"Ini untuk penyuntikan dosis pertama ya," lanjut pengumuman itu.
Pelaksanaan vaksinasi ini menargetkan 6.000 peserta dari para tenaga kesehatan di ibu kota. Berikut syarat dan ketentuannya untuk bisa mengikuti vaksinasi massal:
1). Wajib mendaftar di bit.ly/daftar_nakes (link resmi dari Dinkes DKI)
2). Hanya untuk tenaga kesehatan yang memiliki STR / SIP aktif atau sedang proses pengurusan perpanjangan (dibuktikan dengan fotocopy STR/SIP)
3). Wajib bekerja di fasilitas kesehatan pemerintah / swasta di DKI Jakarta (puskesmas / RS / klinik / praktek mandiri / faskes lainnya) dibuktikan dengan surat keterangan instansi / surat tugas / ID Card
4). Koas / peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang bekerja di fasilitas kesehatan DKI Jakarta dapat mengikuti kegiatan ini
5). Tidak diperkenankan untuk tenaga admin/manajemen yang tidak memiliki STR di fasilitas kesehatan
6). Belum pernah divaksinasi Covid-19
7). Belum pernah terkonfirmasi positif Covid-19
Baca Juga: Ribuan Tenaga Kesehatan Jakarta Disuntik Vaksin Covid-19
8). Berusia 18-59 tahun (sebelum ulang tahun ke-60)
9). Lolos pemeriksaan kesehatan di lokasi vaksinasi