"Ini bikin pandemi akan semakin parah," tandasnya.
Tanpa Ada Fatwa MUI, Vaksin Covid-19 Tidak Boleh Diberikan ke Masyarakat
Sebelumnya, Masduki menegaskan bahwa pemerintah tidak akan pernah menyediakan vaksin Covid-19 untuk masyarakat tanpa ada fatwa yang telah ditetapkan MUI.
"Jadi perlu saya tegaskan pemerintah tidak akan pernah melakukan vaksinasi ke berbagai daerah di lapangan kepada semua orang tanpa ada fatwa dari MUI mengenai kehalalan dari vaksin itu," tegas Masduki saat dihubungi, Selasa (5/1/2021).
Sejauh ini, tim auditor MUI telah merampungkan hasil audit di perusahaan Sinovac Biotech di Beijing, China dan PT Bio Farma di Bandung. Hasil audit tersebut bakal diserahkan ke dalam Sidang Komisi Fatwa.
"Kemudian akan menentukan apakah vaksin itu benar-benar halal atau tidak," ujarnya.
Apabila nantinya status kehalalan dari MUI sudah ke luar, baru lah vaksin Covid-19 dapat digunakan. Sementara, pengiriman vaksin Sinovac ke sejumlah beberapa waktu lalu itu bertujuan untuk persiapan vaksinasi serentak pada waktu yang ditentukan.
"Itu lebih karena supaya serentak dilakukan vaksinasi di berbagai daerah. Tapi sama sekali tidak akan meninggalkan, mengabaikan fatwa dari MUI, itu penting," tutupnya.
Baca Juga: 1.500 Vaksinator Siap Melakukan Vaksinasi Covid-19 di Sumut