Seperti yang diberitakan, BEM UI mengecam tindakan pemerintan yang telah melakukan tindakan pembubaran ormas FPI tanpa melalui proses peradilan, sebagaimana dijelaskan dalam UU Ormas.

Tak hanya itu BEM UI turut menyinggung pemberangusan demokrasi dan upaya pencederaian hak asasi manusia sebagai bagian dari prinsip-prinsip negara hukum.

Cuitan kritik Muannas Alaidid terhadap sikap BEM UI tersebut, lantas memancing warganet untuk berkomentar.

"Lama-lama BEM UI enggak ngerti pengetahuan. Kalau baper jangan kuliah," celetuk akun @Dod***.

"Mending masuk ke kampus yang kecil ya bang agar merasakan hambatan dan tantangan UI di masa dulu bukan hanya menikmati ke tenaran UI sekarang, tapi malahan menjatuhkan nama UI tersebut karena ulah mahasiswanya," timpal akun @Alaw***.

"Beginilah kalau mahasiswa kurang membaca. Jadinya sesat dan menyesatkan. Lebih baik mereka belajar dulu sebelum bicara," tutur akun @irfan88978249.

"Yang dikritik itu proses pembubarannnya kok bisa-bisanya nyimpulin mereka enggak taat hukum, yang namanya kritik ya boleh aja dong bebas? Kan salah satu hak berwarga negara juga," jelas akun @newtification_.

"Dikit-dikit ditunggangi, ngekritik dibilang radikal radikul. Terus aja ngegoreng jualan gituan. Awas nih bentar lagi BEM dicap kadrun," komentar akun @imrisan_.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Deklarasi Front Persatuan Islam Bermunculan, Isi AD/ART Masih Sama

Deklarasi Front Persatuan Islam Bermunculan, Isi AD/ART Masih Sama

Sumsel | Selasa, 05 Januari 2021 | 10:35 WIB

FPI Dibubarkan, BEM UI Singgung Keadilan dan Hak Asasi Manusia

FPI Dibubarkan, BEM UI Singgung Keadilan dan Hak Asasi Manusia

Batam | Selasa, 05 Januari 2021 | 10:23 WIB

BEM UI Kecam Keras Pembubaran FPI dan Maklumat Kapolri, Ini Alasannya

BEM UI Kecam Keras Pembubaran FPI dan Maklumat Kapolri, Ini Alasannya

Sumut | Selasa, 05 Januari 2021 | 10:05 WIB

Gokil! Bapak-bapak Kompak Berjoget, Warganet: Alumni Dancer

Gokil! Bapak-bapak Kompak Berjoget, Warganet: Alumni Dancer

News | Selasa, 05 Januari 2021 | 10:22 WIB

Ini Alasan BEM Universitas Indonesia Kritisi Pembubaran FPI

Ini Alasan BEM Universitas Indonesia Kritisi Pembubaran FPI

Sumsel | Selasa, 05 Januari 2021 | 10:02 WIB

Heboh Pengurus FPI Baru, Aziz Yanuar: Belum Ada Resmi, Kalau Ada Itu Hoax

Heboh Pengurus FPI Baru, Aziz Yanuar: Belum Ada Resmi, Kalau Ada Itu Hoax

Jawa Tengah | Selasa, 05 Januari 2021 | 10:00 WIB

Terkini

Sepekan Jalan Kayu Mas Utara Ambles, Warga Pulogadung Waswas Menanti Perbaikan

Sepekan Jalan Kayu Mas Utara Ambles, Warga Pulogadung Waswas Menanti Perbaikan

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 17:24 WIB

Mahfud MD Sebut KPK Pintar dan Cerdik Alihkan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Mahfud MD Sebut KPK Pintar dan Cerdik Alihkan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 17:11 WIB

Usut Pelecehan Seksual Juri Tahfidz TV Syekh AM, Komisi III DPR Bakal Panggil Korban ke Parlemen

Usut Pelecehan Seksual Juri Tahfidz TV Syekh AM, Komisi III DPR Bakal Panggil Korban ke Parlemen

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:55 WIB

Komnas HAM Sebut Pemulihan Andrie Yunus akibat Penyiraman Air Keras Butuh Waktu 6 Bulan

Komnas HAM Sebut Pemulihan Andrie Yunus akibat Penyiraman Air Keras Butuh Waktu 6 Bulan

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:46 WIB

Usut Kebrutalan Oknum TNI, Komnas HAM Kantongi Laporan Medis Andrie Yunus dari Tim Dokter RSCM

Usut Kebrutalan Oknum TNI, Komnas HAM Kantongi Laporan Medis Andrie Yunus dari Tim Dokter RSCM

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:37 WIB

Misteri Mobil Dinas Pelat B Buat Mudik Terungkap, Pemprov DKI: Punya Instansi Lain!

Misteri Mobil Dinas Pelat B Buat Mudik Terungkap, Pemprov DKI: Punya Instansi Lain!

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:30 WIB

Abaikan Perintah Donald Trump, Presiden Meksiko Tetap Lakukan Hal Ini untuk Kuba

Abaikan Perintah Donald Trump, Presiden Meksiko Tetap Lakukan Hal Ini untuk Kuba

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:21 WIB

Berlaku Mulai Hari ini, Cek 9 Ruas Tol yang Dapat Diskon Tarif 30 Persen

Berlaku Mulai Hari ini, Cek 9 Ruas Tol yang Dapat Diskon Tarif 30 Persen

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:15 WIB

Pemimpin Hizbullah: Tak Ada Damai untuk Israel, Kami Akan Terus Bertempur!

Pemimpin Hizbullah: Tak Ada Damai untuk Israel, Kami Akan Terus Bertempur!

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:13 WIB

Kirim Surat ke Komisi III DPR, MAKI Minta Ada Panja untuk Usut Masalah Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Kirim Surat ke Komisi III DPR, MAKI Minta Ada Panja untuk Usut Masalah Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:06 WIB