Komisi I: Komponen Cadangan Pertahanan Diperlukan karena Keterbatasan

Dwi Bowo Raharjo | Novian Ardiansyah | Suara.com

Kamis, 28 Januari 2021 | 09:57 WIB
Komisi I: Komponen Cadangan Pertahanan Diperlukan karena Keterbatasan
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Golkar, Christina Aryani. (Suara.com/Tyo)

Suara.com - Anggota Komisi I DPR Christina Aryani mengatakan komponen cadangan pertahanan negara memang perlu dibentuk. Mengingat keterbatasan komponen utama yang dimiliki TNI.

Hal itu dikatakan Christina menanggapi pembentukan komponen cadangan oleh Kementerian Pertahanan usai Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN).

"Kami memahami keterbatasan yang dimiliki Komponen Utama (TNI) utamanya dari jumlah personel, sehingga Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung memang perlu dibentuk guna memastikan kesiapan Negara dalam menghadapi ancaman situasi keamanan (darurat militer atau keadaan perang) di masa mendatang," kata Christina dalam keterangannya, Kamis (28/1/2021).

Christina meminta proses rekrutmen komponen cadangan dan komponen pendukung dari unsur warga negara harus dilakukan secara transparan serta inklusif.

Selain itu, rekrutmen diminta dapat memberikan ruang seluas-luasnya kepada setiap anak bangsa yang memenuhi persyaratan.

"Kami memberi penegasan transparansi harus dijalankan dimulai dari sosialisasi proses pendaftaran untuk memastikan peluang ini terbuka bagi segenap anak bangsa," ujar Christina.

DPR melalui Komisi I, dikatakan Christina, akan memantau dan mengawasi guna memastikan apa yang diatur dalam PP PSDN berjalan sesuai tujuan peruntukannya untuk mendukung sistem pertahanan nasional, bukan kepentingan yang lain.

"Sebagaimana didefinisikan dalam PP, komponen cadangan dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama (TNI). Mobilisasi sendiri hanya dapat dilakukan presiden, dengan keharusan mendapat persetujuan sebelumnya dari DPR-RI," kata Christina.

"Pasal 87 PP PSDN memuat keadaan di mana mobilisasi dapat dilakukan, yaitu dalam hal sebagian atau seluruh wilayah NKRI mengalami keadaan darurat militer atau keadaan perang. Rambu-rambu ini sudah digariskan secara tegas dan detail dalam PP PSDN," sambungnya.

Kementerian Pertahanan (Kemhan) bakal segera memulai proses perekrutan dan pelatihan Komponen Cadangan Pertahanan Negara. Terkait hal itu, Koalisi Masyarakat Sipil memandang bahwa pembentukannya tersebut dilakukan tergesa-gesa dan tindak mungkin malah akan menimbulkan masalah baru.

Komponen Cadangan Pertahanan Negara itu dilakukan Kemhan setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN).

Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti mengatakan bahwa kerangka pengaturan di dalam UU PSDN memiliki beberapa permasalahan yang cukup fundamental lantaran mengancam hak-hak konstitusional warga negara serta mengganggu kehidupan demokrasi. Karena itu lah Koalisi Masyarakat Sipil menilai pembentukan Komponen Cadangan Pertahanan Negara merupakan langkah yang terburu-buru.

"Jika rencana tersebut tetap dipaksakan, keberadaan komponen cadangan bukannya akan memperkuat pertahanan negara, tapi sebaliknya memunculkan masalah-masalah baru," kata Fatia dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/1/2021).

Fatia menilai kalau pemerintah semestinya mencermati secara serius berbagai kritik dan penolakan publik terkait rencana pembentukan Komponen Cadangan Pertahanan Negara. Menurutnya pembentukan Komponen Cadangan memang menjadi bagian tak terpisahkan dalam pembangunan kekuatan pertahanan negara.

Akan tetapi, pembentukan komponen itu hendaknya dijalankan dengan mempertimbangkan sekala prioritas agenda reformasi sektor keamanan terutama pembangunan TNI sebagai komponen utamanya yang masih menyisakan pekerjaan rumah, seperti modernisasi alutsista yang tertatih-tatih karena anggaran yang terbatas, minimnya kesejahteraan prajurit dan beberapa agenda reformasi TNI yang belum tuntas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Tugas TNI?  Simak Penjelasan Peran dan Fungsi TNI

Apa Tugas TNI? Simak Penjelasan Peran dan Fungsi TNI

News | Minggu, 22 November 2020 | 11:48 WIB

Kemenhan Targetkan 25 Ribu Orang Daftar Komcad, Eks Teroris Boleh Daftar

Kemenhan Targetkan 25 Ribu Orang Daftar Komcad, Eks Teroris Boleh Daftar

News | Kamis, 20 Februari 2020 | 22:03 WIB

Prabowo: Strategi Pertahanan Tak Boleh Didasarkan pada Doa

Prabowo: Strategi Pertahanan Tak Boleh Didasarkan pada Doa

News | Senin, 11 November 2019 | 14:15 WIB

Gelar Simposium, Menhan: Strategi Perang Berlarut Harus Disiapkan

Gelar Simposium, Menhan: Strategi Perang Berlarut Harus Disiapkan

News | Selasa, 09 Juli 2019 | 10:49 WIB

Prabowo Kritisi Pertahanan RI, AHY: Jika Ingin Damai, Bersiaplah Berperang

Prabowo Kritisi Pertahanan RI, AHY: Jika Ingin Damai, Bersiaplah Berperang

News | Selasa, 02 April 2019 | 07:48 WIB

Tema Debat Keempat Sudah Melekat, Jokowi Siap Debat dengan Prabowo

Tema Debat Keempat Sudah Melekat, Jokowi Siap Debat dengan Prabowo

News | Sabtu, 30 Maret 2019 | 15:23 WIB

Terkini

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:47 WIB

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:13 WIB

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:19 WIB

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:33 WIB

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:23 WIB

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:05 WIB

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 17:35 WIB

Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat

Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:24 WIB

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:15 WIB

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:04 WIB