Berkas Lengkap, Tersangka Penyebar Video Syur Gisel Diserahkan ke Kejaksaan

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir | Suara.com

Selasa, 02 Februari 2021 | 16:07 WIB
Berkas Lengkap, Tersangka Penyebar Video Syur Gisel Diserahkan ke Kejaksaan
Video porno Gisel (ist)

Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melimpahkan dua tersangka kasus penyebaran video syur artis Gisella Anastasia alias Gisel kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pada Selasa (2/2/2021) hari ini. Kedua tersangka yakni berinsial PP dan MM.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kedua tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

"Kita menyerahkan tersangka dan alat bukti termasuk berkas perkara ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) karena sudah dianggap lengkap," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/2/2021).

Penyidik sebelumnya menetapkan PP dan MM sebagai tersangka penyebar video syur Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu. Keduanya diduga secara masif menyebarkan video syur berdurasi 19 detik itu di media sosial.

Gisella Anastasia alias Gisel kembali menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Kamis (14/1/2021). [Evi Ariska/Suara.com]
Gisella Anastasia alias Gisel kembali menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Kamis (14/1/2021). [Evi Ariska/Suara.com]

Dalam perkara ini penyidik juga telah menetapkan Gisel dan Nobu sebagai tersangka. Meski demikian kedua pemeran video syur itu tidak ditahan dan hanya diminta untuk melakukan wajib lapor dua kali dalam sepekan.

Nobu diketahui merupakan lawan main Gisel dalam video syur berdurasi 19 detik yang sempat beredar di media sosial.

Kepada penyidik, Gisel pun telah mengaku membuat video syur tersebut di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara pada 2017.

Terkuak pula bahwa Gisel lah yang ternyata mengundang Nobu datang ke Medan. Kala itu, Nobu bersedia meski sedang berada di Jepang.

Atas perbuatannya Gisel dan Nobu dipersangkakan dengan Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 28 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sandy, Anak Wali Kota Serang Syafrudin Diperiksa Kejagung Kasus Gratifikasi

Sandy, Anak Wali Kota Serang Syafrudin Diperiksa Kejagung Kasus Gratifikasi

Banten | Selasa, 02 Februari 2021 | 15:31 WIB

Akun TikTok Mendadak Hilang, Gempi Sedih: Kenangan Aku di Situ Semua

Akun TikTok Mendadak Hilang, Gempi Sedih: Kenangan Aku di Situ Semua

Entertainment | Selasa, 02 Februari 2021 | 14:08 WIB

Anak Wali Kota Serang Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Gratifikasi

Anak Wali Kota Serang Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Gratifikasi

Banten | Selasa, 02 Februari 2021 | 10:48 WIB

Tersangka Kasus Video Syur, Nobu Tetap Berencana Nikah Tahun Ini

Tersangka Kasus Video Syur, Nobu Tetap Berencana Nikah Tahun Ini

Entertainment | Selasa, 02 Februari 2021 | 08:05 WIB

Rugikan Negara Rp 23 Triliun, Ini Kronologi Kasus Korupsi Asabri

Rugikan Negara Rp 23 Triliun, Ini Kronologi Kasus Korupsi Asabri

News | Selasa, 02 Februari 2021 | 05:54 WIB

Terkini

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:13 WIB

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:30 WIB

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:56 WIB

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB