Pemalsu Hasil Swab PCR yang Ditahan Polisi akan Dijenguk Dokter Tirta

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 08 Januari 2021 | 08:08 WIB
Pemalsu Hasil Swab PCR yang Ditahan Polisi akan Dijenguk Dokter Tirta
Dokter Tirta [Instagram/@dr.tirta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Yusri menjelaskan terkuaknya kasus pemalsuan surat tes usap tersebut berawal dari unggahan media sosial tersangka MFA.

Unggahan soal surat tes usap palsu kemudian menjadi ramai bahan pembicaraan warganet, yang salah satunya adalah dokter Tirta.

Pembicaraan warganet soal surat tes usap PCR palsu tersebut kemudian sampai ke PT. BF sebagai penyelenggara tes usap PCR resmi yang namanya dicatut dalam surat tersebut. Kuasa hukum PT. BF pun melaporkan perkara pemalsuan tersebut ke Polda Metro Jaya.

"Ini di akun Instagram inisial MFA yang kemudian diketahui dokter Tirta, yang kemudian sampai ke PT. BF yang melapor ke Polda Metro Jaya," ujar Yusri.

Akibat perbuatan itu, ketiganya kini dijerat dengan Pasal 32 jo Pasal 48 UU Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 263 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI