ICW Desak Jaksa Tolak Justice Collaborator Terdakwa Djoko Tjandra

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Jum'at, 05 Februari 2021 | 16:29 WIB
ICW Desak Jaksa Tolak Justice Collaborator Terdakwa Djoko Tjandra
Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Jumat (4/12/2020). [ANTARA FOTO/Yuniarsyah]

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung hingga majelis hakim dapat menolak justice collaborator (JC) yang diajukan oleh terdakwa Djoko Tjandra. Djoko dijerat dalam perkara kasus gratifikasi pengurusan Fatwa ke Mahkamah Agung (MA) dan perkara suap penghapusan red notice saat masih dinyatakan buron.

Djoko melalui tim penasihat hukumnya, mengajukan JC atau pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum kepada majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

"ICW mendesak agar Jaksa Penuntut Umum menolak permohonan Justice Collaborator yang saat ini sedang diajukan oleh Joko S Tjandra," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Jumat (5/2/2021).

Kurnia pun memiliki alasan agar Jaksa maupun hakim untuk menolak JC Djoko Tjandra.

Salah satu sayrat yang harus dimiliki terdakwa adalah mengakui kejahatannya, bukan menjadi pelaku utama, serta memberikan keterangan yang signifikan.

Menurut Kurnia, Djoko Tjandra tidak masuk dalam katagori untuk mendapatkan permohonan JC.

Kurnia pun mengambil contoh, kasus suap permohonan fatwa MA yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. ICW menilai Djoko yang juga sebagai terdakwa dianggap tidak sama sekali terbuka memberikan keterangan selama persidangan.

"Hingga saat ini Joko S Tjandra tidak menjelaskan secara klir, apa yang membuat ia percaya dengan Pinangki? Apakah ada oknum lain yang meyakinkan Joko S Tjandra sehingga kemudian ia percaya lalu bekerjasama dengan Pinangki ? Sebab, logika awam, seorang buronan kelas kakap seperti Joko S Tjandra, tidak mungkin begitu saja percaya kepada Pinangki, terlebih Jaksa tersebut tidak memiliki jabatan penting di korps adhyaksa," ucap Kurnia.

Apalagi, kata Kurnia, saat perkara itu terbongkar Djoko juga sama sekali tidak koperatif.

baca juga

Djoko Tjandra justru malah melarikan diri ke Malaysia, sampai akhirnya Kepolisian Diraja Malaysia bersama dengan Bareskrim Polri menangkap Djoko.

"Ihwal syarat “bukan pelaku utama” mesti disorot, pertanyaan sederhananya: Jika ia mengajukan diri sebagai JC, tentu ia menganggap dirinya bukan pelaku utama, lalu siapa pelaku utamanya?," tutup Kurnia

Kemarin, Tim penasihat hukum, Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo mengatakan alasan kliennya mengajukan JC karena Djoko dianggap memiliki peran dalam membantu aparat penegak hukum dalam membongkar kasus yang kini menjeratnya.

Maka itu, Soesilo berharap majelis hakim nantinya mempelajari dan mempertimbangkan pengajuan JC oleh kliennya untuk mendapatkan keringanan hukuman.

"Artinya, Pak Djoko meyakini dirinya ini punya peran dalam membuka peristiwa-peristiwa pidana yang sekarang disidangkan ini,"kata Soesilo

"Karena Pak Djoko membuka peran itu, tentu Pak Djoko ingin dihargailah sebagai nanti ketika tuntutan atau putusan supaya paling tidak ringan atau dimudahkan ketika jika nanti dihukum, untuk mendapatkan remisi, dan sebagainya," imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ingatkan Ganjar, Satgas Covid: 3T Harus Diperkuat Meski Dua Hari di Rumah

Ingatkan Ganjar, Satgas Covid: 3T Harus Diperkuat Meski Dua Hari di Rumah

News | Jum'at, 05 Februari 2021 | 16:06 WIB

Satu Vaksin Oxford Malah Punya Efektivitas Tinggi saat Dosis Kedua Ditunda

Satu Vaksin Oxford Malah Punya Efektivitas Tinggi saat Dosis Kedua Ditunda

Health | Jum'at, 05 Februari 2021 | 15:54 WIB

Sebut Lockdown Weekend Tak Efektif, Epidemiolog: Bukti Kehabisan Akal

Sebut Lockdown Weekend Tak Efektif, Epidemiolog: Bukti Kehabisan Akal

News | Jum'at, 05 Februari 2021 | 15:46 WIB

Studi: Anak yang Terima Vaksin Flu Terhindar dari Gejala Parah Covid-19

Studi: Anak yang Terima Vaksin Flu Terhindar dari Gejala Parah Covid-19

Health | Jum'at, 05 Februari 2021 | 15:41 WIB

Wagub DKI: Tidak Ada Lockdown Weekend Sampai 8 Februari

Wagub DKI: Tidak Ada Lockdown Weekend Sampai 8 Februari

Jakarta | Jum'at, 05 Februari 2021 | 15:00 WIB

Terbaring di RS Diduga Kena Covid-19, Uut Permatasari Ternyata Keguguran

Terbaring di RS Diduga Kena Covid-19, Uut Permatasari Ternyata Keguguran

Video | Jum'at, 05 Februari 2021 | 15:15 WIB

Terkini

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:08 WIB

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:00 WIB

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:39 WIB

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:29 WIB

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:22 WIB

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:17 WIB

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11 WIB

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Jabar | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:04 WIB

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:52 WIB

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47 WIB

×