- BPJPH menyiapkan fasilitas sertifikasi halal gratis untuk membantu pelaku UMKM yang terkendala biaya pada 2026.
- Pemerintah menyediakan alokasi kuota sebanyak satu juta bagi UMKM selama anggaran tahun tersebut masih mencukupi.
- Pembiayaan sertifikat halal gratis di Jakarta ini juga didukung oleh pemerintah daerah serta program CSR perusahaan.
Suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyiapkan fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada 2026.
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal, Dr. H. Mamat S. Burhanudin, mengatakan program tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah untuk membantu UMKM memenuhi kewajiban sertifikasi halal, terutama bagi pelaku usaha kecil yang masih memiliki keterbatasan biaya.
"Dan sertifikat ini kita untuk bantu mereka ya, UMKM seperti ini ya proses halalnya secara gratis," ujar Mamat dalam acara Wajib Halal Oktober 2026 di Vertu Harmoni Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Mamat mengatakan fasilitasi sertifikasi halal gratis diberikan kepada UMKM selama anggaran pemerintah untuk program tersebut masih tersedia.
"Selama tersedia anggaran dari pemerintah, kami menyediakan," kata Mamat.

Mamat menjelaskan, pemerintah setiap tahunnya menyediakan sekitar satu juta kuota sertifikasi halal gratis bagi UMKM.
Untuk 2026, jumlah kuota yang disiapkan sempat mencapai 1,3 juta, namun kemudian mengalami pengurangan.
"Kan setiap tahun itu satu juta rata-rata. Untuk tahun ini satu juta tiga ratus, tapi mengalami pengurangan, kita menyediakan tahun ini ada satu juta untuk UMKM secara gratis," jelasnya.
Selain mengandalkan anggaran pemerintah, pembiayaan sertifikasi halal bagi UMKM juga dapat didukung oleh pemerintah daerah dan perusahaan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
"Tapi kami dibantu oleh beberapa PEMDA, perusahaan-perusahaan CSRnya, bisa juga membantu pembiayaan sertifikat halal untuk UMKM," pungkas Mamat.
Reporter: Agustin Dwi Anggraini