Ringankan Hukuman, Djoko Tjandra Siap Buka-bukaan jadi Justice Collaborator

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Kamis, 04 Februari 2021 | 19:15 WIB
Ringankan Hukuman, Djoko Tjandra Siap Buka-bukaan jadi Justice Collaborator
Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Jumat (4/12/2020). [ANTARA FOTO/Yuniarsyah]

Suara.com - Terdakwa Djoko Tjandra mengajukan permohonan justice collaborator (JC) kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2021).

Djoko mengajukan JC untuk perkara yang kini telah menjeratnya. Yakni, kasus gratifikasi pengurusan Fatwa ke Mahkamah Agung (MA) dan perkara suap penghapusan red notice saat masih dinyatakan buron.

Tim penasihat hukum, Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo mengatakan alasan kliennya mengajukan JC karena Djoko dianggap memiliki peran dalam membantu aparat penegak hukum dalam membongkar kasus yang kini menjeratnya.

Maka itu, Soesilo berharap majelis hakim nantinya mempelajari dan mempertimbangkan pengajuan JC oleh kliennya untuk mendapatkan keringanan hukuman.

"Artinya, Pak Djoko meyakini dirinya ini punya peran dalam membuka peristiwa-peristiwa pidana yang sekarang disidangkan ini,"kata Soesilo

"Karena Pak Djoko membuka peran itu, tentu Pak Djoko ingin dihargailah sebagai nanti ketika tuntutan atau putusan supaya paling tidak ringan atau dimudahkan ketika jika nanti dihukum, untuk mendapatkan remisi, dan sebagainya," imbuhnya. 

Sementara, Krisna Mukti, tim hukum Djoko lainnya menyatakan bahwa kliennya selama menjalani sidang 
menunjukkan itikad baik untuk kooperatif kepada penyidik maupun jaksa.

"Jadi, artinya dari awal yang membuka tentang masalah uang tersebut kan Pak Djoko, di dalam BAP pun juga dituangkan, nah itu nanti dalam JC-nya nanti," tutup Krisna.

Dakwaan Jaksa

baca juga

Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Selanjutnya, Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian, Napoleon didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, Tommy Sumardi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya

Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:35 WIB

Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW

Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW

News | Kamis, 17 April 2025 | 21:24 WIB

Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang

Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang

News | Jum'at, 11 April 2025 | 20:43 WIB

3,5 Jam Dicecar KPK, Djoko Tjandra Bungkam soal Kasus Harun Masiku!

3,5 Jam Dicecar KPK, Djoko Tjandra Bungkam soal Kasus Harun Masiku!

Video | Rabu, 09 April 2025 | 16:43 WIB

Diperiksa KPK 3,5 Jam, Djoko Tjandra Mengaku Tak Kenal Harun Masiku hingga Hasto Kristiyanto

Diperiksa KPK 3,5 Jam, Djoko Tjandra Mengaku Tak Kenal Harun Masiku hingga Hasto Kristiyanto

News | Rabu, 09 April 2025 | 14:06 WIB

Diam-diam Diperiksa KPK, Apa Kaitan Djoko Tjandra dengan Buronan Harun Masiku?

Diam-diam Diperiksa KPK, Apa Kaitan Djoko Tjandra dengan Buronan Harun Masiku?

News | Rabu, 09 April 2025 | 12:29 WIB

Disanksi Demosi Buntut Kasus Red Notice, Berapa Harta Kekayaan Irjen Napoleon Bonaparte?

Disanksi Demosi Buntut Kasus Red Notice, Berapa Harta Kekayaan Irjen Napoleon Bonaparte?

News | Rabu, 30 Agustus 2023 | 10:57 WIB

Perjalanan Panjang Kasus Irjen Napoleon Bonaparte, Ternyata Bebas Sejak 17 April 2023

Perjalanan Panjang Kasus Irjen Napoleon Bonaparte, Ternyata Bebas Sejak 17 April 2023

News | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 16:53 WIB

Pelik! Kasus-Kasus Besar Ini Sampai Membuat 5 Hakim Agung Turun Gunung

Pelik! Kasus-Kasus Besar Ini Sampai Membuat 5 Hakim Agung Turun Gunung

News | Rabu, 12 Juli 2023 | 13:43 WIB

Total Kekayaan Jaksa Pinangki, Koruptor yang Kini Bebas dari 2 Tahun Penjara

Total Kekayaan Jaksa Pinangki, Koruptor yang Kini Bebas dari 2 Tahun Penjara

Bisnis | Rabu, 07 September 2022 | 16:01 WIB

Terkini

SGER Lunasi Obligasi Senilai Rp273,64 Miliar

SGER Lunasi Obligasi Senilai Rp273,64 Miliar

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 08:05 WIB

Belajar Atur Waktu Layar Anak Lewat Buku Cerita Gara-Gara Game Online

Belajar Atur Waktu Layar Anak Lewat Buku Cerita Gara-Gara Game Online

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 08:04 WIB

Kali Bekasi Kembali Menghitam dan Berbusa

Kali Bekasi Kembali Menghitam dan Berbusa

Foto | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 08:00 WIB

Tak Sekadar Syarat Keberangkatan, Mengapa Pemeriksaan Kesehatan Calon Pekerja Migran Penting?

Tak Sekadar Syarat Keberangkatan, Mengapa Pemeriksaan Kesehatan Calon Pekerja Migran Penting?

Health | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 07:57 WIB

BMKG: Ada Potensi Hujan di Sumatra dan Kalimantan Hari Ini

BMKG: Ada Potensi Hujan di Sumatra dan Kalimantan Hari Ini

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 07:56 WIB

Riset: Adaptasi Hunian terhadap Panas Perkotaan Tentukan Masa Depan Kota di Asia Tenggara

Riset: Adaptasi Hunian terhadap Panas Perkotaan Tentukan Masa Depan Kota di Asia Tenggara

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 07:51 WIB

Bank Mandiri Sudah Salurkan Kredit Rp1,606 Triliun, Tumbuh 16 Persen

Bank Mandiri Sudah Salurkan Kredit Rp1,606 Triliun, Tumbuh 16 Persen

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 07:43 WIB

Bedak Mirabella Chic Two Way Cake Sudah BPOM atau Belum? Cek Fakta dan Nomor Registrasinya di Sini!

Bedak Mirabella Chic Two Way Cake Sudah BPOM atau Belum? Cek Fakta dan Nomor Registrasinya di Sini!

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 07:38 WIB

Buntut Dibantai Persija 1-5, Arema FC Resmi Depak Marcos Santos

Buntut Dibantai Persija 1-5, Arema FC Resmi Depak Marcos Santos

Malang | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 07:34 WIB

Arti Mimpi Dikasih Cincin Emas oleh Seseorang, Benarkah Pertanda Jodoh?

Arti Mimpi Dikasih Cincin Emas oleh Seseorang, Benarkah Pertanda Jodoh?

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 07:30 WIB

×