Dokter Tifa Sindir Polisi di Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Habiskan APBN Demi Syahwat Satu Orang!

Kamis, 21 Agustus 2025 | 13:23 WIB
Dokter Tifa Sindir Polisi di Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Habiskan APBN Demi Syahwat Satu Orang!
Dokter Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa melontarkan kritik keras kepada polisi yang menangani kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi. [Hiskia/Suarajogja]

Suara.com - Dokter Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa melontarkan kritik keras kepada polisi yang menangani kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

Ia menilai laporan Jokowi tersebut tidak layak dilanjutkan jika hukum di Indonesia berjalan normal.

“Seharusnya kalau hukum ini normal, laporan itu tidak layak untuk dilanjutkan," kata Tifa sesat sebelum diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Tifa juga menyoroti langkah penyidik yang sampai memeriksa 12 aktivis hingga jurnalis dari kubunya terkait kasus ini.

Apa yang dilakukan penyidik kata dia, menurutnya hanya buang-buang anggaran negara yang berasal dari pajak rakyat.

"Ini menghabiskan dana APBN. Kepolisian jangan sampai hanya demi memuaskan syahwat satu orang, APBN kita dirugikan,” katanya.

Di samping itu Tifa turut menyoroti adanya ketidakadilan hukum.

Ia menyinggung sosok relawan Jokowi, Silfester Matutina terpidana kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla atau JK yang sejak 2019 tak kunjung dieksekusi.

“Ada yang namanya Silfester Matutina. Sudah terpidana, sudah inkrah. Harusnya segera diproses. Malah dikasih jabatan komisaris. Bagaimana negara ini?” sindirnya.

Baca Juga: CEK FAKTA; Warga Papua Demo Ingin Jokowi Jadi Presiden Lagi

Asal Mula Kasus

Kasus dugaan fitnah ijazah palsu mencuat setelah Roy Suryo bersama sejumlah pihak menggugat keaslian ijazah Jokowi.

Ilustrasi Ijazah Jokowi [Tangkap Layar]
Ilustrasi Ijazah Jokowi [Tangkap Layar]

Mereka menuding ijazah sarjana yang dimiliki Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM tidak sah alias palsu.

Jokowi lalu melaporkan tudingan tersebut ke Polda Metro Jaya pada Rabu 30 April 2025.

Kasus ini kekinian telah naik ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana terkait fitnah dan pencemaran nama baik sebagaimana yang dilaporkan Jokowi.

Setidaknya ada 12 nama yang disebut-sebut sebagai pihak terduga pelaku atau terlapor dalam kasus ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI