Baleg Setujui 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021, TII: Hanya untuk Kuantitas

Jum'at, 15 Januari 2021 | 23:42 WIB
Baleg Setujui 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021, TII: Hanya untuk Kuantitas
Sidang paripurna DPR RI, Kamis (26/9/2019). [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Kemenkumham dan DPD RI menyetujui 33 rancangan undang-undang (RUU) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Terkait itum The Indonesian Institute, Centre for Public Policy Research menilai jumlah RUU tersebut hanya mencerminkan kepentingan kuantitas.

Peneliti Bidang Politik TII, Rifqi Rachman, belajar dari Prolegnas Prioritas 2020, hanya ada tiga dari 37 RUU yang akhirnya berhasil diundangkan dalam satu tahun.

"Jumlah keseluruhan RUU yang ada di daftar Prolegnas Prioritas 2021 masih mencerminkan orientasi pada kuantitas. Hal ini selalu menjadi persoalan klasik lembaga legislatif," kata Rifqi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/1/2021).

Kemudian kondisi krisis kesehatan karena Covid-19 yang masih berlangsung juga tidak dipertimbangkan oleh pihak DPR RI saat membahas Prolegnas Prioritas 2021.

"Padahal hal itu berdampak kepada teknis pelaksanaan rapat-rapat yang dilakukan oleh anggota legislatif yang banyak menggunakan medium daring. Tentu ini akan berdampak pada berkurangnya efekivitas rapat yang berlangsung," kata Rifqi.

Kemudian Rifqi juga memberikan catatan untuk DPR RI terkait pembahasan Prolegnas Prioritas 2021. Yang pertama ialah setiap tahapan yang berlangsung dalam memformulasikan RUU semestinya menghadirkan kepastian akan transparansi dan akuntabilitas, termasuk soal aksesibilitas pada pembaharuan informasi di laman resmi DPR RI.

Menurutnya di laman resmi Prolegnas masih sering tertinggal dalam mengunggah informasi terbaru dari proses formulasi RUU.

Rifqi mencontohkan pada rapat yang dilakukan oleh Panja RUU PDP. Laman dpr.go.id masih belum mencatatkan rapat terakhir yang berlangsung pada 12 Januari 2021 lalu.

Baca Juga: Baleg DPR Sahkan 33 Prolegnas Prioritas 2021

"Hal ini tentu membuat proses pengawasan publik pada tahapan perbaikan substansi RUU sulit untuk dihadirkan," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI