Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Senin, 22 Desember 2025 | 22:03 WIB
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi klaim fiktif jaminan kecelakaan kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta tahun anggaran 2014–2024, Jakarta, Kamis (18/12/2025). ANTARA/HO-Kejati DKI Jakarta.
baca 10 detik
  • Kejati DKI Jakarta menetapkan dua mantan karyawan BPJS Ketenagakerjaan (SL dan SAN) sebagai tersangka kasus korupsi JKK 2014–2024.
  • Modus operandi melibatkan penerimaan komisi 25% oleh tersangka untuk meloloskan 340 klaim JKK palsu yang disuplai RAS.
  • Kerugian negara ditaksir sementara mencapai Rp21 miliar, dan kedua tersangka kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Suara.com - Jaringan korupsi berjamaah yang menggerogoti dana Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta terbongkar.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menyeret dua nama baru ke pusaran kasus, mengungkap modus operandi licik yang melibatkan 'orang dalam' untuk meloloskan ratusan klaim BPJS dari pasien hantu.

Skandal yang diduga telah berlangsung selama satu dekade, dari tahun 2014 hingga 2024, ini memasuki babak baru dengan penetapan dua tersangka tambahan yang merupakan mantan karyawan internal BPJS Ketenagakerjaan.

"Pada hari ini, Senin 22 Desember 2025, penyidik Kejati Jakarta telah menetapkan kembali dua orang sebagai tersangka dalam perkara klaim fiktif ini," kata Kepala Seksi Operasi Kejati DKI Jakarta, Adhya Satya, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Senin (22/12/2025).

Dua tersangka tersebut adalah SL, yang merupakan mantan karyawan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI Jakarta, dan SAN, seorang eks karyawan dari kantor cabang Jakarta Kebon Sirih.

Penetapan status tersangka ini dikukuhkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-29 dan TAP-30 tertanggal 22 Desember 2025.

Modus Operandi: Otak, Eksekutor, dan Komisi Haram 25 Persen

Penyidik Kejati DKI Jakarta membeberkan secara gamblang bagaimana kongkalikong ini berjalan mulus selama bertahun-tahun.

Kedua tersangka, SL dan SAN, diduga kuat menjadi 'pintu' bagi tersangka utama yang telah ditangkap sebelumnya, yakni RAS.

baca juga

Modusnya, RAS yang bertindak sebagai otak dan pemasok data, akan mendaftarkan total 340 pasien fiktif untuk mencairkan klaim JKK.

Namun, sebelum dokumen-dokumen palsu itu dimasukkan secara resmi, RAS terlebih dahulu memberikan sinyal atau informasi kepada SL dan SAN.

Berbekal 'kode' dari RAS, kedua orang dalam ini kemudian bertugas memastikan dokumen klaim fiktif tersebut lolos proses verifikasi dan mendapatkan persetujuan pencairan.

Sebagai imbalan atas jasa mereka meloloskan klaim bodong, SL dan SAN disebut menerima bayaran fantastis sebesar 25 persen dari setiap klaim JKK yang berhasil dicairkan.

Adhya Satya menegaskan bahwa kedua tersangka ini bertindak dengan kesadaran penuh dan niat jahat sejak awal. Mereka tahu betul bahwa setiap lembar dokumen yang mereka proses adalah palsu.

“SL dan SAN sudah mengetahui bahwa dokumen klaim yang dimasukkan seluruhnya adalah fiktif,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK

Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK

News | Senin, 22 Desember 2025 | 21:00 WIB

Perkuat Kualitas PMI, Perusahaan Asal Taiwan Teken MoU dengan Anak Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan

Perkuat Kualitas PMI, Perusahaan Asal Taiwan Teken MoU dengan Anak Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan

News | Senin, 22 Desember 2025 | 06:10 WIB

Kejati Jakarta Tetapkan RAS Tersangka Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp 21,73 Miliar

Kejati Jakarta Tetapkan RAS Tersangka Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp 21,73 Miliar

News | Jum'at, 19 Desember 2025 | 09:11 WIB

Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS

Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS

News | Kamis, 18 Desember 2025 | 20:41 WIB

Perawatan Gigi Apa Saja yang Ditanggung BPJS Tahun 2025? Cek Syarat dan Prosedur Klaim

Perawatan Gigi Apa Saja yang Ditanggung BPJS Tahun 2025? Cek Syarat dan Prosedur Klaim

Lifestyle | Rabu, 17 Desember 2025 | 12:26 WIB

GoTo Bikin Terobosan: Driver Juara Gojek Kini Dapat BPJS Gratis

GoTo Bikin Terobosan: Driver Juara Gojek Kini Dapat BPJS Gratis

Tekno | Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:25 WIB

BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Resmi Go Live Nasional Penjaminan Dugaan KK/PAK di Aplikasi

BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Resmi Go Live Nasional Penjaminan Dugaan KK/PAK di Aplikasi

News | Jum'at, 12 Desember 2025 | 18:47 WIB

Terkini

Hari Pramuka 2026 Peringatan yang ke Berapa? Ini Tema dan Link Download Logo Resminya

Hari Pramuka 2026 Peringatan yang ke Berapa? Ini Tema dan Link Download Logo Resminya

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:18 WIB

Review Confidence Queen: Ketika Penipuan Menjadi Cara Menghukum Penjahat

Review Confidence Queen: Ketika Penipuan Menjadi Cara Menghukum Penjahat

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Berapa Harga Gift Paus di TikTok? Ini Daftar Harga dari Termahal hingga Termurah

Berapa Harga Gift Paus di TikTok? Ini Daftar Harga dari Termahal hingga Termurah

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:53 WIB

4 Zodiak yang Diprediksi Menarik Rezeki dan Keberuntungan Hari Ini 9 Agustus 2026

4 Zodiak yang Diprediksi Menarik Rezeki dan Keberuntungan Hari Ini 9 Agustus 2026

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:49 WIB

Rumah Sakit Baru di Samarinda Ini Siapkan Teknologi Baca DNA

Rumah Sakit Baru di Samarinda Ini Siapkan Teknologi Baca DNA

Kaltim | Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:45 WIB

Review Film Dear You: Sinema Sejarah Bertema Diaspora yang Luar Biasa Indah

Review Film Dear You: Sinema Sejarah Bertema Diaspora yang Luar Biasa Indah

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:30 WIB

Siapa Mathis Molinie yang Dirumorkan Dekat dengan Raisa? Ini Profil dan Pekerjaannya

Siapa Mathis Molinie yang Dirumorkan Dekat dengan Raisa? Ini Profil dan Pekerjaannya

Entertainment | Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:26 WIB

Manggala Agni Masih Padamkan Karhutla di Riau Seluas 100 Hektare Lebih

Manggala Agni Masih Padamkan Karhutla di Riau Seluas 100 Hektare Lebih

Riau | Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:24 WIB

Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan

Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:15 WIB

Mandipping hingga Musik Klasik 24 Jam: Menyusuri Jejak Ayam Krispy McD di Padahanten Farm

Mandipping hingga Musik Klasik 24 Jam: Menyusuri Jejak Ayam Krispy McD di Padahanten Farm

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:10 WIB

×