Ngaku Tak Tahu Ada yang Terbunuh, Pengacara Minta John Kei Dibebaskan

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 27 Januari 2021 | 17:12 WIB
Ngaku Tak Tahu Ada yang Terbunuh, Pengacara Minta John Kei Dibebaskan
Ilustrasi--Penampakan anak buah John Kei saat menjalani pra-rekonstruksi kasus pembunuhan berencana di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat. (Suara.com/M Yasir).

Suara.com - Seluruh eksepsi atau keberatan dari tim penasihat hukum John Kei ditolak Jaksa Penuntut Umum pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/1/2021).

Meski demikian, tim penasihat hukum tetap berharap John Kei Cs bebas dari segala dakwaan atas kasus penyerangan terhadap kelompok Nus Kei Cs. 

Dalam pembacaan tanggapan atas eksepsi tim penasihat hukum, JPU menyimpulkan kalau mereka hanya menilai berdasarkan asumsi saja. Karena itu, JPU meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh eksepsi dari tim penasihat hukum John Kei. 

Majelis Hakim sendiri akan memusyawarahkan terlebih dahulu terkait permohonan JPU itu. Apabila dikabulkan, maka sidang akan kembali dilanjut pada minggu depan dengan agenda putusan sela. 

Salah satu tim penasihat hukum John Kei, Anton Sudanto mengatakan bahwa pihaknya berharap kliennya dinyatakan tidak bersalah dalam agenda tersebut. 

"Kami berharap John Kei dinyatakan tak bersalah (dalam putusan sela) dan tak dilanjutkan lagi persidangan karena ini kelihatan sekali sangat memaksa," kata Anton usai persidangan. 

John Kei dan anak buahnya saart menjalani sidang kasus pembunuhan berencana secara virtual. (Suara.com/Arga)
John Kei dan anak buahnya saart menjalani sidang kasus pembunuhan berencana secara virtual. (Suara.com/Arga)

Anton menjelaskan kalau John Kei tidak ada dalam lokasi saat kejadian penyerangan terjadi. Ia menyebut kliennya menggunakan kuasa untuk melakukan penagihan kepada seseorang bernama Daniel Farfar. 

"Bahkan, pengacaranya pun tidak tahu bahwa ada kejadian di Kosambi, pembunuhan itu meninggalnya satu orang dan lukanya satu orang," sebutnya. 

Ia juga menyetujui kalau dakwaannya yang dilakukan kepada John Kei hanya berdasarkan labeling terhadap sosok kliennya yang pernah menjalani hukum penjara sebelumnya. 

baca juga

"Tidak tentu orang yang sudah dipidana dia tak bisa berubah baik, salah, orang bisa berubah baik," bela Anton terhadap John Kei. 

"Kami meminta tetap putusan hakim bahwa minggu depan Bung John tak bersalah dan bebas demi hukum serta menerima eksepsi kami."

Tolak Eksepsi John Kei 

Sebelumnya, JPU meminta kepada Majelis Hakim agar menolak seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa John Kei.

"Kami selaku Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim supaya menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa John Refra alias John Kei untuk seluruhnya," kata Jaksa di PN Jakbar, hari ini.

JPU juga memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan surat dakwaan penuntut umum sudah disusun sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat 2 KUHAP sehingga dapat dipergunakan dalam pemeriksaan perkara. Selain itu, JPU meminta Majelis Hakim melanjutkan pemeriksaan perkara itu dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan barang bukti. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dipicu Masalah Tanah, Bentrokan Berdarah Kelompok John Kei dan Nus Kei di Bekasi Bermotif Balas Dendam

Dipicu Masalah Tanah, Bentrokan Berdarah Kelompok John Kei dan Nus Kei di Bekasi Bermotif Balas Dendam

News | Senin, 06 November 2023 | 18:05 WIB

Terkini

Review Ghost Buzzer: Horor Keluarga yang Nyaris Punah di Indonesia

Review Ghost Buzzer: Horor Keluarga yang Nyaris Punah di Indonesia

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 20:40 WIB

Peran Guru Tak Lagi Sekadar Mengajar, Kini Ikut Bentuk Kebiasaan Finansial Siswa

Peran Guru Tak Lagi Sekadar Mengajar, Kini Ikut Bentuk Kebiasaan Finansial Siswa

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 20:35 WIB

Cushion OMG untuk Kulit Sawo Matang Shade Berapa? Ini Rekomendasinya Menurut Review

Cushion OMG untuk Kulit Sawo Matang Shade Berapa? Ini Rekomendasinya Menurut Review

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 20:35 WIB

5 Langkah Mudah Merawat Jam Tangan Stainless Steel, Biar Tetap Kinclong

5 Langkah Mudah Merawat Jam Tangan Stainless Steel, Biar Tetap Kinclong

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 20:35 WIB

Daftar Harga Sewa iPhone di Jogja: Mulai Rp110 Ribu, Bisa Bikin Konten Estetik Seharian

Daftar Harga Sewa iPhone di Jogja: Mulai Rp110 Ribu, Bisa Bikin Konten Estetik Seharian

Tekno | Rabu, 22 Juli 2026 | 20:31 WIB

Unik! Siswa Baru SMA Islam Al Azhar 9 Jogja Diajak Jajal Golf, MPLS Sekaligus Jaring Bibit Unggul

Unik! Siswa Baru SMA Islam Al Azhar 9 Jogja Diajak Jajal Golf, MPLS Sekaligus Jaring Bibit Unggul

Jogja | Rabu, 22 Juli 2026 | 20:30 WIB

5 Aplikasi Cek Kulit Gratis, Lengkap dengan Rekomendasi Produknya Sesuai Jenis Kulit

5 Aplikasi Cek Kulit Gratis, Lengkap dengan Rekomendasi Produknya Sesuai Jenis Kulit

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 20:28 WIB

Polisi Telusuri Penyalahgunaan BBM Subsidi di Rohil, Ungkap Modusnya

Polisi Telusuri Penyalahgunaan BBM Subsidi di Rohil, Ungkap Modusnya

Riau | Rabu, 22 Juli 2026 | 20:26 WIB

3 Moisturizer Mochi Skin Terbaik untuk Bikin Kulit Kenyal dan Cerah

3 Moisturizer Mochi Skin Terbaik untuk Bikin Kulit Kenyal dan Cerah

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 20:24 WIB

Jaga Sumber Air dari Hulu hingga ke Hilir, AMDATARA Tanam 250 Mangrove di Pesisir Jateng

Jaga Sumber Air dari Hulu hingga ke Hilir, AMDATARA Tanam 250 Mangrove di Pesisir Jateng

Jawa Tengah | Rabu, 22 Juli 2026 | 20:18 WIB

×