Dari Vonis 10 Tahun Disunat Jadi Empat Tahun, Kini Eks Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat

Erick Tanjung

Selasa, 06 September 2022 | 18:22 WIB
Dari Vonis 10 Tahun Disunat Jadi Empat Tahun, Kini Eks Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat
Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari bebas bersyarat. [Antara/Galih Pradipta]

Suara.com - Eks jaksa Pinangki Sirna Malasari bebas bersyarat hari ini dari Lapas Wanita Kelas IIA Kota Tangerang, Selasa (6/9/2022).

Ia bebas bersama tiga terpidana korupsi lainnya, yakni mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Desi Ariyani (mantan Dirut Jasa Marga), dan Mirawati Basri (terpidana suap pengurusan impor bawang putih).

Kadiv Pas Kumham Kanwil Banten, Masjuno menjelaskan, Pinangky bersama tiga koruptor lain mendapat pembebasan bersyarat berdasarkan administratif dan substantif dengan surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

"Semuanya Tipikor. Mereka bebas bersyarat sudah memenuhi syarat adminsitratif berkelakuan baik dan sebagainya dengan ketentuan berlaku," kata Masjuno.

Nantinya, merke akan menjalani pembibingan dan pengawasan di Balai Pemasyarakatan atau Bapas. Seperti Atut akan menjalani pembimbingan dan pengawasan di Bapas Serang, lalu Pinangki di Bapas Jakarta Selatan.

"Selama menjalani masa percobaan ini harus berkelakuan baik, tidak melanggar hukum itu sudah pasti dan wajib lapor setiap bulan," ujarnya.

Masjuno menjelaskan, salah satu alasan Pinangki bebas bersyarat disebutkan karena telah menjalankan hak dan kewajibannya. Serta mentaati aturan selama berada di lapas.

"Selama menjalani pidana, Mereka telah menjalankan hak dan kewajibannya dengan mengikuti pembinaan dan mentaati aturan yang ada di lapas," tuturnya.

Masjuno juga mengatakan Pinangki telah menjalani hukuman penjaranya kurang lebih 2 tahun. Meski telah menghirup udara bebas, Pinangki wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan dan mengikuti bimbingan.

"Proses pengeluaran WBP berlangsung dengan baik. Mereka diberi petunjuk pelaksanaan program PB agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dan mengimplementasikan hasil pembinaan yang diterima di Lapas," tuturnya.

Selain itu, kata Masjuno, Pinangki juga mendapatkan remisi merujuk Permenkumham No.03 Tahun 2018.

Dia menuturkan, Lapas Kelas IIA Tangerang telah melalui seluruh tahapan program reintegrasi berdasarkan Aturan dan SOP yang berlaku. Dimulai dari sidang TPP tingkat UPT bersama dengan PK Bapas dan dilanjutkan ke sidang TPP Tingkat Wilayah selanjutnya diusulkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

TPP Tingkat Pusat di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan sidang terhadap usulan pembebasan bersyarat dan Asimilasi Kerja Sosial narapidana.

Pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap narapidana didasari oleh; Pasal 15 dan Pasal 16 KUHAP, UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP No. 31 tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan WBP, PP No.32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata cara Pelaksanaan Hak WBP. Kemudian Permenkumham No. 03 Tahun 2018 tentang Syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, CMK, PB, CMB. Juklak No.22 Tahun 2022 pemenuhan Hak bersyarat terhadap narapidana.

Sebagaimana diketahui, Pinangki dieksekusi oleh tim eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (2/8/2021). Pinangki menjalani masa hukuman penjara di Lapas Kelas II-A Tangerang.

Pinangki divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun ia banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan hukumannya disunat menjadi 4 tahun penjara. Atas vonis itu, jaksa dan Pinangki tidak mengajukan kasasi.


Kontributor : Wivy Hikmatullah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mantan Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat Bersama Ratu Atut

Mantan Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat Bersama Ratu Atut

Lampung | Selasa, 06 September 2022 | 17:13 WIB

Penampakan Eks Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat Hari Ini, Tak Lagi Berhijab

Penampakan Eks Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat Hari Ini, Tak Lagi Berhijab

Jakarta | Selasa, 06 September 2022 | 16:48 WIB

Selain Ratu Atut, Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari Juga Keluar Penjara Hari Ini

Selain Ratu Atut, Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari Juga Keluar Penjara Hari Ini

News | Selasa, 06 September 2022 | 16:13 WIB

Terkini

Gempa di Palu, Gubernur Sulteng Minta Rumah Sakit Siaga hingga Siapkan Tempat Pengungsian

Gempa di Palu, Gubernur Sulteng Minta Rumah Sakit Siaga hingga Siapkan Tempat Pengungsian

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 13:47 WIB

Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, Sejumlah Bangunan Rusak

Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, Sejumlah Bangunan Rusak

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 13:42 WIB

Ngeri! Bawa Bom Molotov Buat Tawuran, 18 Remaja di Bekasi Diciduk Brimob

Ngeri! Bawa Bom Molotov Buat Tawuran, 18 Remaja di Bekasi Diciduk Brimob

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 13:40 WIB

Mengejutkan! India Blokir Telegram, Ada Apa?

Mengejutkan! India Blokir Telegram, Ada Apa?

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 13:31 WIB

1.350 RTLH di Jakarta Barat Antre Program Bedah Rumah

1.350 RTLH di Jakarta Barat Antre Program Bedah Rumah

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 12:51 WIB

Temui PM Singapura, Pramono Jual Potensi Investasi di Jakarta

Temui PM Singapura, Pramono Jual Potensi Investasi di Jakarta

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 12:45 WIB

Ingin Perkuat Komunikasi Publik, BGN Tunjuk Wakil Kepalanya Jadi Juru Bicara

Ingin Perkuat Komunikasi Publik, BGN Tunjuk Wakil Kepalanya Jadi Juru Bicara

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 12:36 WIB

Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya

Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 12:31 WIB

Bongkar Modus Mi Instan Isi 5,2 Kg Ganja! Bareskrim Tangkap Pengedar Sugiono di Malang

Bongkar Modus Mi Instan Isi 5,2 Kg Ganja! Bareskrim Tangkap Pengedar Sugiono di Malang

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 12:23 WIB

Kata-kata Donald Trump soal Dana Rekontruksi Iran Pasca Perang Rp4.900 Triliun dari AS

Kata-kata Donald Trump soal Dana Rekontruksi Iran Pasca Perang Rp4.900 Triliun dari AS

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 12:20 WIB