Terjerat Kasus Pembunuhan, John Kei Bacakan Eksepsi Hari Ini

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 20 Januari 2021 | 08:22 WIB
Terjerat Kasus Pembunuhan, John Kei Bacakan Eksepsi Hari Ini
Tersangka kasus perusakan dan pembunuhan berencana, John Refra Kei atau John Kei melambaikan tangan saat berada di dalam mobil tahanan sesudah menjalani proses pelimpahan berkas tahap dua tersangka dan barang bukti di Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus pembunuhan dan penganiayaan atas terdakwa John Kei, Rabu (20/1/2021) hari ini. Sidang kali ini beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari John Kei selaku terdakwa.

"Benar hari ini sidang perkara atas nama John Kei, agenda sidang adalah pembacaan eksepsi atau keberatan dari PH terdakwa," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto dalam pesan singkat, Rabu pagi.

Pada sidang perdana yang berlangsung Rabu (13/1/2021) pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap John Kei. JPU mendakwa John Kei dengan lima pasal berlapis.

Pasal dakwaan tersebut meliputi pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban meninggal serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam. Dakwaan disiapkan oleh jaksa dengan ketua Bagus Wisnu.

Dakwaan pertama, John Kei terancam pidana Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kemudian pada dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan. Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.

Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Dalam dakwaan tersebut, kata jaksa, John Kei terbukti memberikan perintah kepada anak buahnya untuk menghabisi Nus Kei.

John Kei memberikan uang sebesar Rp10 juta kepada anak buahnya sebelum melaksanakan penyerangan terhadap Nus Kei.

baca juga

Uang tersebut kemudian diterima oleh tersangka Daniel Farfar dan rencananya digunakan untuk biaya transportasi anak buah John Kei melaksanakan perintah menculik Nus Kei.

Kemudian tersangka Daniel Farfar memerintahkan kepada semua anak buah John yang hadir di sana untuk berkumpul pada Ahad (21/6/2020) di d'Arcici Sport Center pada pukul 08.00 WIB.

TKP d'Arcici Sport Center diketahui sebagai lokasi Daniel Farfar membagi-bagikan senjata tajam dan sepucuk senjata api sebelum melakukan penyerangan yang menewaskan satu orang di Duri Kosambi, Jakarta Barat, dan rangkaian perusakan rumah Nus Kei di Green Lake, Cipondoh, Tangerang Selatan.

Setelah menyimak dakwaan tersebut, John Kei mengatakan akan menyerahkan keputusan untuk menerima atau mengajukan keberatan atau eksepsi pada kuasa hukumnya. "Saya serahkan ke kuasa hukum saya," ujar John Kei.

John Kei dan 29 anak buahnya ditangkap lantaran terlibat pengeroyokan dengan senjata tajam yang berujung tewasnya Yustus Corwing Rahakbau (46) dan seorang pria berinisial ME alias A menderita luka berat pada Ahad (21/6/2020) siang.

Selain itu, sejumlah anak buah John Kei juga terlibat dalam tindakan melawan hukum seperti penyalahgunaan senjata api dan perusakan serta percobaan pembunuhan terhadap Nus Kei di Cipondoh, Tangerang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kronologi Pembunuhan Gadis yang Menolak Hubungan Intim di Limapuluh Kota

