21 Tahun Tanpa Keadilan: Suciwati Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Munir Masuk Pelanggaran HAM Berat

Senin, 18 Agustus 2025 | 09:07 WIB
21 Tahun Tanpa Keadilan: Suciwati Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Munir Masuk Pelanggaran HAM Berat
Aktivis HAM yang juga istri Almarhum Munir, Suciwati desak Komnas HAM tetapkan kasus pembunuhan suaminya sebagai pelanggaran HAM berat. [Suara.com/Lilis]

Suara.com - Aktivis HAM sekaligus istri almarhum Munir Said Thalib, Suciwati mendesak Komnas HAM tidak ragu menetapkan kasus pembunuhan suaminya sebagai pelanggaran HAM berat.

Menurutnya, penetapan status hukum tersebut menjadi kunci absolut agar Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat kembali membuka penyidikan dan membawa pihak-pihak yang diduga terlibat ke pengadilan, meskipun kasus ini telah berusia 21 tahun.

"Saya berharap bahwa kasusnya akan semakin kuat untuk menyatakan bahwa memang kasus Munir adalah kasus pelanggaran HAM berat," kata Suciwati, baru-baru ini.

Ia menjelaskan secara rinci bahwa status pelanggaran HAM berat telah ditetapkan, maka Kejagung tidak lagi memiliki alasan yuridis untuk menghentikan atau menolak proses hukum dengan dalih apa pun, termasuk daluwarsa.

Suciwati mengingatkan bahwa eksistensi Tim Pencari Fakta (TPF) bentukan pemerintah sebelumnya telah secara eksplisit merekomendasikan agar kasus ini ditindaklanjuti secara tuntas.

"Ada orang-orang yang belum dibawa ke pengadilan dan orang-orang yang harus dipanggil. Di situ ada Budi Santoso, ada Muchdi Purwoprandjono, ada Hendropriyono dan ada beberapa orang-orang yang kemungkinan besar terkait dalam kasus," ungkap Suciwati.

Ia juga menyoroti detail investigasi yang belum pernah terungkap tuntas, termasuk peran dokter yang pertama kali menangani Munir di dalam pesawat.

Latar belakang dokter tersebut, yang kemudian diketahui merupakan tenaga kesehatan dari Komando Pasukan Khusus (Kopassus), menurut Suciwati, adalah anomali yang memerlukan pendalaman dan keterangan lebih lanjut.

Suciwati menegaskan bahwa pembunuhan Munir bukanlah kejahatan biasa.

Baca Juga: Usut Penggunaan Gas Air Mata saat Demo Pati, Komnas HAM Wanti-wanti Ini ke Polisi

Ia meyakini pembunuhan ini dilakukan secara terencana dan sistematis, melibatkan instrumen negara, sehingga secara definitif memenuhi seluruh unsur sebagai pelanggaran HAM berat.

"Jelas kok itu yang melakukan sistemik. Kemudian juga lembaga negara terkait dalam kasus pembunuhannya. Dan itu tidak perlu harus jumlah angka orang yang terlibat, yang menjadi korban. Tapi itu bagaimana negara membunuh warganya dan itu tersistematik," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI