Ingatkan Ganjar, Satgas Covid: 3T Harus Diperkuat Meski Dua Hari di Rumah

Jum'at, 05 Februari 2021 | 16:06 WIB
Ingatkan Ganjar, Satgas Covid: 3T Harus Diperkuat Meski Dua Hari di Rumah
Gubernu Jateng Ganjar Pranowo telah mengirimkan surat edaran Gerakan 'Jateng di Rumah Saja'. [Dok Humas Pemprov Jateng]

Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk meningkatkan 3T, yakni testing, tracing, dan treatment saat menerapkan kebijakan dua hari di rumah saja atau lockdown weekend.

Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional Alexander K. Ginting menjelaskan pembatasan mobilitas penduduk selama dua hari saja tidak cukup untuk menekan penularan, terlebih saat ini marak klaster keluarga.

"Walaupun dua hari tidak bergerak kemana-mana tapi pelacakan, isolasi, karantina tetap harus berjalan, karena infeksi sudah ada di rumah tangga, kendati rumah tangga itu diam tidak bergerak dua hari tapi proses penularan tetap berjalan," kata Alexander dalam diskusi dari BNPB, Jumat (5/2/2021).

Senada dengan Alexander, Epidemiolog Universitas Griffith Australia Dicky Budiman juga mengatakan masa inkubasi virus Sars Cov-2 penyebab Covid-19 itu adalah 14 hari, bukan dua hari, sehingga kebijakan ini tidak akan berdampak signifikan jika tak dibarengi penguatan 3T.

"Lockdown akhir pekan ini tidak efektif dan ini bukti mereka kehabisan akal atau dalam kata lain tidak tahu apa yang akan dilakukan, ini tidak akan berdampak signifikan karena masa inkubasinya kan dua minggu, bagaimana dua hari?" kata Dicky saat dihubungi Suara.com, Jumat (5/2/2021).

Jateng di Rumah

Sebelumnya Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengeluarkan kebijakan gerakan 'Jateng di Rumah Saja' pada 6-7 Februari 2021. Kebijakan itu dibuat untuk menekan kasus Covid-19 yang terus mengalami kenaikan.

“Nah kita siap-siap, sebelum dua hari itu, yang pengin belanja dulu untuk persiapan di rumah, tidak usah banyak-banyak toh cuma dua hari,” kata Ganjar dikutip dari humas.jatengprov.go.id, Rabu (3/2/2021).

Gerakan Jateng di Rumah Saja ini telah disahkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.5/0001933 tanggal 2 Februari 2021, tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah.

Baca Juga: Studi: Anak yang Terima Vaksin Flu Terhindar dari Gejala Parah Covid-19

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI