Buntut Panjang Cuitan Guru Besar USU yang Sebut SBY-AHY Bodoh

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 14 Januari 2021 | 06:42 WIB
Buntut Panjang Cuitan Guru Besar USU yang Sebut SBY-AHY Bodoh
Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY dicium keningnya oleh Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY (Instagram @agusyudhoyono)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Guru besar Universitas Sumatera Utara (USU) Profesor Yusuf L Henuk dilaporkan ke Polda Sumut terkait cuitannya di akun Twitter @ProfYLH.

Ia diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 ayat 3.

Laporan itu tertuang dalam STTPL/75/I/2021/SUMUT/SPKT "I". Pelapor adalah kader Partai Demokrat Kota Medan bernama Subanto, warga Jalan Bilal Ujung, Medan Timur.

Ketua Bakomstra DPP Demokrat, Ossy Dermawan membenarkan pelaporan tersebut. Ia menyebut, laporan itu lantaran narasi yang disampaikan yang bersangkutan tidak mendidik.

"Narasi yang disampaikan melalui twit-twitnya menurut saya tidak pantas keluar dari seorang akademisi. Substansinya tidak mendidik," kata Ossy, Rabu (13/1/2021).

Narasi yang disampaikan dinilai tidak bermoral dan mengundang kemarahan para kader Partai Demokrat di Indonesia khususnya di Sumatera Utara.

Apalagi, kata dia, masih banyak masyarakat Indonesia yang masih menghormati pemimpinnya termasuk Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Faktanya, profesor ini pernah menjadi tersangka ujaran kebencian pada tahun 2019 silam. Artinya, kita tidak perlu juga terlalu mendengarkan omongan ngawur dan ngaco dari seorang profesor yang pernah berstatus tersangka," ujarnya.

Oleh sebab itu, pihaknya membuat laporan polisi sebagai langkah hukum atas pernyataan yang disampaikan di media sosial tersebut.

Baca Juga: Guru Besar USU Prof Yusuf Henuk Dilaporkan ke Polisi

"Terkait dengan proses hukum, saya pikir banyak kader dan simpatisan Partai Demokrat yang merasa tidak terima dan mungkin saja berujung pada pelaporan hukum oleh kader atau simpatisan Partai Demokrat di daerah utamanya di Sumatera Utara," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI