Perjalanan Kasus Eks Jaksa Pinangki: Vonis Disunat Jadi 4 Tahun dan Kini Bebas Bersyarat

Agatha Vidya Nariswari

Rabu, 07 September 2022 | 12:04 WIB
Perjalanan Kasus Eks Jaksa Pinangki: Vonis Disunat Jadi 4 Tahun dan Kini Bebas Bersyarat
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berada di dalam kendaraan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

Suara.com - Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari bebas bersyarat dari Lapas Wanita Kelas IIA Kota Tangerang, Selasa (6/9/2022). Diketahui, ia adalah terpidana korupsi yang menerima suap dari Djoko Tjandra, napi kasus hak tagih Bank Bali.

Adapun selengkapnya terkait perjalanan kasus Pinangki hingga dirinya dibebaskan bersyarat bisa diketahui melalui poin-poin berikut.

Terlihat bersama Djoko Tjandra

Awal mula jaksa Pinangki ramai dibicarakan, yakni setelah fotonya bersama Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra, viral di media sosial.

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian melakukan pemeriksaan internal terhadap dirinya yang diduga punya keterkaitan dengan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali.

Dugaan pertemuan dalam bentuk foto kebersamaan Pinangki dan Djoko Tjandra tersebut dilaporkan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) ke Komisi Kejaksaan.

Mereka menduga menduga pertemuan keduanya terjadi sekitar tahun 2019 di Kuala Lumpur, Malaysia untuk melancarkan rencana permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Djoko Tjandra.

Jabatan Pinangki Dicopot

Usai diperiksa, Pinangki dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung.

baca juga

Pinangki, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, terbukti melakukan pelanggaran disiplin PNS, yakni melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali pada 2019.

Adapun perjalanan itu meliputi Malaysia dan Singapura. Pinangki diduga bertemu Djoko Tjandra saat pergi ke luar negeri.

Menjadi Tersangka

Setelah harta kekayaannya yang mencapai Rp6,8 miliar diketahui, Pinangki semakin diyakini terlibat kasus suap. Benar saja, pada Selasa (11/8/2020), ia dijemput di kediamannya sekaligus ditetapkan menjadi tersangka.

Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dari Djoko Tjandra.

Pinangki kemudian dibawa ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan. Setelahnya, tim penyidik melakukan proses penahanan terhadap dirinya selama 20 hari.

Divonis 10 Tahun Penjara dan Disunat Menjadi 4 Tahun

Pinangki kemudian dijerat Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pinangki dinyatakan terbukti menerima uang suap 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra. Ia juga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total mencapai 375.229 dollar AS.

Pinangki divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun ia ajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan hukumannya disunat menjadi 4 tahun penjara. Atas vonis itu, jaksa dan Pinangki tidak mengajukan kasasi.

Dibebaskan Bersyarat

Terkini, Pinangki dibebaskan bersyarat dari Lapas Wanita Kelas IIA Kota Tangerang, Selasa (6/9/2022).

Ia bebas bersama tiga napi koruptor lainnya, yakni mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Desi Ariyani (mantan Dirut Jasa Marga), dan Mirawati Basri (terpidana suap pengurusan impor bawang putih).

Kadiv Pas Kumham Kanwil Banten, Masjuno menjelaskan, Pinangky bersama tiga koruptor lain menerima pembebasan bersyarat berdasarkan administratif dan substantif dengan surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

Nantinya, mereka akan dibimbing dan diawasi oleh Bapas. Adapun, salah satu alasan Pinangki bebas bersyarat karena ia telah menjalankan hak dan kewajibannya. Ia juga menaati aturan selama berada di lapas.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BREAKING NEWS! Bupati Mimika Eltinus Omaleng Ditangkap KPK

BREAKING NEWS! Bupati Mimika Eltinus Omaleng Ditangkap KPK

News | Rabu, 07 September 2022 | 11:41 WIB

Perjalanan Kasus Zumi Zola, Terima Dua Dakwaan hingga Kini Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Zumi Zola, Terima Dua Dakwaan hingga Kini Bebas Bersyarat

