Sidang Gus Nur Soal Kasus Hinaan ke NU Digelar Hari Ini

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 19 Januari 2021 | 06:59 WIB
Sidang Gus Nur Soal Kasus Hinaan ke NU Digelar Hari Ini
Gus Nur (dok pribadi)

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana kasus ujaran kebencian atas terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Selasa (19/1/2021). Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan dakwaan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Odit Megonondo mengatakan, sidang rencananya akan berlangsung pada pukul 09.00 WIB. Gus Nur selaku terdakwa akan menjalani sidang secara daring dan hanya diwakilkan oleh pihak tim kuasa hukum.

"Rencana sidang sekitar jam 9 atau jam 10," kata Odit kepada wartawan.

Perkara yang merundung Gus Nur teregister dalam nomor perkara 1/Pid.Sus/2021/PN.JKT.SEL. Penuntut umum dalam perkara ini adalah Jaksa Leonard S Simalango.

Gus Nur sebelumnya ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10) dini hari. Setelah ditangkap, Gus Nur langsung digelandang ke Bareskrim Polri.

Penangkapan terhadap Gus Nur dilakukan atas dugaan tindak pidana terkait menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap NU melalui akun YouTube Munjiat Channel pada 16 Oktober 2020 lalu.

Pada tanggal 21 Oktober 2020 Gus Nur juga telah dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim.

Ketika itu Azis melaporkan Gus Nur dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik berkaitan dengan sesi wawancara dengan Refly Harun di akun YouTubenya.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gus Nur Segera Disidang, Polisi Sudah Limpahkan Tahap II ke Kejaksaan Agung

Gus Nur Segera Disidang, Polisi Sudah Limpahkan Tahap II ke Kejaksaan Agung

Jatim | Kamis, 24 Desember 2020 | 16:29 WIB

5 Nama Ustaz yang Pernah Tersandung Kasus Ujaran Kebencian

5 Nama Ustaz yang Pernah Tersandung Kasus Ujaran Kebencian

News | Jum'at, 04 Desember 2020 | 09:47 WIB

Sembuh Dari Covid, Petinggi KAMI Jumhur Hidayat dan Gus Nur 'Ngandang' Lagi

Sembuh Dari Covid, Petinggi KAMI Jumhur Hidayat dan Gus Nur 'Ngandang' Lagi

Jatim | Sabtu, 28 November 2020 | 08:41 WIB

Pengacara Kecewa Gus Nur Ditahan, 2 Jenderal Kasus Djoko Tjandra Diungkit

Pengacara Kecewa Gus Nur Ditahan, 2 Jenderal Kasus Djoko Tjandra Diungkit

News | Kamis, 26 November 2020 | 16:16 WIB

Kena Corona di Penjara, Gus Nur Mohon ke Polri Agar jadi Tahanan Rumah

Kena Corona di Penjara, Gus Nur Mohon ke Polri Agar jadi Tahanan Rumah

Jakarta | Kamis, 26 November 2020 | 15:28 WIB

Ditangkap karena Bongkar NU Era Jokowi, Gus Nur Ajukan Tahanan Kota

Ditangkap karena Bongkar NU Era Jokowi, Gus Nur Ajukan Tahanan Kota

Banten | Kamis, 26 November 2020 | 15:25 WIB

Kuasa Hukum Minta Penahanan Gus Nur Dialihkan Jadi Tahanan Kota

Kuasa Hukum Minta Penahanan Gus Nur Dialihkan Jadi Tahanan Kota

News | Kamis, 26 November 2020 | 15:13 WIB

Terkini

Aplikasi Hot 51 Dibongkar, Isinya Judi Online dan Live Streaming Pornografi

Aplikasi Hot 51 Dibongkar, Isinya Judi Online dan Live Streaming Pornografi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:15 WIB

TransJakarta Hapus Dua Rute Sekaligus, 25 Armada Dialihkan demi Persingkat Waktu Tunggu

TransJakarta Hapus Dua Rute Sekaligus, 25 Armada Dialihkan demi Persingkat Waktu Tunggu

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:06 WIB

KPK Ungkap Setoran Rp100 Ribu-Rp2,5 Juta untuk Urus Izin Tinggal WNA, Ada Istilah 'Uang Klik'

KPK Ungkap Setoran Rp100 Ribu-Rp2,5 Juta untuk Urus Izin Tinggal WNA, Ada Istilah 'Uang Klik'

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:00 WIB

Polisi Kembali Tetapkan 291 Tersangka Judol Hayam Wuruk, 287  Warga Asing

Polisi Kembali Tetapkan 291 Tersangka Judol Hayam Wuruk, 287 Warga Asing

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:47 WIB

Guntur Romli: Safari Jokowi Tak Berdampak ke PDIP, Justru NasDem yang Harus Waspada!

Guntur Romli: Safari Jokowi Tak Berdampak ke PDIP, Justru NasDem yang Harus Waspada!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:44 WIB

Guntur Romli: Dulu Petugas Partai, Kini Jokowi Jadi 'Jongos PSI' Demi Dinasti 2029!

Guntur Romli: Dulu Petugas Partai, Kini Jokowi Jadi 'Jongos PSI' Demi Dinasti 2029!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:35 WIB

Relokasi Dua Pabrik Jepang ke Vietnam Ditunda, Ancaman PHK Massal Ribuan Buruh Mereda

Relokasi Dua Pabrik Jepang ke Vietnam Ditunda, Ancaman PHK Massal Ribuan Buruh Mereda

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:25 WIB

Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!

Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:20 WIB

Prabowo Keceplosan 'Ndasmu' Lagi, Niatnya Guyon Tapi Kena Sindir Pakar Komunikasi

Prabowo Keceplosan 'Ndasmu' Lagi, Niatnya Guyon Tapi Kena Sindir Pakar Komunikasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:03 WIB

Motor Listrik Korupsi BGN untuk Guru Honorer: Solusi Cerdas atau Masalah Baru?

Motor Listrik Korupsi BGN untuk Guru Honorer: Solusi Cerdas atau Masalah Baru?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:02 WIB