Perda Covid-19 di DKI Diberlakukan, Aturan Denda Progresif Dicabut

Erick Tanjung

Rabu, 20 Januari 2021 | 18:29 WIB
Perda Covid-19 di DKI Diberlakukan, Aturan Denda Progresif Dicabut
Penyintas COVID-19 mendonorkan plasma konvalesennya di PMI DKI Jakarta, Jakarta, Selasa (19/1/2021). Pemerintah mencanangkan donasi plasma konvalesen sebagai gerakan nasional untuk membantu pasien yang masih berjuang untuk sembuh dari COVID-19. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj. (Antara/Aditya Pradana Putra)

Suara.com - Aturan soal sanksi denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan yang tertuang dalam Pergub Nomor 101 Tahun 2020 dicabut oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan seiring dengan mulai diberlakukannya Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Berdasarkan laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemprov DKI Jakarta, Rabu (20/1/2021), pemberlakuan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tersebut, ditetapkan lewat penerbitan Peraturan Gubernur/Pergub Nomor 3 Tahun 2021 ditandatangani Anies pada 7 Januari 2021.

Dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tersebut, diketahui juga bahwa salah satu isinya menghapus sanksi denda progresif yang sebelumnya ada di Pergub Nomor 101 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Pada Bab XII ketentuan penutup pasal 69 di Pergub Nomor 3 Tahun 2021 itu, disebutkan ada tujuh pergub yang dihapus dan tidak berlaku lagi, yakni:

a. Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 55003);

b. Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 72010);

c. Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 72023);

d. Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 72024);

e. Nomor 84 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 72027);

baca juga

f. Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 75012); dan

g. Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 72031). (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anies Perintahkan Sekda DKI Marullah Rangkap Jabatan Plt Walkot Jaksel

Anies Perintahkan Sekda DKI Marullah Rangkap Jabatan Plt Walkot Jaksel

Jakarta | Rabu, 20 Januari 2021 | 16:43 WIB

Denny Siregar Sindir Anies soal Genteng Warna-Warni: Supaya Dipuji?

Denny Siregar Sindir Anies soal Genteng Warna-Warni: Supaya Dipuji?

Riau | Rabu, 20 Januari 2021 | 10:35 WIB

Ferdinand Sindir Pemprov DKI Soal Banjir: Tak Diberitahu, Warga Sudah Tahu!

Ferdinand Sindir Pemprov DKI Soal Banjir: Tak Diberitahu, Warga Sudah Tahu!

Hits | Selasa, 19 Januari 2021 | 09:38 WIB

Terkini

Review Chiikawa the Movie: The Secret of the Mermaid Island, Imut dan Gelap

Review Chiikawa the Movie: The Secret of the Mermaid Island, Imut dan Gelap

Your Say | Rabu, 02 September 2026 | 17:37 WIB

5 Tips Membeli Motor Listrik agar Tidak Salah Pilih di Pembelian Pertama

5 Tips Membeli Motor Listrik agar Tidak Salah Pilih di Pembelian Pertama

Otomotif | Rabu, 02 September 2026 | 17:34 WIB

Emil Audero Pindah ke Rayo Vallecano, Media Spanyol Langsung Kasih Sorotan

Emil Audero Pindah ke Rayo Vallecano, Media Spanyol Langsung Kasih Sorotan

Bola | Rabu, 02 September 2026 | 17:30 WIB

The Ramparts of Ice Season 2 Rilis Trailer Perdana, Kisah Cinta Makin Rumit

The Ramparts of Ice Season 2 Rilis Trailer Perdana, Kisah Cinta Makin Rumit

Your Say | Rabu, 02 September 2026 | 17:30 WIB

BPJPH Siapkan 1 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis bagi UMKM pada 2026

BPJPH Siapkan 1 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis bagi UMKM pada 2026

News | Rabu, 02 September 2026 | 17:24 WIB

Si Jago Merah Berulah 11 Jam, Lapak Barang Bekas dan Bengkel di Duren Sawit Ludes Terbakar

Si Jago Merah Berulah 11 Jam, Lapak Barang Bekas dan Bengkel di Duren Sawit Ludes Terbakar

News | Rabu, 02 September 2026 | 17:21 WIB

Wajah Susah Cerah? Coba 4 Serum Korea Niacinamide dengan Konsentrasi Tinggi

Wajah Susah Cerah? Coba 4 Serum Korea Niacinamide dengan Konsentrasi Tinggi

Your Say | Rabu, 02 September 2026 | 17:20 WIB

4 HP Realme Snapdragon, Baterai 7.000 mAh dengan Performa Gahar untuk Multitasking

4 HP Realme Snapdragon, Baterai 7.000 mAh dengan Performa Gahar untuk Multitasking

Tekno | Rabu, 02 September 2026 | 17:20 WIB

Update Karhutla Riau: Siak Tuntas, Kerumutan 4 Hari Tanpa Titik Api

Update Karhutla Riau: Siak Tuntas, Kerumutan 4 Hari Tanpa Titik Api

News | Rabu, 02 September 2026 | 17:18 WIB

Bukan Kejahatan Biasa, DPR Usul Pembakar Hutan Dihukum Mati

Bukan Kejahatan Biasa, DPR Usul Pembakar Hutan Dihukum Mati

News | Rabu, 02 September 2026 | 17:17 WIB

×