Kronologi Pembunuhan Gadis yang Menolak Hubungan Intim di Limapuluh Kota

Sumbar | Selasa, 19 Januari 2021 | 15:32 WIB

Ibu Tiri Bunuh Bocah 7 Tahun Lalu Bilang Si Anak Meninggal karena Covid-19

Ibu Tiri Bunuh Bocah 7 Tahun Lalu Bilang Si Anak Meninggal karena Covid-19

News | Selasa, 19 Januari 2021 | 14:55 WIB

Sopir Bus ALS Bunuh Orang, Jasad Korban Dibuang di Rumpun Pisang Sijunjung

Sopir Bus ALS Bunuh Orang, Jasad Korban Dibuang di Rumpun Pisang Sijunjung

Sumbar | Senin, 18 Januari 2021 | 17:07 WIB

Foto Panasnya Tersebar, Model Angella Dikaitkan dengan Kasus Kematian Dwi

Foto Panasnya Tersebar, Model Angella Dikaitkan dengan Kasus Kematian Dwi

Lampung | Senin, 18 Januari 2021 | 09:02 WIB

Dikabarkan Tewas Usai Foto Panasnya Tersebar, Ini Klarifikasi Model Angella

Dikabarkan Tewas Usai Foto Panasnya Tersebar, Ini Klarifikasi Model Angella

Bali | Senin, 18 Januari 2021 | 08:28 WIB

Pelaku Pembunuhan Janda Anak 4 Terancam Hukuman Mati

Pelaku Pembunuhan Janda Anak 4 Terancam Hukuman Mati

Batam | Minggu, 17 Januari 2021 | 13:40 WIB

Ada Helm Ojol, Janda Muda Subang Tewas dalam Kondisi Tanpa Busana di Bali

Ada Helm Ojol, Janda Muda Subang Tewas dalam Kondisi Tanpa Busana di Bali

Jabar | Minggu, 17 Januari 2021 | 13:24 WIB

Terkini

Tepis Isu Dibawa ke Jawa, ESDM Tegaskan Gas Blok Andaman Prioritas untuk Aceh

Tepis Isu Dibawa ke Jawa, ESDM Tegaskan Gas Blok Andaman Prioritas untuk Aceh

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 10:32 WIB

Viral Video Siswa MTsN 4 Bondowoso Buang MBG ke Gerobak, Kepsek Beri Penjelasan Utuh

Viral Video Siswa MTsN 4 Bondowoso Buang MBG ke Gerobak, Kepsek Beri Penjelasan Utuh

Jatim | Rabu, 22 Juli 2026 | 10:32 WIB

Hutan Bisa Jadi Ruang Terapi di Tengah Polusi dan Krisis Iklim, Apa Saja Manfaatnya?

Hutan Bisa Jadi Ruang Terapi di Tengah Polusi dan Krisis Iklim, Apa Saja Manfaatnya?

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 10:31 WIB

Biaya Perang AS vs Iran Beberapa Bulan Tembus Rp 670 Triliun, untuk Bayar Apa Saja?

Biaya Perang AS vs Iran Beberapa Bulan Tembus Rp 670 Triliun, untuk Bayar Apa Saja?

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 10:28 WIB

TNI AD Tegaskan Babinsa Tak Punya Wewenang Awasi Wajib Pajak, Publik Diminta Tak Resah

TNI AD Tegaskan Babinsa Tak Punya Wewenang Awasi Wajib Pajak, Publik Diminta Tak Resah

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 10:27 WIB

Posisi Duduk di Sidang Kabinet Disorot, Gerindra Bantah Isu Prabowo-Gibran Retak

Posisi Duduk di Sidang Kabinet Disorot, Gerindra Bantah Isu Prabowo-Gibran Retak

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23 WIB

Eksekusi Cambuk di Simeulue, Dua Terhukum Jalani Hukuman di Depan Umum

Eksekusi Cambuk di Simeulue, Dua Terhukum Jalani Hukuman di Depan Umum

Sumut | Rabu, 22 Juli 2026 | 10:22 WIB

Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN

Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 10:22 WIB

5 HP Murah RAM 8 GB dan Memori 256 GB yang Sudah Support NFC, Mulai Rp1 Jutaan

5 HP Murah RAM 8 GB dan Memori 256 GB yang Sudah Support NFC, Mulai Rp1 Jutaan

Tekno | Rabu, 22 Juli 2026 | 10:21 WIB

Perbaikan Kualitas Aset Perkuat Keyakinan JPMorgan terhadap BBRI

Perbaikan Kualitas Aset Perkuat Keyakinan JPMorgan terhadap BBRI

Lampung | Rabu, 22 Juli 2026 | 10:19 WIB

×