Hari Ini Pentolan KAMI Jumhur Hidayat Kembali Jalani Sidang

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 04 Februari 2021 | 08:48 WIB
Hari Ini Pentolan KAMI Jumhur Hidayat Kembali Jalani Sidang
Tersangka Petinggi Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (16/10/2020). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara penyebaran berita bohong atau hoaks atas terdakwa Jumhur Hidayat, Kamis (4/2/2021) hari ini. Agenda sidang kali ini adalah jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh pentolan KAMI tersebut.

Oky Wiratama selaku kuasa hukum Jumhur mengatakan, sidang akan berlangsung pada pukul 10.30 WIB. Nota keberatan yang diajukan pada sidang pekan lalu, lanjut dia, sebagai bentuk tanggapan atas dakwaan JPU.

"Agenda hari ini tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa pukul 10.30 WIB," kata Oky kepada wartawan, Kamis hari ini.

Dalam sidang pekan lalu, Kamis (28/1/2021), kubu Jumhur menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu mengurai unsur keonaran masyarakat. Selain itu, mereka menyatakan JPU tidak mampu memberi penjelasan, sehingga bisa dikatakan tidak cermat.

"Dalam dakwaanya penuntut umum tidak menguraikan unsur 'dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat' sehingga surat dakwaan yang disusun oleh penuntut umum menjadi tidak cermat, jelas dan lengkap," ucap Oky, pekan lalu.

Oky menyatakan, JPU berasumsi terlalu jauh dalam menyebut jika Jumhur tidak mengerti isi UU Cipta Kerja. Kenyataannya, pada saat Jumhur mengunggah pernyataan di media sosial, draf UU Cipta Kerja telah disebar secara resmi oleh DPR.

"Penuntut umum dalam dakwannya terlampau jauh berasumsi yang menyatakan bahwa terdakwa tidak mengetahui secara pasti isi dari undang-undang cipta kerja. Padahal saat terdakwa memposting kalimat tersebut, draf awal UU Cipta Kerja sudah disebar oleh DPR melaliu situs resmi DPR," jelasnya.

Oky menilai, dakwaan terhadap Jumhur tidak sah. Hal itu lantaran JPU mengubah surat dakwaan sebelum persidangan berlangsung.

Untuk itu, Oky meminta pada majelis hakim untuk mengabulkan eksepsi Jumhur. Tak hanya itu, dia meminta agar hakim menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum.

baca juga

Dituduh Sebar Hoaks

Sebelumnya, Jumhur didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran melalui cuitannya di Twitter soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Jumhur juga dianggap dengan cuitannya membuat masyarakat menjadi berpolemik. Hal tersebut berimbas kepada aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 di Jakarta dan berakhir ricuh.

Dalam dakwaan itu, Jumhur dijerat dengan dua pasal alternatif. Pertama, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KAMI Serang Gerakan Jateng di Rumah Saja: Pencitraan, Sengsarakan Rakyat!

KAMI Serang Gerakan Jateng di Rumah Saja: Pencitraan, Sengsarakan Rakyat!

Jakarta | Rabu, 03 Februari 2021 | 18:12 WIB

Wanita Bernama Damai Kami Sepanjang Hari, Ayahnya Ternyata Fans Iwan Fals

Wanita Bernama Damai Kami Sepanjang Hari, Ayahnya Ternyata Fans Iwan Fals

Sumsel | Minggu, 31 Januari 2021 | 09:21 WIB

Pengacara Jumhur Hidayat Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Mengurai Unsur Keonaran

Pengacara Jumhur Hidayat Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Mengurai Unsur Keonaran

Video | Kamis, 28 Januari 2021 | 17:49 WIB

Ngaku Dipersulit Polisi Temui Jumhur di Penjara, Pengacara Ngadu ke Hakim

Ngaku Dipersulit Polisi Temui Jumhur di Penjara, Pengacara Ngadu ke Hakim

News | Kamis, 28 Januari 2021 | 17:14 WIB

Sebut Cuma Berasumsi, Jumhur Pentolan KAMI Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa

Sebut Cuma Berasumsi, Jumhur Pentolan KAMI Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa

News | Kamis, 28 Januari 2021 | 15:52 WIB

Kuasa Hukum Jumhur Hidayat Sebut Dakwaan JPU Tidak Mengurai Unsur Keonaran

Kuasa Hukum Jumhur Hidayat Sebut Dakwaan JPU Tidak Mengurai Unsur Keonaran

News | Kamis, 28 Januari 2021 | 15:40 WIB

Sidang Kasus Hoaks Jumhur Hidayat Digelar, Polisi Jaga di Depan Pintu Masuk

Sidang Kasus Hoaks Jumhur Hidayat Digelar, Polisi Jaga di Depan Pintu Masuk

Jakarta | Kamis, 28 Januari 2021 | 12:13 WIB

Terkini

Kisah Tragis Gatot yang Dieksekusi Anak Angkat Secara Sadis di Nganjuk

Kisah Tragis Gatot yang Dieksekusi Anak Angkat Secara Sadis di Nganjuk

Jatim | Jum'at, 17 Juli 2026 | 08:15 WIB

Pagi-pagi Iran Kirim Rudal 'Kiamat' ke Kuwait dan Bahrain, Balas Dendam Serangan AS Semalam

Pagi-pagi Iran Kirim Rudal 'Kiamat' ke Kuwait dan Bahrain, Balas Dendam Serangan AS Semalam

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 08:07 WIB

Inilah 4 Resep Rendang Daging Sapi yang  Gurih dan Empuk!

Inilah 4 Resep Rendang Daging Sapi yang Gurih dan Empuk!

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 08:00 WIB

Tak Ada Jalan, Perahu Jadi Andalan Siswa Berangkat Sekolah di Muara Gembong

Tak Ada Jalan, Perahu Jadi Andalan Siswa Berangkat Sekolah di Muara Gembong

Foto | Jum'at, 17 Juli 2026 | 08:00 WIB

As Long as the Lemon Trees Grow: Ketika Harapan Tumbuh di Tengah Perang

As Long as the Lemon Trees Grow: Ketika Harapan Tumbuh di Tengah Perang

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 08:00 WIB

RI Masih Dapat Berkah dari Geopolitik, Investasi Tetap Mengalir Rp1.010,6 T di Semester I

RI Masih Dapat Berkah dari Geopolitik, Investasi Tetap Mengalir Rp1.010,6 T di Semester I

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 07:58 WIB

Indonesia Masuki Era Penduduk Menua, Lansia Butuh Banyak Rumah Sehat

Indonesia Masuki Era Penduduk Menua, Lansia Butuh Banyak Rumah Sehat

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 07:51 WIB

Breakingnews! Selat Hormuz di Ambang Lumpuh Total

Breakingnews! Selat Hormuz di Ambang Lumpuh Total

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 07:49 WIB

Valuasi Menarik, Intip Prospek Saham TLKM dan ISAT Pasca Implementasi Biometrik

Valuasi Menarik, Intip Prospek Saham TLKM dan ISAT Pasca Implementasi Biometrik

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 07:42 WIB

5 Manfaat Tretinoin untuk Kulit Wajah, Lebih dari Sekadar Obat Jerawat

5 Manfaat Tretinoin untuk Kulit Wajah, Lebih dari Sekadar Obat Jerawat

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 07:38 WIB

×