Usai Divaksin Sinovac, dr Tirta dan Menkes Budi Rasakan 2 Efek Samping Ini

Reza Gunadha | Stephanus Aranditio | Suara.com

Jum'at, 15 Januari 2021 | 14:36 WIB
Usai Divaksin Sinovac, dr Tirta dan Menkes Budi Rasakan 2 Efek Samping Ini
Petugas medis menunjukkan vaksin COVID-19 Sinovac yang akan disuntikan kepada tenaga kesehatan di Puskesmas Duren Sawit, Jakarta, (14/1/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Sejumlah penerima vaksin covid-19 Sinovac seperti Menteri Kesehatan Budi Gunadi dan Dokter Tirta mengungkapkan, ada dua efek samping yang dirasakan setelah disuntik.

Kedua efek samping itu adalah mengantuk dan meningkatnya nafsu makan setelah menerima vaksin buatan China tersebut.

Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) Profesor Hindra Irawan Satari menjelaskan, setiap orang bisa mengalami efek samping yang berbeda-beda.

Rasa kantuk serta kelaparan yang dialami oleh dr Tirta dan Budi Gunadi adalah hal yang wajar, dan umum terjadi pascavaksinasi.

"Dari data penelitian, ada penerima yang mengalami gejala seperti ini, kurang dari 1 persen. Ini merupakan reaksi yang menunjukkan adanya reaksi tubuh terhadap antigen yang diberikan," kata Prof Hindra saat dihubungi, Jumat (15/1/2021).

Dia menegaskan, penerima vaksin tidak perlu panik dan jangan mengonsumsi obat untuk menghilangkan efek samping ringan tersebut.

"Umumnya berlangsung 1-2 hari dan kembali normal, umumnya tanpa pengobatan," tegasnya.

Prof Hindra juga menyampaikan, hingga hari ketiga vaksinasi di Indonesia, Komnas KIPI belum menerima laporan efek samping yang berat.

"Sampai hari ini, belum ada laporan yang diterima oleh sekretariat Komnas KIPI, nanti bisa diupdate terus," kata Prof Hindra.

Untuk diketahui, pemerintah menyatakan siap menjamin kalau terjadi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) atau efek samping yang berbahaya akibat vaksinasi covid-19.

Hindria menegaskan, penerima vaksin akan menerima pengobatan dan perawatan selama proses investigasi dan pengkajian kausalitas KIPI.

Semua biaya akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah daerah atau sumber pembiayaan lain, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti tertera dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 12 tahun 2017.

Berikut skema alur kegiatan pelaporan dan pelacakan KIPI Vaksin COVID-19:

  1. Setiap fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) telah menetapkan contact person yang dapat dihubungi apabila ada keluhan dari penerima vaksin.
  2. Penerima vaksin yang mengalami KIPI dapat menghubungi contact person fasyankes tempat mendapatkan vaksin COVID-19.
  3. Selanjutnya, fasyankes akan melaporkan ke Puskesmas, sementara Puskesmas dan rumah sakit akan melaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
  4. Untuk kasus diduga KIPI serius, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota akan melakukan konfirmasi kebenaran kasus diduga KIPI serius tersebut ke puskesmas atau fasyankes pelapor.

Jika benar terkonfirmasi sebagai KIPI serius maka kasus harus segera dilakukan investigasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas/fasyankes, berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi dan jika diperlukan berkoordinasi pula dengan Komite Ahli Independen (Pokja/Komda/Komnas PP-KIPI).

Kemudian bila perlu dilakukan pemeriksaan uji sampel vaksin maka Dinas Kesehatan Provinsi akan berkoordinasi dengan Balai Besar POM Provinsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Raffi Ahmad Minta Maaf Party Usai Divaksin, Azis: Bagus Sadari Kesalahan

Raffi Ahmad Minta Maaf Party Usai Divaksin, Azis: Bagus Sadari Kesalahan

Jakarta | Jum'at, 15 Januari 2021 | 14:14 WIB

Dua Nakes di Solo Alami Pusing dan Pegal Setelah Divaksin, Ini Penyebabnya

Dua Nakes di Solo Alami Pusing dan Pegal Setelah Divaksin, Ini Penyebabnya

Jawa Tengah | Jum'at, 15 Januari 2021 | 13:54 WIB

Tak Cuma Jokowi, Presiden Turki Erdogan Juga Disuntik Vaksin Sinovac

Tak Cuma Jokowi, Presiden Turki Erdogan Juga Disuntik Vaksin Sinovac

Riau | Jum'at, 15 Januari 2021 | 13:44 WIB

LIVE STREAMING: Menguji Keamanan dan Kesiapan Vaksin Covid-19

LIVE STREAMING: Menguji Keamanan dan Kesiapan Vaksin Covid-19

Video | Jum'at, 15 Januari 2021 | 14:09 WIB

Efikasi Vaksin Sinovac Hanya 60 Persen, Anies: Tetap Jalankan Prokes

Efikasi Vaksin Sinovac Hanya 60 Persen, Anies: Tetap Jalankan Prokes

Jatim | Jum'at, 15 Januari 2021 | 13:21 WIB

Distribusi Vaksin Sinovac, Anies: Masih Ada Potensi Terpapar 35 Persen

Distribusi Vaksin Sinovac, Anies: Masih Ada Potensi Terpapar 35 Persen

News | Jum'at, 15 Januari 2021 | 13:11 WIB

Cus! Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac

Cus! Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac

Bekaci | Jum'at, 15 Januari 2021 | 13:03 WIB

Sentil Artis, dr Tirta: Rakyat Tak Pakai Masker Didenda, Mana Keadilannya?

Sentil Artis, dr Tirta: Rakyat Tak Pakai Masker Didenda, Mana Keadilannya?

Riau | Jum'at, 15 Januari 2021 | 12:44 WIB

Tensi Tinggi, Wali Kota Padang Mahyeldi Batal Disuntik Vaksin Covid-19

Tensi Tinggi, Wali Kota Padang Mahyeldi Batal Disuntik Vaksin Covid-19

Sumbar | Jum'at, 15 Januari 2021 | 11:19 WIB

Ikut Langkah Jokowi, Presiden Erdogan Juga Disuntik Vaksin Sinovac

Ikut Langkah Jokowi, Presiden Erdogan Juga Disuntik Vaksin Sinovac

News | Jum'at, 15 Januari 2021 | 09:51 WIB

Terkini

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:47 WIB

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:13 WIB

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:19 WIB

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:33 WIB

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:23 WIB

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:05 WIB

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 17:35 WIB

Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat

Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:24 WIB

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:15 WIB

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:04 WIB