Pelik! Kasus-Kasus Besar Ini Sampai Membuat 5 Hakim Agung Turun Gunung

Farah Nabilla

Rabu, 12 Juli 2023 | 13:43 WIB
Pelik! Kasus-Kasus Besar Ini Sampai Membuat 5 Hakim Agung Turun Gunung
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sejumlah kasus besar sampai membuat Mahkamah Agung (MA) menurunkan 5 hakim agung. Formasi ini terbilang langka, karena sifatnya jarang. Adapun hal itu kekinian tengah menjadi sorotan usai jajaran tersebut ditugaskan dalam kasus Ferdy Sambo.

Sebelum menangani perkara Ferdy Sambo, MA juga sempat menurunkan formasi serupa dalam beberapa kasus lainnya. Mulai dari Djoko Tjandra, Akbar Tanjung, hingga Antasari Azhar, berikut kasus-kasus besar yang ditangani 5 hakim agung bahkan lebih.

Djoko Tjandra

MA menurunkan lima hakim agung saat mengadili PK Djoko Tjandra yang terbukti menyuap Jaksa Pinangki hingga Irjen Napoleon Bonaparte. Adapun majelis hakim itu, yakni Andi Samsan Nganro, Surya Jaya, Suhadi, Eddy Army, serta Sri Murwahyuni.

Alasan kasus Djoko Tjandra sampai menurunkan 5 hakim agung lantaran ia menyuap sejumlah pihak serta membuat KTP palsu. Atas dasar itu, ia pun divonis 9 tahun kurungan penjara. Sementara untuk Jaksa Pinangki dipotong menjadi 4 tahun penjara.

Di mana awalnya ia dihukum 10 tahun penjara. Meski begitu, Pinangki saat ini sudah bebas. Sementara itu, Napoleon divonis 4 tahun penjara, Brigjen Prasetijo 3,5 tahun, Tommy Sumardi 2 tahun, Andi Irfan 6 tahun, dan Anita Kolopaking 2,5 tahun.

Akbar Tanjung

Sosok yang sempat dikenal sebagai Ketua Partai Golkar, Akbar Tanjung pun sempat diadili oleh 5 hakim agung di tingkat kasasi. Alasannya, karena ia terlibat kasus korupsi hingga menerima hukuman 3 tahun penjara di tingkat pertama serta banding.

Saat itu, MA menurunkan 5 hakim agung, yakni Paulus E Lotulung, Parman Soeparman, Muchsin, Abdul Rachman Saleh, dan Arbijoto. Namun, pada 12 Februari 2004, MA membebaskan Akbar Tanjung. Sebab, ia dinilai tak melakukan kesalahan.

baca juga

MA hanya menghukum dua terdakwa lain yakni Dadang Sukandar dan Winfried Simatupang. MA menilai perbuatan Akbar Tanjung sebagai Mensesneg tidak bisa dipidana. Sementara dalam sidang, Abdul Rahman Saleh dissenting opinion dan menyatakan Akbar terbukti korupsi.

Ayin

Arthalyta Suryani atau Ayin didakwa usai ketahuan menyuap Jaksa Urip Tri Gunawan dalam kasus BLBI. Awalnya, ia dihukum 5 tahun penjara dan mengajukan PK. Atas dasar ini, MA pun menurunkan 5 hakim agung yang hasilnya menyunat hukumannya.

Hakim agung yang terdiri dari Djoko Sarwoko, Hatta Ali, Krisna Harahap, Imam Harjadi dan Sophian M itu memangkas hukuman Ayin menjadi 4,5 tahun. Di sisi lain, Krisna Harahap menilai PK Ayin harusnya ditolak. Meski begitu, Ayin kini sudah bebas.

Pollycarpus

Mantan pilot Garuda, Pollycarpus didakwa atas kasus kematian Munir. Dalam sidang PK yang diajukan jaksa, ia diadili oleh 5 hakim agung. Kelima hakim ini adalah Bagir Manan, Paulus E Lotulung, Harifin Tumpa, Joko Sarwoko, serta Parman Soeparman.

Adapun hasilnya, Majelis Hakim itu memperberat hukuman Pollycarpus menjadi 20 tahun penjara. Pollycarpus kemudian mengajukan PK dan dikabulkan hingga hukumannya hanya 14 tahun penjara. Namun, saat ini dirinya sudah meninggal dunia.

Antasari Azhar

MA juga sempat menurunkan 5 hakim agungnya ketika mengadili Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan terhadap Nasrudin. Mereka terdiri dari Harifin Tumpa, Djoko Sarwoko, Komariah Emong Sapardjaja, Imron Anwari, hingga Hatta Ali.

Adapun hasilnya, MA menolak PK Antasari Azhar dan dirinya tetap dijatuhi hukuman 18 tahun kurungan penjara. Namun, ia justru bebas lebih cepat karena dilaporkan menerima grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

Ferdy Sambo

Terbaru, sebanyak 5 hakim agung diturunkan MA untuk mengadili kasasi Ferdy Sambo. Kelima hakim agung itu adalah Suhadi sebagai Ketua, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, serta Yohanes Priyana. Susunan ini turut menangani terdakwa-terdakwa lain.

Terdakwa lain yang dimaksud adalah Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo. Dimana mereka juga dinyatakan terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Sementara itu, kasasi diajukan Sambo karena ia tak terima dihukum mati.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK, Bakal Segera Ditahan?

Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK, Bakal Segera Ditahan?

News | Rabu, 12 Juli 2023 | 11:24 WIB

Politikus PAN Minta MA Batalkan Putusan yang Kabulkan Pernikahan Beda Agama

Politikus PAN Minta MA Batalkan Putusan yang Kabulkan Pernikahan Beda Agama

Metro | Selasa, 11 Juli 2023 | 22:55 WIB

Tak Muluk-Muluk, Ini Yang Diminta Wenny Ariani dari Rezky Aditya

Tak Muluk-Muluk, Ini Yang Diminta Wenny Ariani dari Rezky Aditya

Bandungbarat | Selasa, 11 Juli 2023 | 19:10 WIB

Meski Bukan Anak Kandungnya, Suami Wenny Ariani Tak Rela Jika...

Meski Bukan Anak Kandungnya, Suami Wenny Ariani Tak Rela Jika...

Bandungbarat | Selasa, 11 Juli 2023 | 19:05 WIB

Penangkapan Pelaku Kasus Revenge Porn oleh Mantan Pacar di Pekanbaru, Motifnya Sakit Hati ke Korban

Penangkapan Pelaku Kasus Revenge Porn oleh Mantan Pacar di Pekanbaru, Motifnya Sakit Hati ke Korban

Pekanbaru | Selasa, 11 Juli 2023 | 18:51 WIB

Berani 'Buka-bukaan' Rachel Vennya Unggah Foto Pakai Bikini, Warganet: Ustadz Liat Ini

Berani 'Buka-bukaan' Rachel Vennya Unggah Foto Pakai Bikini, Warganet: Ustadz Liat Ini

Tasikmalaya | Selasa, 11 Juli 2023 | 17:59 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Eksepsi Tamara Bleszynski

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Eksepsi Tamara Bleszynski

Ntb | Selasa, 11 Juli 2023 | 17:26 WIB

Pengakuan Lucky Hakim saat Nyanyi Havenu Shalom Aleichem di Ponpes Al Zaytun

Pengakuan Lucky Hakim saat Nyanyi Havenu Shalom Aleichem di Ponpes Al Zaytun

Your Say | Selasa, 11 Juli 2023 | 16:11 WIB

Benarkah Ferdy Sambo Hembuskan Napas Terakhirnya Usai Dieksekusi Pihak Berwajib?

Benarkah Ferdy Sambo Hembuskan Napas Terakhirnya Usai Dieksekusi Pihak Berwajib?

Metro | Selasa, 11 Juli 2023 | 11:21 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×