Rugikan Negara Rp 23 Triliun, Ini Kronologi Kasus Korupsi Asabri

Bangun Santoso

Selasa, 02 Februari 2021 | 05:54 WIB
Rugikan Negara Rp 23 Triliun, Ini Kronologi Kasus Korupsi Asabri
Tersangka kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (tengah) hendak dibawa ke Rutan usai ditetapkan sebagai tersangka, Jakarta, Senin (1/2/2021). [Dok. Humas Kejagung]

Suara.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, kronologi kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Dalam penjelasan di Jakarta, Senin (1/2) malam, ia menyebutkan pada tahun 2012 hingga 2019, Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan serta Kadiv Investasi Asabri bersepakat dengan pihak di luar Asabri yang bukan merupakan konsultan investasi ataupun manajer investasi yaitu Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Lukman Purnomosidi untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio Asabri dengan saham-saham milik Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Lukman dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi dengan tujuan agar kinerja portofolio Asabri terlihat seolah-olah baik.

Setelah saham-saham tersebut menjadi milik Asabri, kemudian saham-saham tersebut ditransaksikan atau dikendalikan oleh Heru, Benny dan Lukman berdasarkan kesepakatan bersama dengan Direksi Asabri sehingga seolah-olah saham tersebut bernilai tinggi dan likuid, padahal transaksi-transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan menguntungkan Heru, Benny dan Lukman serta merugikan investasi Asabri, karena Asabri menjual saham-saham dalam portofolionya dengan harga di bawah harga perolehan saham-saham tersebut.

Untuk menghindari kerugian investasi Asabri, maka saham-saham yang telah dijual di bawah harga perolehan, dibeli kembali dengan nomine Heru, Benny dan Lukman serta dibeli lagi oleh Asabri melalui underlying reksadana yang dikelola oleh manajer investasi yang dikendalikan oleh Heru dan Benny.

Seluruh kegiatan investasi Asabri pada 2012 sampai 2019 tidak dikendalikan oleh Asabri, namun seluruhnya dikendalikan oleh Heru, Benny dan Lukman.

Leonard menyebut kasus dugaan korupsi Asabri ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 23,7 triliun.

Pada Senin (1/2/2021), jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asabri.

"Delapan orang tersangka adalah inisial ARD, SW, HS, BE, IWS, LP, BT dan HH," kata Leonard.

Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asabri, Senin (1/2/2021). [Dok. Humas Kejagung]
Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asabri, Senin (1/2/2021). [Dok. Humas Kejagung]

Delapan tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja, eks Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, mantan Direktur Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W. Siregar dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.

baca juga

Kemudian Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal sangkaan primer yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP serta subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, demikian Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Direktur dan Eks Direktur PT Asabri Kaget Ditetapkan Jadi Tersangka

Direktur dan Eks Direktur PT Asabri Kaget Ditetapkan Jadi Tersangka

News | Senin, 01 Februari 2021 | 23:56 WIB

Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi PT Asabri

Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi PT Asabri

News | Senin, 01 Februari 2021 | 19:56 WIB

PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Kasus Kebakaran Gedung Kejagung RI Hari Ini

PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Kasus Kebakaran Gedung Kejagung RI Hari Ini

News | Senin, 01 Februari 2021 | 13:26 WIB

Korupsi Dana Investasi, Kejagung Periksa 7 Pejabat BPJS Ketenagakerjaan

Korupsi Dana Investasi, Kejagung Periksa 7 Pejabat BPJS Ketenagakerjaan

News | Jum'at, 29 Januari 2021 | 11:46 WIB

Tak Lengkap, Empat Berkas Perkara Habib Rizieq Dikembalikan ke Bareskrim

Tak Lengkap, Empat Berkas Perkara Habib Rizieq Dikembalikan ke Bareskrim

News | Jum'at, 29 Januari 2021 | 10:15 WIB

Dua Calon Tersangka Asabri Ternyata Pelaku Korupsi di Jiwasraya

Dua Calon Tersangka Asabri Ternyata Pelaku Korupsi di Jiwasraya

News | Selasa, 26 Januari 2021 | 16:12 WIB

Terkini

Kasus Narkoba Seret Aipda Polres Empat Lawang, Ditangkap saat Mobilnya Diperiksa di Lubuklinggau

Kasus Narkoba Seret Aipda Polres Empat Lawang, Ditangkap saat Mobilnya Diperiksa di Lubuklinggau

Sumsel | Minggu, 08 November 2026 | 22:13 WIB

Gedung Perusahaan Minyak Raksasa Milik Arab Saudi Dihantam Serpihan Rudal

Gedung Perusahaan Minyak Raksasa Milik Arab Saudi Dihantam Serpihan Rudal

News | Minggu, 08 November 2026 | 22:10 WIB

Subsidi Upah Rp900.000 Cair Sekaligus, Cek Rekening Sekarang!

Subsidi Upah Rp900.000 Cair Sekaligus, Cek Rekening Sekarang!

Bisnis | Minggu, 08 November 2026 | 22:04 WIB

Hindari Fatherless, Anggota Komisi IX DPR RI: Ayah Harus Hadir dalam Tumbuh Kembang Anak

Hindari Fatherless, Anggota Komisi IX DPR RI: Ayah Harus Hadir dalam Tumbuh Kembang Anak

Jabar | Minggu, 08 November 2026 | 21:59 WIB

Klasemen Super League Usai Persib Bandung Tumbang, Persija Jakarta Masih di Puncak!

Klasemen Super League Usai Persib Bandung Tumbang, Persija Jakarta Masih di Puncak!

Bola | Minggu, 08 November 2026 | 21:50 WIB

Anggota DPR Berang Herman Deru Tak Hadir, Rapat Komisi VII dengan Pemprov Sumsel Batal

Anggota DPR Berang Herman Deru Tak Hadir, Rapat Komisi VII dengan Pemprov Sumsel Batal

Sumsel | Minggu, 08 November 2026 | 21:45 WIB

Dorong Kreativitas Digital, Axioo Pongo Ajak Mahasiswa IPB University 'Explorasi' AI

Dorong Kreativitas Digital, Axioo Pongo Ajak Mahasiswa IPB University 'Explorasi' AI

Bogor | Minggu, 08 November 2026 | 21:45 WIB

Viral Aksi Drifting di Jalan Pondok Indah, Polisi Buru Identitas Mobil dan Pelakunya

Viral Aksi Drifting di Jalan Pondok Indah, Polisi Buru Identitas Mobil dan Pelakunya

News | Minggu, 08 November 2026 | 21:43 WIB

Sulap Limbah Dapur Jadi Penyubur Tanah, Langkah Mama-Mama Wujudkan Kemandirian Pangan

Sulap Limbah Dapur Jadi Penyubur Tanah, Langkah Mama-Mama Wujudkan Kemandirian Pangan

News | Minggu, 08 November 2026 | 21:31 WIB

Mantan dan Eks Persija Cetak Gol, Java United Pecundangi Persib Bandung

Mantan dan Eks Persija Cetak Gol, Java United Pecundangi Persib Bandung

Bola | Minggu, 08 November 2026 | 21:16 WIB

×