Baleg Setujui 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021, TII: Hanya untuk Kuantitas

Dwi Bowo Raharjo | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Jum'at, 15 Januari 2021 | 23:42 WIB
Baleg Setujui 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021, TII: Hanya untuk Kuantitas
Sidang paripurna DPR RI, Kamis (26/9/2019). [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]

Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Kemenkumham dan DPD RI menyetujui 33 rancangan undang-undang (RUU) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Terkait itum The Indonesian Institute, Centre for Public Policy Research menilai jumlah RUU tersebut hanya mencerminkan kepentingan kuantitas.

Peneliti Bidang Politik TII, Rifqi Rachman, belajar dari Prolegnas Prioritas 2020, hanya ada tiga dari 37 RUU yang akhirnya berhasil diundangkan dalam satu tahun.

"Jumlah keseluruhan RUU yang ada di daftar Prolegnas Prioritas 2021 masih mencerminkan orientasi pada kuantitas. Hal ini selalu menjadi persoalan klasik lembaga legislatif," kata Rifqi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/1/2021).

Kemudian kondisi krisis kesehatan karena Covid-19 yang masih berlangsung juga tidak dipertimbangkan oleh pihak DPR RI saat membahas Prolegnas Prioritas 2021.

"Padahal hal itu berdampak kepada teknis pelaksanaan rapat-rapat yang dilakukan oleh anggota legislatif yang banyak menggunakan medium daring. Tentu ini akan berdampak pada berkurangnya efekivitas rapat yang berlangsung," kata Rifqi.

Kemudian Rifqi juga memberikan catatan untuk DPR RI terkait pembahasan Prolegnas Prioritas 2021. Yang pertama ialah setiap tahapan yang berlangsung dalam memformulasikan RUU semestinya menghadirkan kepastian akan transparansi dan akuntabilitas, termasuk soal aksesibilitas pada pembaharuan informasi di laman resmi DPR RI.

Menurutnya di laman resmi Prolegnas masih sering tertinggal dalam mengunggah informasi terbaru dari proses formulasi RUU.

Rifqi mencontohkan pada rapat yang dilakukan oleh Panja RUU PDP. Laman dpr.go.id masih belum mencatatkan rapat terakhir yang berlangsung pada 12 Januari 2021 lalu.

"Hal ini tentu membuat proses pengawasan publik pada tahapan perbaikan substansi RUU sulit untuk dihadirkan," ujarnya.

Lebih lanjut, Rifqi juga menilai kalau terbukanya ruang partisipasi bagi masyarakat adalah hal penting lain yang juga perlu dipastikan keberadaannya. Hal tersebut termasuk pada pilihan-pilihan yang diambil DPR dalam merespon kritik masyarakat, bahkan yang diekspresikan melalui aksi massa.

"Institusi legislatif sepatutnya mengakomodir pandangan yang muncul, serta melindungi proses penyampaiannya. Tidak justru menghalangi kritik yang hadir, misalnya melalui demonstrasi, dengan memasang barikade anggota kepolisian di hadapan para demonstran," tuturnya.

"Adanya sejumlah RUU yang menarik perhatian masyarakat, seperti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, pasti menghadirkan dialog yang seringkali terbentuk dalam posisi pro dan kontra. Pada momen seperti inilah, DPR justru harus hadir dan menjadi wadah yang menerima pandangan semua posisi."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tangani Pandemi, Komisi IX Minta Kemenkes Perkuat Prokes

Tangani Pandemi, Komisi IX Minta Kemenkes Perkuat Prokes

DPR | Jum'at, 15 Januari 2021 | 16:56 WIB

Azis Syamsuddin Desak Pemerintah Kirim Bantuan Korban Gempa Majene

Azis Syamsuddin Desak Pemerintah Kirim Bantuan Korban Gempa Majene

DPR | Jum'at, 15 Januari 2021 | 16:52 WIB

Baleg DPR Sahkan 33 Prolegnas Prioritas 2021

Baleg DPR Sahkan 33 Prolegnas Prioritas 2021

DPR | Jum'at, 15 Januari 2021 | 16:47 WIB

Gempa Mamuju-Majene, Ketua DPR Minta Operasi Tanggap Darurat Secara Total

Gempa Mamuju-Majene, Ketua DPR Minta Operasi Tanggap Darurat Secara Total

News | Jum'at, 15 Januari 2021 | 13:51 WIB

Terkini

Haji 2026 Dimulai: 391 Jemaah Kloter Pertama Resmi Bertolak ke Madinah via Bandara Soetta

Haji 2026 Dimulai: 391 Jemaah Kloter Pertama Resmi Bertolak ke Madinah via Bandara Soetta

News | Rabu, 22 April 2026 | 07:05 WIB

Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita

Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita

News | Selasa, 21 April 2026 | 22:11 WIB

Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja

Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:42 WIB

Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun

Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:25 WIB

Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom

Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:05 WIB

Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia

Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:02 WIB

Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got

Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:58 WIB

LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon

LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:55 WIB

Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang

Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:51 WIB

Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal

Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:41 WIB