Penipuan Toko Online GrabToko, Siber Bareskrim Periksa Sejumlah Saksi

Erick Tanjung

Rabu, 13 Januari 2021 | 18:47 WIB
Penipuan Toko Online GrabToko, Siber Bareskrim Periksa Sejumlah Saksi
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tengah memeriksa para saksi terkait penyidikan kasus dugaan penipuan toko daring GrabToko dan pencucian uang.

"Sampai saat ini penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Barekrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi mulai dari karyawan PT. Grabtoko, karyawan bank dan pihak lain yang diperlukan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Div Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/1/2021).

Pada Sabtu 9 Januari lalu, penyidik Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka YMP (33) di kawasan Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dalam kasus penipuan toko daring GrabToko dan pencucian uang.

Penangkapan YMP ini menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/0019/I/2021/Bareskrim.

Modus operandi yang dilakukan oleh YMP adalah membuat sebuah website atau laman bernama GrabToko (www.grabtoko.com) yang menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah sehingga mengundang minat banyak orang yang akhirnya berbelanja, namun barang pesanan tidak kunjung dikirim.

Tercatat ada sebanyak 980 pemesan yang memesan barang elektronik dari situs GrabToko. Namun hanya sembilan pemesan yang menerima barang pesanan tersebut. Sementara 971 pemesan yang telah mengirimkan uang, pesanannya tidak dikirimkan.

Total kerugian atas kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp17 miliar dari pihak iklan dan pembeli. Pelaku YMP disinyalir menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk mata "uang kripto".

Atas perbuatannya, YMP dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (Antara)

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Periksa Saksi dalam Kasus Penipuan Grabtoko

Polisi Periksa Saksi dalam Kasus Penipuan Grabtoko

Tekno | Rabu, 13 Januari 2021 | 18:09 WIB

Raup Untung Rp 17 M, Begini Modus Yudha Bos Grabtoko Beraksi Tipu Konsumen

Raup Untung Rp 17 M, Begini Modus Yudha Bos Grabtoko Beraksi Tipu Konsumen

Jakarta | Rabu, 13 Januari 2021 | 11:15 WIB

Ciduk Bos Grabtoko, Polri: 980 Konsumen Pesan, Cuma 9 yang Terima Barang

Ciduk Bos Grabtoko, Polri: 980 Konsumen Pesan, Cuma 9 yang Terima Barang

News | Rabu, 13 Januari 2021 | 10:39 WIB

Terkini

Transaksi Derivatif Kripto CFX Melonjak 50% Jadi Rp5,98 Triliun Sepanjang Agustus

Transaksi Derivatif Kripto CFX Melonjak 50% Jadi Rp5,98 Triliun Sepanjang Agustus

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 18:51 WIB

Pakai Viva Queen White Advance Day Cream SPF 30 PA+++ Perlu Sunscreen Tambahan atau Tidak?

Pakai Viva Queen White Advance Day Cream SPF 30 PA+++ Perlu Sunscreen Tambahan atau Tidak?

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 18:50 WIB

Pengadilan Pajak Dialihkan ke MA Akhir Tahun, Kemenkeu Siapkan Masa Transisi SDM & IT

Pengadilan Pajak Dialihkan ke MA Akhir Tahun, Kemenkeu Siapkan Masa Transisi SDM & IT

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 18:50 WIB

Dari Warkop DKI hingga Pandji: Menelusuri Komedi Sebagai Alat Perlawanan

Dari Warkop DKI hingga Pandji: Menelusuri Komedi Sebagai Alat Perlawanan

Your Say | Senin, 28 September 2026 | 18:50 WIB

Jakarta Kian Padat, Pemprov Siapkan 11 Rumah Susun Baru pada 2027

Jakarta Kian Padat, Pemprov Siapkan 11 Rumah Susun Baru pada 2027

Foto | Senin, 28 September 2026 | 18:46 WIB

Jadi Kandidat Dirjen WHO, Menkes Budi Minta Doa: Ini Ditugaskan Bapak

Jadi Kandidat Dirjen WHO, Menkes Budi Minta Doa: Ini Ditugaskan Bapak

News | Senin, 28 September 2026 | 18:45 WIB

Singapura Susah Payah Tundukkan Bangladesh 1-0, Gol Pemain Keturunan Hidupkan Asa The Lions

Singapura Susah Payah Tundukkan Bangladesh 1-0, Gol Pemain Keturunan Hidupkan Asa The Lions

Bola | Senin, 28 September 2026 | 18:43 WIB

Dukung Gaya Hidup Sehat, BRI Ramaikan Turnamen "The Grand Serve" di Padel Parc Arkadia

Dukung Gaya Hidup Sehat, BRI Ramaikan Turnamen "The Grand Serve" di Padel Parc Arkadia

Bri | Senin, 28 September 2026 | 18:43 WIB

Diperiksa KPK 8 Jam, Anggota V BPK RI Dicecar Soal Mekanisme Penentuan Opini BPK di Muara Enim

Diperiksa KPK 8 Jam, Anggota V BPK RI Dicecar Soal Mekanisme Penentuan Opini BPK di Muara Enim

News | Senin, 28 September 2026 | 18:42 WIB

Tiga Tim Rebut Gelar Juara Piala by.U Series Semarang 2026, Persaingan Atlet Futsal Muda Memanas

Tiga Tim Rebut Gelar Juara Piala by.U Series Semarang 2026, Persaingan Atlet Futsal Muda Memanas

Jawa Tengah | Senin, 28 September 2026 | 18:40 WIB

×