Polisi Periksa Saksi dalam Kasus Penipuan Grabtoko

Liberty Jemadu | Suara.com

Rabu, 13 Januari 2021 | 18:09 WIB
Polisi Periksa Saksi dalam Kasus Penipuan Grabtoko
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. [Antara]

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tengah memeriksa para saksi terkait penyidikan kasus dugaan penipuan toko daring GrabToko dan pencucian uang.

"Sampai dengan saat ini penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Barekrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi mulai dari karyawan PT. GrabToko, karyawan bank dan pihak lain yang diperlukan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/1/2021).

Pada Sabtu 9 Januari 2021, penyidik Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka Yudha Manggala Putra (33) di kawasan Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dalam kasus penipuan toko daring GrabToko dan pencucian uang.

Penangkapan ini menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/0019/I/2021/Bareskrim.

Modus operandi yang dilakukan oleh YMP adalah membuat website GrabToko (www.grabtoko.com) yang menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah sehingga mengundang minat banyak orang yang akhirnya berbelanja namun barang pesanan tidak kunjung dikirimkan.

Tercatat ada sebanyak 980 pemesan yang memesan barang elektronik dari situs GrabToko. Namun hanya sembilan pemesan yang menerima barang pesanan tersebut. Sementara 971 pemesan yang telah mengirimkan uang, pesanannya tidak dikirimkan ke pemesan.

Total kerugian atas kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp17 miliar dari pihak iklan dan pembeli. Pelaku YMP disinyalir menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk mata "uang kripto".

Atas perbuatannya, Yudha Manggala Putra dijerat Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Smart Lock Ezviz Terbaru Resmi Meluncur, Bisa Buka Pintu Pakai Wajah dan Telapak Tangan

Smart Lock Ezviz Terbaru Resmi Meluncur, Bisa Buka Pintu Pakai Wajah dan Telapak Tangan

Tekno | Selasa, 26 Mei 2026 | 17:43 WIB

Harga iPhone Terbaru Akhir Mei 2026 Naik: Seri Pro Makin Mahal, iPhone 16e Malah Turun

Harga iPhone Terbaru Akhir Mei 2026 Naik: Seri Pro Makin Mahal, iPhone 16e Malah Turun

Tekno | Selasa, 26 Mei 2026 | 17:20 WIB

8 Rekomendasi HP 5G Murah Harga Rp3 Jutaan dengan Kamera Bagus, Lancar Main Game

8 Rekomendasi HP 5G Murah Harga Rp3 Jutaan dengan Kamera Bagus, Lancar Main Game

Tekno | Selasa, 26 Mei 2026 | 17:14 WIB

Siapa Orang Indonesia yang Diduga Palsukan Riset di Denmark? Begini Klarifikasinya

Siapa Orang Indonesia yang Diduga Palsukan Riset di Denmark? Begini Klarifikasinya

Tekno | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:54 WIB

Rincian Fitur Oppo Enco Air 5s, TWS Ringan dengan ANC Tahan Lama

Rincian Fitur Oppo Enco Air 5s, TWS Ringan dengan ANC Tahan Lama

Tekno | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:23 WIB

Viral Orang Indonesia Diduga Palsukan Riset di Konferensi Internasional, Tuai Hujatan

Viral Orang Indonesia Diduga Palsukan Riset di Konferensi Internasional, Tuai Hujatan

Tekno | Selasa, 26 Mei 2026 | 14:55 WIB

Usung Baterai Jumbo dan Layar 3.000 Nits, Honor Watch 6 Plus Tahan 35 Hari

Usung Baterai Jumbo dan Layar 3.000 Nits, Honor Watch 6 Plus Tahan 35 Hari

Tekno | Selasa, 26 Mei 2026 | 14:48 WIB

4 HP 2 Layar Lipat Tercanggih 2026, Kamera 200MP dengan Performa Flagship!

4 HP 2 Layar Lipat Tercanggih 2026, Kamera 200MP dengan Performa Flagship!

Tekno | Selasa, 26 Mei 2026 | 12:12 WIB

Monitor Gaming Xiaomi G25i Rilis di Pasar Global, Dukung Refresh Rate 240 Hz

Monitor Gaming Xiaomi G25i Rilis di Pasar Global, Dukung Refresh Rate 240 Hz

Tekno | Selasa, 26 Mei 2026 | 12:03 WIB

Cara Atur Screen Time pada HP Android: Panduan Lengkap demi Hidup Lebih Seimbang

Cara Atur Screen Time pada HP Android: Panduan Lengkap demi Hidup Lebih Seimbang

Tekno | Selasa, 26 Mei 2026 | 11:45 WIB