Buntut Aksi 1812, Rizal Kobar CS Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Selasa, 05 Januari 2021 | 23:26 WIB
Buntut Aksi 1812, Rizal Kobar CS Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Polisi membubarkan massa Aksi 1812 yang berkonsentrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020). [ANTARA/Fianda Sofjan Rassat]

Aksi 1812

Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya telah menaikkan status perkara dugaan pelangggaran protokol kesehatan terkait aksi 1812 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Status perkara tersebut dinaikin usai penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Dipersangkakan di Pasal 169 atau 160 di KUHP, Pasal 93 di Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Monas, Jakarta Pusat, pada Senin (21/12/2020) lalu.

Disisi lain, penyidik juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait aksi 1812. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan peserta aksi yang kedapatan membawa senjata tajam dan narkoba jenis ganja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI