- Polda Metro Jaya mengungkap kasus produksi dan penyebaran konten hoaks serta provokatif di media sosial sepanjang Agustus 2026.
- Penyidik menetapkan sembilan tersangka dari 37 akun teridentifikasi yang terbukti merekayasa dan menyebarluaskan dokumen elektronik untuk memicu konflik.
- Akibat perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal pencemaran nama baik, berita bohong, serta UU ITE.
Suara.com - Polda Metro Jaya membongkar dugaan praktik jasa produksi dan penyebaran konten provokatif serta berita bohong (hoaks) di media sosial sepanjang Agustus 2026. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka setelah menelusuri puluhan akun yang diduga terlibat.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan penyidik mengidentifikasi sedikitnya 37 akun yang diduga memproduksi dan menyebarkan konten bermuatan provokasi maupun hoaks.
"Pelaku membayar atau memanfaatkan pihak lain untuk memproduksi dan menyebarluaskan konten, termasuk konten yang menyerang kehormatan," kata Iman di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/8/2026).
Menurut Iman, konten yang diproduksi para pelaku telah menimbulkan keresahan di masyarakat karena berpotensi memperkeruh situasi dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Penyidik menemukan para pelaku merekayasa dokumen elektronik berupa foto maupun video agar terlihat seperti dokumen asli. Setelah itu, konten tersebut diberi narasi tertentu dan disebarluaskan melalui berbagai platform media sosial.
"Direkayasa sedemikian rupa seolah-olah menyerupai dokumen elektronik lain," bebernya.
![Infografis kasus dugaan praktik jasa produksi dan penyebaran konten provokatif serta berita bohong (hoaks) di media sosial sepanjang Agustus 2026 yang diungkap Polda Metro Jaya. [Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/08/07/24709-kasus-penyebaran-hoaks.jpg)
Tak hanya membuat konten, para pelaku juga disebut aktif me-repost informasi yang belum terverifikasi untuk meningkatkan penyebaran dan membuatnya viral.
Polisi menduga langkah tersebut dilakukan guna memicu konflik sekaligus memperluas penyebaran hoaks di ruang digital.
Dalam perkara ini, penyidik mendalami keterlibatan 28 orang. Sebanyak 19 orang hanya diberikan peringatan dan edukasi terkait batas kebebasan berekspresi di ruang digital.
Sementara itu, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial BCK, AD, JAP, AYF, YNI, MMA, SAK, AS, dan MZ.
Kesembilan tersangka dijerat dengan Pasal 433 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 24 KUHP tentang penyebaran berita bohong, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 dan Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).