Berkas Lengkap, Tersangka Penyebar Video Syur Gisel Diserahkan ke Kejaksaan

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Selasa, 02 Februari 2021 | 16:07 WIB
Berkas Lengkap, Tersangka Penyebar Video Syur Gisel Diserahkan ke Kejaksaan
Video porno Gisel (ist)

Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melimpahkan dua tersangka kasus penyebaran video syur artis Gisella Anastasia alias Gisel kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pada Selasa (2/2/2021) hari ini. Kedua tersangka yakni berinsial PP dan MM.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kedua tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

"Kita menyerahkan tersangka dan alat bukti termasuk berkas perkara ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) karena sudah dianggap lengkap," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/2/2021).

Penyidik sebelumnya menetapkan PP dan MM sebagai tersangka penyebar video syur Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu. Keduanya diduga secara masif menyebarkan video syur berdurasi 19 detik itu di media sosial.

Gisella Anastasia alias Gisel kembali menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Kamis (14/1/2021). [Evi Ariska/Suara.com]
Gisella Anastasia alias Gisel kembali menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Kamis (14/1/2021). [Evi Ariska/Suara.com]

Dalam perkara ini penyidik juga telah menetapkan Gisel dan Nobu sebagai tersangka. Meski demikian kedua pemeran video syur itu tidak ditahan dan hanya diminta untuk melakukan wajib lapor dua kali dalam sepekan.

Nobu diketahui merupakan lawan main Gisel dalam video syur berdurasi 19 detik yang sempat beredar di media sosial.

Kepada penyidik, Gisel pun telah mengaku membuat video syur tersebut di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara pada 2017.

Terkuak pula bahwa Gisel lah yang ternyata mengundang Nobu datang ke Medan. Kala itu, Nobu bersedia meski sedang berada di Jepang.

Atas perbuatannya Gisel dan Nobu dipersangkakan dengan Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 28 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sandy, Anak Wali Kota Serang Syafrudin Diperiksa Kejagung Kasus Gratifikasi

Sandy, Anak Wali Kota Serang Syafrudin Diperiksa Kejagung Kasus Gratifikasi

Banten | Selasa, 02 Februari 2021 | 15:31 WIB

Akun TikTok Mendadak Hilang, Gempi Sedih: Kenangan Aku di Situ Semua

Akun TikTok Mendadak Hilang, Gempi Sedih: Kenangan Aku di Situ Semua

Entertainment | Selasa, 02 Februari 2021 | 14:08 WIB

Anak Wali Kota Serang Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Gratifikasi

Anak Wali Kota Serang Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Gratifikasi

Banten | Selasa, 02 Februari 2021 | 10:48 WIB

Tersangka Kasus Video Syur, Nobu Tetap Berencana Nikah Tahun Ini

Tersangka Kasus Video Syur, Nobu Tetap Berencana Nikah Tahun Ini

Entertainment | Selasa, 02 Februari 2021 | 08:05 WIB

Rugikan Negara Rp 23 Triliun, Ini Kronologi Kasus Korupsi Asabri

Rugikan Negara Rp 23 Triliun, Ini Kronologi Kasus Korupsi Asabri

News | Selasa, 02 Februari 2021 | 05:54 WIB

Terkini

Sambut HUT Ke-81 RI, BRI Hadirkan Promo Kuliner, Liburan, hingga Hiburan

Sambut HUT Ke-81 RI, BRI Hadirkan Promo Kuliner, Liburan, hingga Hiburan

Jabar | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 19:03 WIB

Warna Baju yang Bawa Energi Positif Chi untuk Tarik Keberuntungan

Warna Baju yang Bawa Energi Positif Chi untuk Tarik Keberuntungan

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 19:00 WIB

HUT RI ke-81: Dari Antusiasme Warga hingga Persiapan di Istana

HUT RI ke-81: Dari Antusiasme Warga hingga Persiapan di Istana

Video | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Rumah ASN PUPR dan Anggota DPRD Digeledah, KPK Temukan Bukti Kasus Suap Rejang Lebong

Rumah ASN PUPR dan Anggota DPRD Digeledah, KPK Temukan Bukti Kasus Suap Rejang Lebong

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:58 WIB

Ancaman El Nino Super Paruh Kedua 2026, Guru Besar IPB Ingatkan Potensi Anjloknya Produksi Pangan

Ancaman El Nino Super Paruh Kedua 2026, Guru Besar IPB Ingatkan Potensi Anjloknya Produksi Pangan

Bogor | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:57 WIB

10 Manfaat Spiritual Membaca Doa Shalat Dhuha Setiap Hari

10 Manfaat Spiritual Membaca Doa Shalat Dhuha Setiap Hari

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:55 WIB

Epson Hidupkan Pengalaman Visual di Live Showcase Naura Ayu lewat Projection Mapping

Epson Hidupkan Pengalaman Visual di Live Showcase Naura Ayu lewat Projection Mapping

Tekno | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:54 WIB

HUT ke-81 RI Makin Meriah dengan Promo Spesial BRI

HUT ke-81 RI Makin Meriah dengan Promo Spesial BRI

Bali | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:47 WIB

Usut Korupsi Rp35,7 M, KPK Bedah Keuangan KSO Pembangun Gedung Pemkab Lamongan

Usut Korupsi Rp35,7 M, KPK Bedah Keuangan KSO Pembangun Gedung Pemkab Lamongan

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:47 WIB

Dukung Suasana Kegiatan Resmi, Pemprov Sulsel Jelaskan Alokasi Anggaran Sewa Tanaman Hidup

Dukung Suasana Kegiatan Resmi, Pemprov Sulsel Jelaskan Alokasi Anggaran Sewa Tanaman Hidup

Sulsel | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:45 WIB

×