Ingatkan Ganjar, Satgas Covid: 3T Harus Diperkuat Meski Dua Hari di Rumah

Jum'at, 05 Februari 2021 | 16:06 WIB
Ingatkan Ganjar, Satgas Covid: 3T Harus Diperkuat Meski Dua Hari di Rumah
Gubernu Jateng Ganjar Pranowo telah mengirimkan surat edaran Gerakan 'Jateng di Rumah Saja'. [Dok Humas Pemprov Jateng]

Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk meningkatkan 3T, yakni testing, tracing, dan treatment saat menerapkan kebijakan dua hari di rumah saja atau lockdown weekend.

Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional Alexander K. Ginting menjelaskan pembatasan mobilitas penduduk selama dua hari saja tidak cukup untuk menekan penularan, terlebih saat ini marak klaster keluarga.

"Walaupun dua hari tidak bergerak kemana-mana tapi pelacakan, isolasi, karantina tetap harus berjalan, karena infeksi sudah ada di rumah tangga, kendati rumah tangga itu diam tidak bergerak dua hari tapi proses penularan tetap berjalan," kata Alexander dalam diskusi dari BNPB, Jumat (5/2/2021).

Senada dengan Alexander, Epidemiolog Universitas Griffith Australia Dicky Budiman juga mengatakan masa inkubasi virus Sars Cov-2 penyebab Covid-19 itu adalah 14 hari, bukan dua hari, sehingga kebijakan ini tidak akan berdampak signifikan jika tak dibarengi penguatan 3T.

"Lockdown akhir pekan ini tidak efektif dan ini bukti mereka kehabisan akal atau dalam kata lain tidak tahu apa yang akan dilakukan, ini tidak akan berdampak signifikan karena masa inkubasinya kan dua minggu, bagaimana dua hari?" kata Dicky saat dihubungi Suara.com, Jumat (5/2/2021).

Jateng di Rumah

Sebelumnya Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengeluarkan kebijakan gerakan 'Jateng di Rumah Saja' pada 6-7 Februari 2021. Kebijakan itu dibuat untuk menekan kasus Covid-19 yang terus mengalami kenaikan.

“Nah kita siap-siap, sebelum dua hari itu, yang pengin belanja dulu untuk persiapan di rumah, tidak usah banyak-banyak toh cuma dua hari,” kata Ganjar dikutip dari humas.jatengprov.go.id, Rabu (3/2/2021).

Gerakan Jateng di Rumah Saja ini telah disahkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.5/0001933 tanggal 2 Februari 2021, tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah.

Baca Juga: Studi: Anak yang Terima Vaksin Flu Terhindar dari Gejala Parah Covid-19

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI