Suara.com - Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening 'nganggur' (dormant) secara massal kini berbuntut panjang dan serius.
Komisioner Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, melontarkan kritik keras terhadap kebijakan PPATK yang memblokir rekening bank milik warga negara.
Menurutnya, tindakan tersebut cacat dari berbagai sisi.
"Saya kira sama pandangannya, tindakan yg dilakukan oleh PPATK ini yang pertama sewenang-wenang. Yang kedua melanggar hukum. Yang ketiga berimplikasi pada pelanggaran HAM," kata Abdul Haris Semendawai, dikutip pada Kamis (7/8/2025).
Pelanggaran Hak Atas Properti
Semendawai menjelaskan, esensi pelanggaran terletak pada hak atas properti. Rekening bank, beserta isinya, merupakan harta kekayaan yang dilindungi haknya.
Dengan pemblokiran sepihak, PPATK telah menghalangi akses warga negara terhadap kekayaan mereka sendiri.
"Nah, harta kekayaan kita tahu-tahu diblokir sehingga kita tidak leluasa menggunakan harta kekayaan kita sendiri," jelasnya.
Lebih jauh, Komnas HAM menilai PPATK telah bertindak di luar koridor hukum yang mengaturnya.
Baca Juga: Ustad Das'ad Latif Jadi Korban, 5 Fakta Kebijakan Blokir Rekening PPATK yang Bikin Resah
Semendawai merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Dalam UU tersebut, kewenangan PPATK adalah sebatas memberikan analisis dan rekomendasi kepada aparat penegak hukum (APH) seperti Kepolisian, Kejaksaan, atau KPK.
Lembaga intelijen keuangan itu tidak diberi mandat untuk melakukan eksekusi pemblokiran secara langsung terhadap rekening masyarakat umum yang tidak terkait dengan tindak pidana.
"Jadi melanggar hukum itu sebenarnya," tegas Semendawai.
Dampak Berantai pada Hak Dasar Lainnya
![Komisioner Komnas HAM Abdul Haris Semendawai saat menyampaikan rekomendasi catatan di Kantor Komnas HAM, Kamis (25/1/2024). [Suara.com/Faqih]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/01/26/41688-komisioner-komnas-ham-abdul-haris-semendawai.jpg)
Kritik tidak berhenti pada aspek hukum dan properti. Semendawai menyoroti dampak berantai dari kebijakan yang melumpuhkan kemampuan warga memenuhi hak-hak dasar.