News | Rabu, 07 September 2022 | 11:38 WIB

Bebas Bersyarat, 23 Napi Koruptor Ramai-ramai Keluar Penjara, Ini Daftarnya

Bebas Bersyarat, 23 Napi Koruptor Ramai-ramai Keluar Penjara, Ini Daftarnya

News | Rabu, 07 September 2022 | 11:32 WIB

Terdakwa Korupsi Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat, Komika hingga Pegiat Medsos Ramai-ramai Beri Sindiran Pedas

Terdakwa Korupsi Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat, Komika hingga Pegiat Medsos Ramai-ramai Beri Sindiran Pedas

Jogja | Rabu, 07 September 2022 | 11:28 WIB

Sambangi KPK Terkait Polemik Formula E, Anies Baswedan Kenakan Baju Dinas Putih dan Tenteng Map Biru

Sambangi KPK Terkait Polemik Formula E, Anies Baswedan Kenakan Baju Dinas Putih dan Tenteng Map Biru

Sumedang | Rabu, 07 September 2022 | 11:21 WIB

Terkini

Gunung Dukono Meletus Dua Kali dalam 42 Menit, Kolom Abu Capai 950 Meter

Gunung Dukono Meletus Dua Kali dalam 42 Menit, Kolom Abu Capai 950 Meter

News | Senin, 02 November 2026 | 09:10 WIB

Detective Conan: Analisis Tajam Shinichi Kudo Memecahkan Kasus Pembunuhan!

Detective Conan: Analisis Tajam Shinichi Kudo Memecahkan Kasus Pembunuhan!

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 09:10 WIB

Gempa M 5,5 Guncang Laut Barat Laut Tanimbar, Getaran Terasa hingga Saumlaki

Gempa M 5,5 Guncang Laut Barat Laut Tanimbar, Getaran Terasa hingga Saumlaki

News | Senin, 02 November 2026 | 09:03 WIB

Dari Wishlist hingga Checkout, Lagu no na x Shopee Jadi Soundtrack Kehidupan Para Shopping Lovers!

Dari Wishlist hingga Checkout, Lagu no na x Shopee Jadi Soundtrack Kehidupan Para Shopping Lovers!

News | Senin, 02 November 2026 | 09:00 WIB

35 Tahun Berkarya, Twilite Orchestra Bawa Lagu Legendaris The Beatles dan Queen

35 Tahun Berkarya, Twilite Orchestra Bawa Lagu Legendaris The Beatles dan Queen

Foto | Senin, 02 November 2026 | 09:00 WIB

Usai Batalkan Suket SMA Gibran, MA Gelar Konferensi Pers Jelaskan Putusan Kasasi Siang Ini!

Usai Batalkan Suket SMA Gibran, MA Gelar Konferensi Pers Jelaskan Putusan Kasasi Siang Ini!

News | Senin, 02 November 2026 | 08:55 WIB

Destiny Unchain Online Tayang 2027, Ikumi Hasegawa Isi Suara Karakter Crim

Destiny Unchain Online Tayang 2027, Ikumi Hasegawa Isi Suara Karakter Crim

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 08:50 WIB

Harga Minyak Sentuh US$118 per Barel, OPEC+ Sepakat Tahan Target Produksi Desember

Harga Minyak Sentuh US$118 per Barel, OPEC+ Sepakat Tahan Target Produksi Desember

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 08:49 WIB

Mundur dari Polri, Netty Rosdiana Siapkan Langkah Baru: Mengajar di Kampus hingga Kegiatan Sosial

Mundur dari Polri, Netty Rosdiana Siapkan Langkah Baru: Mengajar di Kampus hingga Kegiatan Sosial

News | Senin, 02 November 2026 | 08:41 WIB

Samsung Sindir Layar Lipat iPhone Duo yang Retak, Singgung Ketahanan Galaxy Fold8

Samsung Sindir Layar Lipat iPhone Duo yang Retak, Singgung Ketahanan Galaxy Fold8

Tekno | Senin, 02 November 2026 | 08:41 WIB

×