- Anggota DPR Robert J. Kardinal mengusulkan hukuman mati bagi pelaku sengaja karhutla di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
- Lonjakan ISPA hingga 72.431 kasus di Kalimantan Tengah mendorong usulan sanksi maksimal melalui revisi undang-undang kehutanan.
- Hukum harus menargetkan aktor intelektual dan menerapkan perampasan aset untuk memberikan efek jera bagi pelaku.
Suara.com - Anggota Komisi IV DPR RI, Robert J. Kardinal, mengusulkan agar pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terbukti sengaja membakar kawasan hutan dijatuhi hukuman maksimal, termasuk hukuman mati.
Langkah ekstrem ini dinilai perlu diambil mengingat bencana karhutla telah menjadi siklus tahunan yang merenggut kesehatan hingga nyawa masyarakat.
Robert menekankan bahwa dampak karhutla sudah tidak bisa lagi ditoleransi. Berdasarkan data, kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) melonjak drastis di berbagai wilayah, seperti di Kalimantan Tengah yang mencapai 72.431 kasus hingga Agustus 2026.
“Kita melihat ini sudah berulang setiap tahun. Sudah puluhan tahun kita menghadapi masalah ini, dan korban terus berjatuhan. Bukan hanya kerugian materi, tapi juga merenggut nyawa dan merusak kesehatan masyarakat,” tegas Robert seperti dikutip dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Politisi Partai Golkar ini menilai karhutla telah bergeser dari sekadar masalah lingkungan menjadi ancaman serius bagi kelompok rentan.
"Dampaknya sudah sangat nyata. Anak-anak, lansia, ibu hamil menjadi kelompok paling rentan. Mereka menghirup udara beracun setiap hari. Ini bukan sekadar bencana lingkungan, tapi juga darurat kemanusiaan,” tuturnya.

Momentum revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang kini menjadi RUU Usul Inisiatif DPR, diharapkan Robert menjadi sarana untuk memperkuat sanksi hukum.
Ia menegaskan bahwa hukum harus mampu menyasar aktor intelektual di balik pembakaran lahan, bukan hanya pekerja di lapangan.
“Sanksi tidak boleh hanya menyasar orang yang berada di lapangan, tetapi harus mampu mengejar aktor yang memerintahkan, membiayai atau mengambil keuntungan dari pembakaran hutan. Kita tidak menuduh siapa-siapa di sini. Selain masyarakat yang selama ini selalu dituduh membakar lahan, mungkin juga ada pihak yang membayar, direktur atau pemilik perusahaan,” kata Robert.
Sebagai perbandingan, Robert merujuk pada langkah tegas Pemerintah Aljazair yang menyiapkan amandemen hukuman mati bagi pembakar hutan setelah insiden kebakaran yang menewaskan banyak orang di negara tersebut.
“Aljazair baru saja mengambil langkah tegas dengan menyiapkan hukuman mati bagi pembakar hutan. Ini patut kita pertimbangkan karena menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi lingkungan dan warganya,” ujarnya.
Selain hukuman fisik, Robert juga mendorong penerapan mekanisme perampasan aset bagi pelaku kejahatan kehutanan untuk memutus insentif ekonomi di balik praktik ilegal tersebut.
Ia menegaskan bahwa siklus asap tahunan ini harus segera diputus secara permanen.
“Kalau seseorang sengaja membakar hutan dan akibatnya masyarakat luas menderita, kesehatan terganggu, lingkungan rusak, bahkan ada korban jiwa, maka jangan dianggap sebagai kejahatan biasa. Hukum harus hadir dengan hukuman yang benar-benar membuat jera,” pungkasnya.