KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir | Suara.com

Sabtu, 07 Februari 2026 | 15:32 WIB
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
Ilustrasi Child grooming (freepik)
  • KPAI melihat kasus guru Sukabumi sebagai indikasi awal praktik *child grooming* yang berbahaya dan sistematis.
  • Pelaku *grooming* sering memanfaatkan kerentanan ekonomi dan psikologis untuk menciptakan ketergantungan pada anak.
  • KPAI mendesak pengesahan RUU Pengasuhan Anak untuk menstandarisasi perlindungan anak dan mencegah pelaku lolos hukum.

Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai viralnya video oknum guru di Sukabumi yang meromantisasi hubungan dengan siswinya bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan pintu masuk ke praktik child grooming yang semakin halus, sistematis, dan berbahaya.

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra bahkan menyebut kasus tersebut sebagai fenomena gunung es kejahatan terhadap anak.

Menurutnya, publik tidak boleh permisif terhadap konten-konten yang menormalisasi kedekatan emosional atau fisik orang dewasa dengan anak.

“Kita perlu bersikap tegas pada fenomena child grooming. Di balik konten yang dianggap iseng, ada pola kejahatan yang memanipulasi kerentanan anak dan keluarganya,” ujar Jasra kepada Suara.com, Sabtu (7/2/2026).

Menurut Jasra, pelaku grooming kerap menyasar keluarga dengan kerentanan ekonomi atau psikologis. Modusnya beragam, mulai dari membantu biaya sekolah, melunasi utang, menjanjikan prestasi, hingga memanfaatkan konflik anak dengan orang tua.

“Pelaku masuk bak pahlawan. Tujuannya menciptakan ketergantungan dan ‘utang budi’. Ketika orang tua merasa berhutang, kontrol beralih ke pelaku dan anak menjadi tidak berdaya,” bebernya.

Ia mengingatkan, pelaku grooming sering bersembunyi di balik profesi terhormat seperti guru, tokoh agama, atau figur berotoritas lain. Bahkan, tidak jarang pelaku melakukan isolasi emosional dengan memisahkan anak dari keluarganya sendiri.

“Anak dibuat lebih percaya pada pelaku daripada orang tuanya. Ini teknik isolasi agar kejahatan tidak terendus,” jelas Jasra.

Selain itu, KPAI, kata Jasra, juga mengecam keras praktik “cuci tangan” pelaku melalui jalan damai, termasuk dalih perkawinan siri, untuk menghindari jerat hukum pidana. Ia menilai hal itu bukan solusi, tapi legalisasi pedofilia dan perbudakan seumur hidup.

"Damai bagi pelaku berarti bebas, tapi bagi korban berarti kehancuran masa depan,” ujarnya.

Jasra lantas mengingatkan bahwasannya dampak grooming tidak selalu terlihat dalam waktu singkat. Mengacu pada peringatan Menteri Kesehatan, trauma kekerasan seksual dan grooming pada masa anak, menurutnya dapat memicu gangguan jiwa berat di kemudian hari.

“Trauma masa kecil bisa berujung pada kecemasan akut hingga skizofrenia. Ini bom waktu. Kita tidak boleh menunggu sampai anak runtuh secara psikis baru bertindak,” ungkapnya.

Komisioner KPAI Jasra Putra. [Instagram@jasraputra]
Komisioner KPAI Jasra Putra. [Instagram@jasraputra]

Tak hanya itu, KPAI juga menyoroti masih terjadinya praktik “pindah sekolah, ulangi lagi”, di mana guru pelaku grooming hanya dipindahkan dan kembali memangsa korban baru. Kondisi ini dinilai sebagai kegagalan sistem pengawasan.

Selain itu, Jasra mengingatkan bahaya reviktimisasi oleh oknum aparat penegak hukum apabila kasus kekerasan seksual anak didorong ke ranah damai atau bahkan dihentikan.

“Jika uang menjadi jaminan kasus berhenti, maka negara gagal melindungi anak. Korban akan mengalami trauma ganda: oleh pelaku dan oleh sistem hukum,” tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bocah Tewas Kesetrum di Taman Radio Dalam, KPAI Minta Pemda Evaluasi Keamanan Ruang Publik

Bocah Tewas Kesetrum di Taman Radio Dalam, KPAI Minta Pemda Evaluasi Keamanan Ruang Publik

News | Minggu, 06 Juli 2025 | 11:18 WIB

Parenting Hanya untuk Orang Berpendidikan, Benarkah?

Parenting Hanya untuk Orang Berpendidikan, Benarkah?

Your Say | Minggu, 04 Mei 2025 | 18:32 WIB

Kontroversi Nurul Ghufron: Langgar Etik, Tetap Pede Jadi Capim KPK

Kontroversi Nurul Ghufron: Langgar Etik, Tetap Pede Jadi Capim KPK

News | Jum'at, 06 September 2024 | 17:52 WIB

Kebiasaan Orangtua yang Bisa Merusak Mental Anak

Kebiasaan Orangtua yang Bisa Merusak Mental Anak

Lifestyle | Minggu, 01 September 2024 | 14:29 WIB

Ngamuk Kepalanya Kena Bola, Guru SD di Sukabumi Jambak hingga Cekik Muridnya di Kelas

Ngamuk Kepalanya Kena Bola, Guru SD di Sukabumi Jambak hingga Cekik Muridnya di Kelas

News | Jum'at, 31 Mei 2024 | 21:40 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB