Depan Hakim, Pinangki Cerita Simpan Uang 4 Juta Dolar dari Almarhum Suami

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Rabu, 06 Januari 2021 | 18:37 WIB
Depan Hakim, Pinangki Cerita Simpan Uang 4 Juta Dolar dari Almarhum Suami
Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat dengan terdakwa Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/12/2020). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

Suara.com - Terdakwa Jaksa Pinangki Sirnamalasari mengaku menyimpan uang warisan dari mantan suaminya, almarhum Djoko Budiharjo yang mencapai 4 juta dolar. Uang itu kombinasi antara Dollar Singapura dan Amerika Serikat.

Pernyataan itu disampaikan Pinangki dalam sidang  kasus gratifikasi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2020).

Dalam sidang tersebut, Jaksa dari Kejaksaaan Agung awalnya geram dengan Pinangki karena selalu menjawab jika uang itu merupakan simpanan dengan mantan suaminya terdahulu.

"Dari sekian banyak jawaban saudara itu pasti terakhirnya itu dilempar ke arah lautan, ini simpanan saya warisan dari suami terdahulu. Jadi, pengin tahu sebenarnya berapa jumlah warisan yang diwariskan dari suami terdahulu pada saudara itu berapa?" tanya Jaksa di ruang sidang.

Pinangki pun menjawab jika ada sekitar tiga sampai empat juta dolar hasil simpanan dengan almarhum suaminya sebelum meninggal pada tahun 2014.

"Dolar, tapi itu bukan warisan ya pak, simpanan. Kalau warisan saya kena pajak pak. Tapi, kalau simpanan artinya itu adalah uang saya sama dia bareng waktu dia masih hidup pak. Jadi, ada pemisahan harta kita," jawab Pinangki.

Jaksa pun menanyakan uang dolar negara mana yang disimpan oleh Pinangki.

"Itu, kombinasi antara US (dolar Amerika) dengan Singapura pak," ucap Pinangki.

Namun, Pinangki tak menjawab ketika kembali dicecar JPU soal jumlah total uang simpanannnya itu bila dirupiahkan. Pinangki pun tak menjawab.Dia hanya mengatakan jawaban itu akan disampaikan dalam pledoi atau nota pembelaan pada sidang lanjutan nantinya.

baca juga

"Ada catatannya, nanti di pledoi saya akan itu karena itukan rinci, tidak spesifik," kata dia. 

Dakwaan Jaksa

Sebelumnya, Pinangki didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra --yang saat itu masih buron-- tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.

Perkara ini dimulai saat Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking pada September 2019. Saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.

Kemudian, Anita Kolopaking akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra. Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.

Pada tanggal 12 November 2019, Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Kepada Djoko Tjandra, Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurus upaya hukum.

Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pinangki Cs Dapat Diskon Hukuman dan Bebas Bersyarat, Eks Jubir KPK: Jangan Takut Korupsi!

Pinangki Cs Dapat Diskon Hukuman dan Bebas Bersyarat, Eks Jubir KPK: Jangan Takut Korupsi!

News | Kamis, 08 September 2022 | 17:26 WIB

Ragam Respons Bebasnya Pinangki, Rasa Keadilan Masyarakat Terusik

Ragam Respons Bebasnya Pinangki, Rasa Keadilan Masyarakat Terusik

News | Kamis, 08 September 2022 | 14:51 WIB

Beda Gaya Pinangki: Berhijab saat Divonis, Buka Kerudung saat Bebas

Beda Gaya Pinangki: Berhijab saat Divonis, Buka Kerudung saat Bebas

News | Rabu, 07 September 2022 | 15:00 WIB

10 Nama Koruptor yang Bebas Bersyarat dalam Sehari, Apa Saja 'Dosa' Korupsi Mereka?

10 Nama Koruptor yang Bebas Bersyarat dalam Sehari, Apa Saja 'Dosa' Korupsi Mereka?

News | Rabu, 07 September 2022 | 14:42 WIB

Segini Harta dan Sumber Kekayaan Eks Jaksa Pinangki, Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat

Segini Harta dan Sumber Kekayaan Eks Jaksa Pinangki, Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat

News | Rabu, 07 September 2022 | 14:31 WIB

Daftar 10 Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat Serempak, Simak Profil dan Kasusnya

Daftar 10 Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat Serempak, Simak Profil dan Kasusnya

News | Rabu, 07 September 2022 | 13:18 WIB

Perjalanan Kasus Eks Jaksa Pinangki: Vonis Disunat Jadi 4 Tahun dan Kini Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Eks Jaksa Pinangki: Vonis Disunat Jadi 4 Tahun dan Kini Bebas Bersyarat

News | Rabu, 07 September 2022 | 12:04 WIB

Dari Vonis 10 Tahun Disunat Jadi Empat Tahun, Kini Eks Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat

Dari Vonis 10 Tahun Disunat Jadi Empat Tahun, Kini Eks Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat

News | Selasa, 06 September 2022 | 18:22 WIB

Selain Ratu Atut, Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari Juga Keluar Penjara Hari Ini

Selain Ratu Atut, Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari Juga Keluar Penjara Hari Ini

News | Selasa, 06 September 2022 | 16:13 WIB

Terkini

Kebakaran Apartemen Pavilion: 33 Penghuni Terjebak Berhasil Dievakuasi, 2 Orang Masih Dicari!

Kebakaran Apartemen Pavilion: 33 Penghuni Terjebak Berhasil Dievakuasi, 2 Orang Masih Dicari!

News | Jum'at, 04 September 2026 | 18:14 WIB

Teka-teki Hilangnya Mozza: Kerangka Perempuan Ditemukan di Lereng Jalan Tol Jangli Semarang

Teka-teki Hilangnya Mozza: Kerangka Perempuan Ditemukan di Lereng Jalan Tol Jangli Semarang

Jawa Tengah | Jum'at, 04 September 2026 | 18:13 WIB

Puluhan Ribu Korban Keracunan MBG, Mengapa Belum Ada yang Dipidana?

Puluhan Ribu Korban Keracunan MBG, Mengapa Belum Ada yang Dipidana?

News | Jum'at, 04 September 2026 | 18:07 WIB

Merger Adhi-PTPP Masih Belum Jelas, Skemanya Belum Ditentukan

Merger Adhi-PTPP Masih Belum Jelas, Skemanya Belum Ditentukan

Bisnis | Jum'at, 04 September 2026 | 18:05 WIB

3 Rekomendasi Moisturizer Ceramide Tanpa Fragrance, Aman untuk Kulit Sensitif

3 Rekomendasi Moisturizer Ceramide Tanpa Fragrance, Aman untuk Kulit Sensitif

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 18:05 WIB

Bantah Makar, Budi Arie Ungkit Jasa Menangkan Prabowo: Dukungan Tak Geser Sejengkal Pun!

Bantah Makar, Budi Arie Ungkit Jasa Menangkan Prabowo: Dukungan Tak Geser Sejengkal Pun!

News | Jum'at, 04 September 2026 | 18:03 WIB

Timnas Indonesia U-20 Siap Habis-habisan, Nova Arianto Penasaran Kalahkan Australia

Timnas Indonesia U-20 Siap Habis-habisan, Nova Arianto Penasaran Kalahkan Australia

Bola | Jum'at, 04 September 2026 | 18:01 WIB

Kemasan Vape Mau Dibuat Seragam, Ini Kekhawatiran Konsumen dan Industri

Kemasan Vape Mau Dibuat Seragam, Ini Kekhawatiran Konsumen dan Industri

Bisnis | Jum'at, 04 September 2026 | 18:00 WIB

Ulasan Gadis Kretek: Ketika Cinta, Ambisi, dan Sejarah Bertemu

Ulasan Gadis Kretek: Ketika Cinta, Ambisi, dan Sejarah Bertemu

Your Say | Jum'at, 04 September 2026 | 18:00 WIB

Soal Wacana Pemilu E-Voting, Bawaslu Tekankan Perlunya Kontrol Masyarakat

Soal Wacana Pemilu E-Voting, Bawaslu Tekankan Perlunya Kontrol Masyarakat

News | Jum'at, 04 September 2026 | 17:59 WIB

×