Begini Aturan Naik Pesawat Selama PSBB Ketat di Jawa-Bali

Bangun Santoso, Stephanus Aranditio

Kamis, 07 Januari 2021 | 13:18 WIB
Begini Aturan Naik Pesawat Selama PSBB Ketat di Jawa-Bali
Ilustrasi PSBB. [Beritajatim.com]

Suara.com - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menyatakan bahwa aturan protokol kesehatan di transportasi udara tetap mengikuti aturan yang lama saat Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021.

Airlangga menyebut aturan terkait transportasi umum yang diatur oleh pemerintah daerah hanyalah transportasi darat.

"Tentu kalau mobilitasnya antar (kota) misalnya penerbangan itu kan kita sudah ada regulasinya terkait PCR test dan lain-lain," kata Airlangga dalam jumpa pers virtual, Kamis (7/1/2020).

Aturan transportasi udara juga sudah diatur oleh Satgas Penanganan Covid-19 dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 yang mewajibkan hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan udara berlaku mulai 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Oleh sebab itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu meminta kepala daerah yang sudah ditentukan untuk menerapkan PSBB oleh pemerintah pusat segera membuat aturan teknis PSBB di wilayahnya.

"Kepala daerah ini diharapkan sudah menyiapkan peraturan daerahnya, baik itu pergub maupun perkada, kemudian tentu ini sejalan dengan instruksi menteri dalam negeri yang kemarin sudah dikeluarkan," ucapnya.

Berikut 23 Kabupaten/Kota di Jawa-Bali yang diberlakukan PSBB pada 11-25 Januari 2020:

  1. DKI Jakarta: seluruh wilayah DKI Jakarta,
  2. Jawa Barat: Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bekasi, Cimahi, Wilayah Bandung Raya
  3. Banten: Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan dan Tangerang Raya.
  4. Jawa Tengah: Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya.
  5. DI. Yogyakarta: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman dan Kulon Progo.
  6. Jawa Timur: Kota Malang Raya dan Surabaya Raya.
  7. Bali: Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Adapun pembatasan aktivitas meliputi pembatasan di tempat kerja dengan work from home sebanyak 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan dengan ketat.

Kemudian kegiatan belajar-mengajar seluruhnya melalui daring. Sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan ketat.

baca juga

Pembatasan jam buka kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB. Makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas tempat, dan pemesanan take away atau delivery tetap diizinkan.

Selanjutnya kegiatan konstruksi tetap diizinkan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat, fasilitas umum dan kegiatan sosial/budaya dihentikan sementara dan kapasitas serta jam operasional moda transportasi diatur.

Sebagai informasi, pandemi Covid-19 telah menginfeksi 788.402 orang di Indonesia sejak Maret 2020, 112.593 di antaranya masih dalam perawatan, 652.513 orang sembuh, dan 23.296 jiwa meninggal dunia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bali Terbitkan Aturan PSBB, Jakarta Menyusul Hari Ini

Bali Terbitkan Aturan PSBB, Jakarta Menyusul Hari Ini

News | Kamis, 07 Januari 2021 | 13:14 WIB

Doni Prediksi PSBB Jawa-Bali Bisa Tekan Kasus Covid Sebesar 20 Persen

Doni Prediksi PSBB Jawa-Bali Bisa Tekan Kasus Covid Sebesar 20 Persen

News | Kamis, 07 Januari 2021 | 12:55 WIB

Jakarta Bakal Susul Bali Terkait Regulasi Penerapan PSBB

Jakarta Bakal Susul Bali Terkait Regulasi Penerapan PSBB

Riau | Kamis, 07 Januari 2021 | 12:37 WIB

Jelang PSBB Jawa-Bali, Pengusaha Laundry Protes: Bikin Susah Rakyat Kecil

Jelang PSBB Jawa-Bali, Pengusaha Laundry Protes: Bikin Susah Rakyat Kecil

Jatim | Kamis, 07 Januari 2021 | 12:23 WIB

Catat, Daerah yang Diberlakukan PSBB di Jawa dan Bali

Catat, Daerah yang Diberlakukan PSBB di Jawa dan Bali

Lampung | Kamis, 07 Januari 2021 | 12:03 WIB

PSBB Bandung Raya Bukan Lockdow, Ini Aktivitas yang Dibatasi

PSBB Bandung Raya Bukan Lockdow, Ini Aktivitas yang Dibatasi

Jabar | Kamis, 07 Januari 2021 | 12:01 WIB

Hari ini Anies Akan Umumkan Aturan PSBB Ketat Jakarta

Hari ini Anies Akan Umumkan Aturan PSBB Ketat Jakarta

Jakarta | Kamis, 07 Januari 2021 | 11:58 WIB

Terkini

Ulasan Novel Perundungan Maut, Pembalasan Dendam Para Korban Perundungan

Ulasan Novel Perundungan Maut, Pembalasan Dendam Para Korban Perundungan

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 08:35 WIB

Samsung Hadirkan Bespoke AI Refrigerator, Revolusi Manajemen Dapur di Musim Sekolah 2026

Samsung Hadirkan Bespoke AI Refrigerator, Revolusi Manajemen Dapur di Musim Sekolah 2026

Tekno | Rabu, 22 Juli 2026 | 08:33 WIB

Korupsi KBS Terungkap: Dana Perawatan Satwa Menguap ke Kantong Pribadi Dirut

Korupsi KBS Terungkap: Dana Perawatan Satwa Menguap ke Kantong Pribadi Dirut

Jatim | Rabu, 22 Juli 2026 | 08:30 WIB

Usai Mundur, Nanik Spill Tipis-tipis Sosok Kepala BGN Baru: Siap Jewer kalau Menyimpang

Usai Mundur, Nanik Spill Tipis-tipis Sosok Kepala BGN Baru: Siap Jewer kalau Menyimpang

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 08:28 WIB

Weton Tulang Wangi Hari Apa? Ini Ciri-Ciri Kepribadiannya Menurut Primbon Jawa

Weton Tulang Wangi Hari Apa? Ini Ciri-Ciri Kepribadiannya Menurut Primbon Jawa

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 08:25 WIB

Lampung Bersiap Jadi Rumah Kapal Induk Pertama Indonesia Giuseppe Garibaldi

Lampung Bersiap Jadi Rumah Kapal Induk Pertama Indonesia Giuseppe Garibaldi

Lampung | Rabu, 22 Juli 2026 | 08:22 WIB

Cukai Vape Sumbang Rp2,8 T, Bea Cukai Wanti-wanti Ledakan Produk Ilegal Ancam Penerimaan Negara

Cukai Vape Sumbang Rp2,8 T, Bea Cukai Wanti-wanti Ledakan Produk Ilegal Ancam Penerimaan Negara

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 08:20 WIB

Kebijakan Pemerintah Ini Bikin Bisnis Akar Rumput Untung, BBRI Ikutan Cuan

Kebijakan Pemerintah Ini Bikin Bisnis Akar Rumput Untung, BBRI Ikutan Cuan

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 08:18 WIB

Lampu Hijau Peluncuran! Sertifikasi Xiaomi Pad 9 dan Xiaomi 17 Fold Resmi Terbit

Lampu Hijau Peluncuran! Sertifikasi Xiaomi Pad 9 dan Xiaomi 17 Fold Resmi Terbit

Tekno | Rabu, 22 Juli 2026 | 08:15 WIB

Mobil Bisa Dihack? Intip Fakta Ngerinya yang Ternyata Beda dari Film Hollywood

Mobil Bisa Dihack? Intip Fakta Ngerinya yang Ternyata Beda dari Film Hollywood

Otomotif | Rabu, 22 Juli 2026 | 08:11 WIB

×