Suara.com - UU ITE beberapa tahun belakangan ini menjadi pisau untuk membungkam suara-suara banyak orang. Dengan undang-undang tersebut, seseorang bisa dijebloskan ke penjara hanya karena berbicara yang menyakiti perasaan pihak lain, atau dijegal dengan sangkaan ujaran kebencian.
Dari sekian banyak orang yang pernah berurusan dengan hukum karena UU ITE, kalangan ustaz atau penceramah agama menjadi salah satu kalangan yang sering berurusan dengan UU ini.
Kebanyakan, ustaz-ustaz tersebut dijerat dengan UU ITE atas dugaan ujaran kebencian.
Berikut adalah nama-nama ustaz yang pernah berurusan dengan hukum karena ujaran kebencian.
1. Ustaz Rahmat Baequni
Berkali-kali penceramah ini pernah dijerat dengan UU ITE atas dugaan ujaran kebencian. Pasalnya, Rahmat Baequni sering melemparkan pernyataan-pernyataan kontroversial yang kerap menyudutkan sejumlah pihak.
Pernah dalam ceramahnya, ia menyebut Presiden Joko Widodo menggaungkan jargon zionis.
Selain ucapan itu, Rahmat Baequni pernah menyebut petugas KPPS yag meninggal dunia saat pemilu diracun.
Tudingan yang terbukti sebagai hoaks tersebut akhirnya menjadikan Rahmat Baequni ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: 4 Fakta Terbaru Musuh Nikita Mirzani, Ustaz Maaher Ditangkap Polisi
"Yang bersangkutan sebagai terlapor menyampaikan ceramah yang dimuat berdurasi 2 menit 19 detik dengan menulis narasi pada tanggal 17 Juni 2019," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Abdul Muis seperti dilansir Antara, Kamis (5/12/2019).