Stafsus Menkeu Sebut Peraturan Pajak Pulsa Untungkan Publik

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Sabtu, 30 Januari 2021 | 14:07 WIB
Stafsus Menkeu Sebut Peraturan Pajak Pulsa Untungkan Publik
Ilustrasi - Kartu perdana (Antara Foto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Jadi mustinya kebijakan ini disambut baik. PPN atas pulsa (jasa telekomunikasi) memang sudah lama terutang dan tak berubah. Pedagang dipermudah, konsumen tidak dibebani pajak tambahan,” katanya.

Sementara itu, lanjut dia, terkait Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 sebesar 0,5 persen, besarannya hanya Rp500 dari voucer pulsa Rp100.000.

“Ini dipungut tapi bisa dijadikan pengurang pajak di akhir tahun. Ibarat cicilan pajak, bagi yang sudah Wajib Pajak UMKM dan punya surat keterangan, tinggal tunjukkan dan tak perlu dipungut lagi. Adil dan setara bukan?,” katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI