Bukan Rekening Teroris, Rekening 'Nganggur' Diblokir, Komnas HAM: Ini Pelanggaran HAM!

Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Kamis, 07 Agustus 2025 | 22:29 WIB
Bukan Rekening Teroris, Rekening 'Nganggur' Diblokir, Komnas HAM: Ini Pelanggaran HAM!
Ilustrasi rekening diblokir PPATK. Kebijakan tersebut berimplikasi pada pelanggaran HAM karena menyulitkan warga negara dalam memenuhi kebutuhan dasarnya. [TikTok]

Suara.com - Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening 'nganggur' (dormant) secara massal kini berbuntut panjang dan serius.

Komisioner Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, melontarkan kritik keras terhadap kebijakan PPATK yang memblokir rekening bank milik warga negara.

Menurutnya, tindakan tersebut cacat dari berbagai sisi.

"Saya kira sama pandangannya, tindakan yg dilakukan oleh PPATK ini yang pertama sewenang-wenang. Yang kedua melanggar hukum. Yang ketiga berimplikasi pada pelanggaran HAM," kata Abdul Haris Semendawai, dikutip pada Kamis (7/8/2025).

Pelanggaran Hak Atas Properti

Semendawai menjelaskan, esensi pelanggaran terletak pada hak atas properti. Rekening bank, beserta isinya, merupakan harta kekayaan yang dilindungi haknya.

Dengan pemblokiran sepihak, PPATK telah menghalangi akses warga negara terhadap kekayaan mereka sendiri.

"Nah, harta kekayaan kita tahu-tahu diblokir sehingga kita tidak leluasa menggunakan harta kekayaan kita sendiri," jelasnya.

Lebih jauh, Komnas HAM menilai PPATK telah bertindak di luar koridor hukum yang mengaturnya.

Semendawai merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Dalam UU tersebut, kewenangan PPATK adalah sebatas memberikan analisis dan rekomendasi kepada aparat penegak hukum (APH) seperti Kepolisian, Kejaksaan, atau KPK.

Lembaga intelijen keuangan itu tidak diberi mandat untuk melakukan eksekusi pemblokiran secara langsung terhadap rekening masyarakat umum yang tidak terkait dengan tindak pidana.

"Jadi melanggar hukum itu sebenarnya," tegas Semendawai.

Dampak Berantai pada Hak Dasar Lainnya

Komisioner Komnas HAM Abdul Haris Semendawai saat menyampaikan rekomendasi catatan di Kantor Komnas HAM, Kamis (25/1/2024). [Suara.com/Faqih]
Komisioner Komnas HAM Abdul Haris Semendawai mengatakan kebijakan PPATK yang memblokir rekening dormant berimplikasi pada pelanggaran HAM. [Suara.com/Faqih]

Kritik tidak berhenti pada aspek hukum dan properti. Semendawai menyoroti dampak berantai dari kebijakan yang melumpuhkan kemampuan warga memenuhi hak-hak dasar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ustad Das'ad Latif Jadi Korban, 5 Fakta Kebijakan Blokir Rekening PPATK yang Bikin Resah

Ustad Das'ad Latif Jadi Korban, 5 Fakta Kebijakan Blokir Rekening PPATK yang Bikin Resah

News | Kamis, 07 Agustus 2025 | 21:21 WIB

Ustad Das'ad Latif Geram: Rekening Diblokir Padahal Mau Bangun Masjid

Ustad Das'ad Latif Geram: Rekening Diblokir Padahal Mau Bangun Masjid

News | Kamis, 07 Agustus 2025 | 18:36 WIB

PPATK Blokir Rekening Tanpa Dasar Hukum? Komnas HAM: Ini Pelanggaran HAM

PPATK Blokir Rekening Tanpa Dasar Hukum? Komnas HAM: Ini Pelanggaran HAM

News | Kamis, 07 Agustus 2025 | 17:49 WIB

Terkini

WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku Mulai Hari Ini, DPR Minta Evaluasi Berkala

WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku Mulai Hari Ini, DPR Minta Evaluasi Berkala

News | Rabu, 01 April 2026 | 06:56 WIB

RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI, Mensos Tegaskan Layanan Cuci Darah Wajib Dilayani

RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI, Mensos Tegaskan Layanan Cuci Darah Wajib Dilayani

News | Rabu, 01 April 2026 | 06:45 WIB

Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'

Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:21 WIB

Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng

Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:04 WIB

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:56 WIB

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:49 WIB

Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng

Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:08 WIB

Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana

Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:02 WIB

Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur

Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:54 WIB

'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'

'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:54 WIB